PDAM Intan Banjar punya tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat dengan penyedian air bahan baku dan penyanggah kualitas kehidupan. "Sungai yang ada tercemar cukup tinggi dan tidak layak dikonsumsi, sehingga kami punya tanggungjawab moral memberikan pelayanan air bersih ke masyarakat," papar Humas PDAM Intan Banjar, Dedy Rahmat Setiawan, seperti diinfokan metro banjar.
Mewujudkan itu, PDAM Intan Banjar memasang pipa transmisi di kawasan dengan menggali jalan di sepanjang Veteran yang merupakan jalan provinsi. "Sewaktu akan memasang pipa PDAM, kami sudah mengajukan permohonan izin ke KP2T Kabupaten Banjar. Kami sudah mendapat surat izin rekomendasi dari kantor tersebut," ujar Humas PDAM Intan Banjar, Dedy Rahmat Setiawan yang dihubungi, kemarin.
Namun, alangkah kagetnya pihak PDAM Intan Banjar ketika mendapat surat dari KP2T Provinsi Kalsel agar mengurus izin di kantor yang berada di Jalan Jenderal Sudiriman Banjarmasin tersebut," paparnya.
Menurut Dedy, pihaknya tak mengetahui kalau mengurus izin penggalian pipa dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Sungai Tabuk itu harus mengurus izin ke KP2T Provinsi Kalsel. "Kalau prosedurnya begitu, kami akan mentaatinya dan mengurus segera menyelesaikan administrasinya," janjinya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, mengatakan memang masih banyak yang belum mengetahui bila instansi pemerintah maupun swasta yang akan melakukan penggalian dan penanaman kabel tanah untuk jaringan telekomunikasi, penggalian dan pemasangan pipa PDAM, penggalian dan pemasangan pipa tranmisi air limbah serta penggalian dan pemasangan jaringan kabeli listrik bawah tanah pada ruas jalan provinsi harus mengizin ke KP2T Provinsi Kalsel.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, mengacu Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 081 tahun 2011 tentang pelimpahan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, pada ruas jalan provinsi, mengurus izinnya ke KP2T Provinsi Kalsel.
"Kami pun akan melakukan survei ke lapangan bersama tim teknis terkait bila ada penggalian dan penanaman kabel telekomunikasi, pipa PDAM, transmisi air limbah maupun jaringan kabel listrik bawah tanah," tandasnya.
Berdasarkan pengalaman selama ini, kesadaran instansi pemerintah maupun swasta mengurus izin ke sini cukup bagus. Beberapa instansi yang sudah mengurus diantaranya pihak penggalian kabel jaringan telekomunkiasi dilakukan XL, Telkomsel, dan banktalendo.
Menurut dia, dalam mengurus izin ke sini sebenarnya cukup mudah, asalkan persyaratan lengkap dalam tiga hari kerja bisa selesai, walaupu sebenarnya dalam standar operasional prosedur (SOP) 7 hari kerja."
Syamsir Rahman mengatakan,bila ada kasus pengerjaan galian mengganggu warga, bisa mengadu ke KP2T Provinsi Kalsel untuk ditindaklanjuti dengan menegur instansi bersangkutan. (*)
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan
- Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0246/KUM/2008 tentang penjaminan biaya pengembalian bekas galian untuk pemasangan utilias di ruang jalan milik jalan nasional dan jalan provinsi Kalsel
- Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 081 tahun 2011 tentang pelimpahan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
- KTP/SIM
- Fotokopi akta pendirian badan usahan/badan hukum
- Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan
- Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalsel atas nama KP2T Provinsi Kalsel
- KTP/SIM
- Fotokopi akta pendirian badan usaha/badan hukum
- Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan
- Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalsel atas nama KP2T Provinsi Kalsel
- KTP/SIM
- Fotokopi akta pendirian badan usaha/badan hukum
- Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan
- Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalsel atas nama KP2T Provinsi Kalsel
- KTP/SIM
- Fotokopi akta pendirian badan usaha/badan hukum
- Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan
- Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalsel atas nama KP2T Provinsi Kalsel
* Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment