"Kami akhirnya terjatuh dan tas berisi STNK, BPKB sepeda Yamaha Vixion dan sebuah KTP atas nama anak saya ikut hilang," tandasnya.
Menurut Yayan, atas kehilangan BPKB tersebut, mau tak mau mengurus duplikatnya. Saya hanya memiliki tanda bukti lapor atau laporan polisi yang dibawa. Kalau tahu persyaratannya, bila belum lengkap bisa dilengkapi segera," katanya.
Kepada Metro Banjar, Kaur Duplikat Subdit Resident Ditlantas Polda Kalsel, Briptu Henny Putri mengatakan, penerbitan duplikat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hanya dapat dilakukan apabila BPKB hilang, rusak, terbakar, habis lembaran terpakai atau penuh.
Menurut dia, untuk BPKB yang hilang syarat yang harus dipenuhi adalah mengisi surat permohonan dilengkapi surat laporan polisi dari Polsek atau Polres atau Polresta, surat keterangan bahwa BKPB tidak terlibat tindak pidana dari Polres, Polresta atau Polda Kalsel.
Selain itu, kata Henny, harus ada surat keterangan bank, minimal dua bank berbeda bahwa BKPB tidak dalam keadaan dijaminkan. Selain itu bukti pengumuman mess media dua koran berbeda, cek fisik kendaraan bermotor di Samsat setempat, membawa Kartu Induk yang diurus dibadian arsip kantor Patroli Jalan Raya (PJR) di Banjarbaru.
"Kartu induk yang diurus ke PJR Banjarbaru hanya melayani kendaraan keluaran tahun 2000. Untuk sebelum tahun 2000 hanya mengurus ke Samsat masing-masing," tandasnya
Juga harus ada faktur BPKB/STNK, fotokopi STNK/BPKB serta fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan. Dijelaskan Henny, bagi BPKB yang rusak, terbakar atau habis lembaran terpakai penuh, tak perlu melampirkan surat keterangan bank maupun bukti pengumuman dari mess media. Namun, harus melampirkan BKPB yang telah rusak dimakan rayap, atau sebagian terbakar maupun BPKP yang lebaran terpakai penuh.
Bila semua persyaratan lengkap, lanjut dia, pihaknya akan mencek semua berkas tersebut hingga membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. "Ribet dan waktunya cukup lama tak lain agar menghindari dobel identitas BPKB. Siapa tahu selama tenggang waktu tiga bulan BKPB-nya ditemukan, bisa dibatalkan pembuatan duplikat BPKB. Pengecekan cukup lama juga menghindari penyalahgunaan BKPB," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang mengurus duplikat BPKB ke Polda Kalsel, tidak boleh dikuasakan ke orang lain. Ini menghindari dan ditakutkan duplikat BPKB disalahgunakan. "Bila BPKB yang hilang sudah ditemukan, sebaiknya lapor ke Polda. Nantinya duplikat BPKB akan ditarik dan yang dipakai BPKB yang asli," jelasnya.
Ditambahkan dia, dalam mengurus duplikat BPKB, sesuai PP Nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri untuk roda dua sebesar Rp 80.000 dan roda empat Rp 100.000. (*)
Penerbitan BPKB duplikat Jika:
- Hilang
- Rusak
- Terbakar
- Habis lembaran terpakai/penuh
Syarat-syarat BPKB Duplikat:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan reskrim (BPKB tidak terlibat tindak pidana)
- Identitas
- Untuk perorangan
- Jatidiri yang sah, satu lembar fotokopi bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
- Untuk badan hukum
- Salinan akta pendirian, satu lembar fotokopi
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk instansi pemerintah
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi
- Surat keterangan bank (Bahwa BPKB tidak dalam keadaan dijaminkan)
- Bukti pengumuman media massa
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Kartu induk (Kantor PJR Banjarbaru)
- Faktur BPKB/STNK
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan
- Proses penerbitan BPKB duplikat minimal bulan dan baru dapat diterbitkan apabila sudah memenuhi semua persyaratan (berkas lengkap)
- Permohonan BPKB duplikat dapat dibatalkan/tidak diproses apabila keberadaan BPKB tersebut diragukan dan pemohon memberikan keterangan palsu
- Jika terbukti memberikan keterangan palsu, pemohon dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang
- Roda Dua: Rp 80.000
- Roda Empat: Rp 100.000
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment