Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Sutarto seperti dinfokan Metro Banjar, mengatakan cukup banyak masyarakat yang minta cek sertifikat tanah ke kantornya. "Biasanya minta cek sertifikat tanah mereka yang akan melakukan transaksi jual beli tanah," ujar Sutarto.
Menurut dia, pengecekan ini dilakukan apakah akta kelahiran tanah tersebut asli atau palsu atau bukan dikeluarkan BPN sebelum diacarakan dalam hukum pembuatan akta-akta di PPAT. Akta-akta di PPAT itu diantaranya akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama dan lain-lainnya.
Bila dalam pengecekan nanti, sertifikat yang dimiliki warga tak sesuai dengan yang terdapat di arsip BPN, berarti tidak bisa terjadi transaksi penjualan.
"Selama ini tidak pernah terjadi sertifikat yang kita cek palsu. Walau demikian, sebaiknya masyarakat bila ingin membeli tanah, terlebih dahulu minta cek kan sertifikat tanahnya ke sini," sarannya.
Animo masyarakat minta lakukan pengecekan sertifikat tanah ke BPN cukup banyak. "Jumlah per bulannya mencapai 800 orang," tandas mantan Kepala BPN Barito Kuala ini.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat tanahnya, jelas Sutarto cukup mudah, mengisi formulir permohonan dan membawa sertifikat asli. Apabila diurus pihak ketiga, jelas dia, memberikan surat kuasa dengan disertai fotokopi KTP pemberi kuasa.
"Mengisi surat pernyataan bersedia di stempel apabila sertifikat dimaksud tidak sesuai dengan buku tanah," tandasnya. (*)
Blokir Tanah Warisan
KASUS sengketa tanah yang berujung gugatan ke Pengadilan Negeri cukup sering terjadi, terutama tanah warisan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Sutarto mengatakan bila tanah dalam perkara Pengadilan, tidak boleh dialihkan. "Sertikat tanahnya diblokir sampai memiliki kekuatan hukum tertentu baru bisa dibuka kembali," katanya.
Menurut dia, bila tanah tersebut tidak dalam pencatatan di Pengadilan, pemblokirannya berlaku selama satu bulan. Sebaliknya dicatat di Pengadilan, sampai menunggu keputusan inkrah atau kekuatan hukum tetap pengadilan.
Pencatatan pemblokiran itu dilakukan yang bersangkutan atau pihak lain yang menggugat dan di proses di Pengadilan. Kasus pemblokiran sertifikat tanah, jelas dia, cukup banyak dilakukan masyarakat, yang umumnya lebih banyak sengketa keluarga maupun sengketa perdata seperti tanah warisan.
Menurut dia, syarat untuk pencatatan blokir, pertama-tama mengisi formulir permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP pemohon, salinan surat gugatan. Bila di urus pihak ketiga, membawa surat kuasa disertai fotokopi KTP pemberi kuasa. "Waktu penyelesaian hanya sehari saja," paparnya.
Sementara penghapusan sita/blokir, lanjut Sutarto, dengan mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP pemohon, surat kuasa apabila diurus pihak ketiga disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik, akta perdamaian, surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)
- Mengisi formulir permohonan
- Sertifikat Asli
- Surat kuasa (apabila diurus pihak ketiga) disertai fotokopi KTP
pemberi kuasa
- Mengisi surat pernyataan bersedia di stempel apabila sertifikat
dimaksud tidak sesuai dengan buku tanah
- Biaya sesuai PP Nomor 13/2010
- Waktu penyelesaian 1 hari
Pencatatan Blokir
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat kuasa (apabila diurus pihak ketiga) disertai fotokopi KTP
pemberi kuasa
- Salinan surat gugatan
- Biaya sesuai PP Nomor 13/2010
- Waktu penyelesaian 1 hari
Penghapusan Sita/Blokir
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat kuasa (apabila diurus pihak ketiga) disertai fotokopi KTP
pemberi kuasa
- Kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik,
akta perdamaian, surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Biaya sesuai PP Nomor 13/2010
- Waktu penyelesaian 7 hari
Sumber: Badan Pertanan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment