Plh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Misrukiah mengungkapkan tiap bulan ada saja masyarakat mengadu minta menyelesian berkaitan pemberhentian sepihak.
Biasanya, sebelum ke sini, si pemohon melakukan perundingan dengan bipartit (kedua belah pihak) untuk mencari kesepakatan. Bila dalam perundingan tidak ada kesepakatan, baru bisa datang ke Kantor Tenaga Kerja menyelesaikannya. Dijelaskannya, untuk menyelesaikan perselisihan pekerja dan pengusaha, didahului dengan penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai langkah awal, perundingan bipartit harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. Demikian pula jika salah satu pihak atau keduanya menolak berunding. Dalam setiap perundingan bipartit harus dibuat risalah perundingan yang ditandatangani para pihak.
Risalah sekurang-kurangnya memuat identitas kedua pihak, waktu dan tempat perundingan, alasan dan pokok perselisihan, pendapat para pihak, hasil perundingan, dan tanggal dan tanda tangan para pihak.
Jika perundingan bipartit dapat mencapai kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Perjanjian itu wajib didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Negeri setempat.
Perjanjian bersama itu kemudian diberikan akta bukti pendaftarannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersamanya. "Jika perjanjian tidak dilaksanakan salah satu pihak dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial," paparnya.
Menurut Miskuriah, bila dalam perundingan bipartit tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, baru karyawan tersebut melapor ke sini. "Mereka kami minta membawa bukti hasil perundingan tersebut ke sini," tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menawarkan penyelesaian masalah apakah melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase. "Kebanyakan mereka memilih memilih melakukan mediator. Kami kemudian memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikannya. Dari beberapa kasus yang kami tangani, 85 persen bisa diselesaikan melalui mediasi dan hanya sekitar 15 persen penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Industrial," tandasnya. (*)
Surat Peringatan 3 Kali
PEMUTUSAN Hubungan Kerja atau PHK merupakan momok bagi karyawan. Ini sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Menurut pasal 61 Undang - Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila. pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan? Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan tiga kali berturut-turut.
Perusahaan juga dapat menentukan sanksi layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak. (*)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan
Syarat Melapor ke Dinas Tenaga Kerja
- Melapor
- Membawa surat bukti perundingan
Penyelesaian Masalah Melalui
- Mediasi
- arbitrase
- Konsiliasi
- Lamanya penyelesaian kasus 30 hari kerja
- Melapor tidak dipungut biaya alias gratis
{ 2 komentar... read them below or add one }
bagus nich gan info baru....bagi tenaga kerja outsorsing apa sama.?
Seharusnya begitu gan..
Post a Comment