"Anak saya sudah memasuki usia tiga tahun dan sebentar lagi dan sangat memerlukan akta kelahiran," papar Firdaus yang ditemui, Senin (27/5).
Berarti dalam mengurus akta kelahiran, lanjut dia, tak perlu lagi menunggu sidang di Pengadilan Negeri, biayanya juga hanya Rp 50.000 buat membayar denda keterlambatan. "Sebelumnya harus membayar Rp 221 ribu buat biaya persidangan. Ini cukup memberatkan, karena gaji saya cukup buat makan sehari-hari terkadang kurang," katanya.
Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Hj Ida Noorhaini, seperti diinfokan metro banjar mengatakakan, laporan kelahiran yang melampaui batas 1 tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Laporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahiran dilaksanakan mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana, dalam hal ini Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin.
Dijelaskan dia, bagi orangtua atau pemohon baik yang sudah menyerahkan berkas maupun pemohon baru akta keterlambatan di atas 1 tahun dilaksanakan setiap Rabu. "Berkas kami terima apabila dinyatakan lengkap dan bila kelengkapan berkasnya kurang akan dikembalikan," tandasnua.
Dijelaskan Ida, berkas yang sudah masuk (bagi pemohon sidang), tetap diproses untuk penerbitan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan.
Menurut dia, data yang masuk yang rencananya akan mengikuti sidang, jumlah pemohon sebanyak 600 orang. Adanya keputusan MK yang ditindaklanjuti surat edaran Mendagri akhirnya dibatalkan.
"Jumlah pemohon yang mau diserahkan ke PN untuk melakukan sidang di bulan Mei sebanyak 100 orang. Berkasnya akhirnya ditarik kembali dan langsung diproses di Disdukcapil," paparnya.
Bagi yang sudah menyetorkan biaya perkara sidang pengadilan sebesar Rp 221 ribu ke Disdukcapil, bisa diambil saat akta kelahiran selesai. Ida juga mengingatkan masyarakat aktif menanyakan akta kelahiran, karena dari 600 pemohon banyak berkas tidak lengkap administrasinya.
Menurut dia, berdasarkan verifikasi berkas beberapa waktu lalu, ada yang ijazahnya beda dengan surat keterangan kelahiran namanya beda atau nama di Kartu Keluarga beda dengan buku nikah dan lain-lainnya. Akibat adanya perbedaan tersebut tidak bisa diproses saat mengakses akat kelahiran.
"Kita berharapkan pemohon menghubungi Disdukcapil untuk melengkapi kekurangan berkasnya," tandasnya.
Mengenai denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 sebsar Rp 50 ribu. Sementara jadwal pembuatan akta kelahiran untuk penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di atas satu tahun dilaksanakan setiap Rabu, sedangkan berkas permohonan akta kelahiran di bawah 1 tahun setiap hari kerja, Senin - Jumat. (*)
Cukup Keterangan Kelurahan
USIA Sari sudah lebih 40 tahun, hanya saja sampai saat ini belum memiliki akta kelahiran. Itu disebabkan, dirinya menganggap akta kelahiran tak begitu penting. "Sekarang baru sadar pentingnya akta kelahiran. Setiap mau berurusan, selalu dicari termasuk mau umrah," tandas warga Jalan Veteran Banjarmasin ini.
Kendala dalam mengurus akta kelahiran ini, dirinya tak lagi memiliki surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter. Apalagi kedua orangtuanya sudah meninggal. Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Hj Ida Noorhaini mengatakan bila surat keterangan lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit tidak ada, cukup meminta surat keterangan dari kelurahan.
Menurut Ida, berkas permohonan diserahkan pemohon atau orangtua yang bersangkutan. Ini untuk menghindari pencaloan dan dimanfaatkan orang lain. Akta kelahiran di atas satu tahun selesai 30 hari kerja. Ada pun persyaratan mengambil akta kelahiran pemohon yang bersangkutan mengambil kutipan akta kelahiran, membawa dua orang saksi sesuai pemohon dan mengisi buku register. (*)
Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011
Pelaporan Kelahiran melampaui batas 1 tahun pencatatannya:- Tidak lagi melalui penetapan Pengadilan Negeri
- Langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Berkas permohonan diserahkan langsung oleh pemohon/orangtua yang bersangkutan (tidak boleh
- Denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 sebesar
- Lama selesai 30 hari kerja
Syarat Bikin Akta Kelahiran Lebih 1 Tahun:- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter, bidan (asli)
- Surat nikah dari KUA//Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil (asli dan photo copi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Membawa dua orang saksi dan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi yang sudah tamat sekolah
Syarat Mengambil Akta Kelahiran:- Pemohon yang bersangkutan datang langsung mengambil Kutipan Akta Kelahiran
- Membawa dua saksi sesuai dengan pemohon
- Mengisi buku register
Jadwal Pembuatan Akta Kelahiran:- Penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di atas 1 tahun dilaksanakan setiap Rabu
- Penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di bawah 1 tahun setiap hari kerja, Senin - Jumat
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
{ 2 komentar... read them below or add one }
wah senang, urusannya menjadi lebih mudah
Ya Om Jumani...
Post a Comment