1. Orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan antara lain dari usaha dan pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPT tahunan 1770
2) Orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan penghasilan lainya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPT tahunan 1770s
3) Orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari hanya satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp.60.000.000.00 dan tidak mempunyai penghasilan lainya kecuali dari bunga bank dan bunga koperas, wajib mengisi formulir SPT tahunan 1770SS.
Syarat-syarat dalam mendaftarkan mudah saja tingal mengisi formulir tahun SPT dan memiliki NPWP. Formulir bisa diperoleh di kantor pelayanan pajak atau bisa diunduh melalui situs www.pajak.co.id. (*)
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisi SPT Tahunan PPh adalah:
1. Formulir dipersiapkan
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau dapat mengunduh (men-download)
di website www.pajak.go.id.
2. Data yang akan dilaporkan dipersiapkan
Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang dipersiapkan:
Neraca dan laporan laba rugi (bagi Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan) atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto (bagi Orang Pribadi yang menyelenggarakan
pencatatan)
Bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri (apabila ada penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan). Rincian penghasilan selain yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. (*)
Sumber: Kantor Pajak Pratama Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment