Namun, tak sedikit calon jemaah umrah batal berangkat ke tanah suci Mekkah karena tertipu oleh biro perjalanan yang tidak kompeten. Kalau menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel, H Abdul Halim H Ahmad, seperti disarikan dari metro banjar, masyarakat bila mau berangkat umrah, harus melalui travel resmi dan terdaftar di Kementerian Agama Kalsel.
"Travel yang resmi bisa dipertanggungjawabkan dan bisa terhindar dari gagalnya berangkat akibat ketiadaan visa," tandasnya.
Pemilik Travelindo, Dr (Cand) H Supriadi, SPd, MM juga mengingatkan calon jemaah umrah agar memilih travel resmi dan terdaftar di Kemenag. "Travel kami terdaftar di Kemenag dan kami jamin para jemaah berangkat. Visa jemaah kita yang menanganinya," paparnya.
Malah, lanjut dia, ada travel lain yang membeli visa di tempatnya. Ditambahkan Supriadi, sekarang organisasi umrah dan haji di Jakarta bekerjasama dengan kepolisian dan Imigrasi melakukan sweeping terhadap travel-travel tak resmi.
"Keberangkat jemaah umrah harus memakai logo atau atribut perusahaan yang berizin. Bila tidak memakai, jemaahnya bakalan tak bisa berangkat," tandasnya.
Sementara Kabid Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Sukriansyah mengatakan travel yang sudah mengurus izin di Kemenag Provinsi Kalsel bisa dihitung dengan jari. Seiring meningkatkan jumlah jemaah umrah di Kalsel, bermunculan juga travel baru hingga ke pelosok, di antaranya banyak yang belum mendaftarkan diri ke Kemenag.
Sukriansyah mengingatkan agar masyarakat yang ingin melaksanakan umrah agar berhati-hati dan terlebih dahulu melakukan survei terhadap travel perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus. Ditambahkan Sukriansyah, pihaknya mengimbau travel yang belum mengantongi izin agar mengajukan rekomendasi. "Imbauan ini sudah kami sosialisaskikan," katanya.
Langkah itu diambil, agar warga yang ingin melaksanakan ibadah umrah tidak merasa waswas dan bisa berangkat sesuai jadwal yang sudah disepakati travel dan jemaah. Menurut Sukriansyah kebanyakan travel ibadah umrah dan ibadah haji khusus beranjak dari biro perjalanan wisata yang memberangkatkan masyarakat baik yang pergi di dalam negeri maupun ke luar negeri mendapat izin dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga kabupaten kota. Setelah itu lalu melebarkan sayapnya melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji khusus.
"Bagi travel yang ingin mengajukan permohonan melaksanakan ibadah haji khusus dan umrah, melaporkan pengalamannya, baru dicek administrasianya, sekretariat, struktur organisasi, sarana dan prasaranan dan lain-lain," katanya. (*)
Syarat Mengurus Izin Travel Umrah dan Haji Khusus
* Berpengalaman menangani Biro Perjalanan Wisata
* Punya Sekretariat
* Punya struktur organisasi.
* Mengajukan penyelenggaraan ibadah haji dan umarah
* Mendapat izin pengelolaan dari pusat
Tips Memilih Travel
* Pilihlah travel yang resmi dan ada izin dari Kementerian Agama supaya penyelenggaraannya resmi
* Cek izin penyelenggaraannya apakah statusnya berkantor pusat di Kalsel atau luar daerah
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment