Mengurus izin trayek AKDP sebenarnya sangat mudah, asalkan semua persyaratannya sudah lengkap. Permohonan diajukan ke instansi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) yang ada di masing-masing provinsi. Permohonan tertulis dilampiri fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang dipergunakan sebagai sarana angkutan, fotokopi buku uji kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Selain itu, melampirkan izin usaha angkutan sesuai domisili bagi permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum. Khusus untuk pemohon izin baru, melampirkan rekomendasi atau pertimbangan pejabat terkait di kota asal dan kota tujuan trayek angkutan yang dimohon serta Kartu Pengawas Trayek yang lama.
Bila semua persyaratan lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat, paling lambat lima hari kerja izin sudah selesai. Adapun pengusaha masa berlaku izin trayek ini 5 tahun dan harus diperpanjang tiap lima tahun sekali. Sebaiknya, dilakukan sebelum masa berlaku izin habis. Sedangkan mengurus perpanjangan izin hampir sama persyaratannya dengan mengurus izin baru. Hanya saja yang perlu ditambah melampirkan surat izin trayek sebelumnya.
Kalau di Kalimantan Selatan, sesuai Perda Nomor 13 tahun 2011 pengurusan izin trayek dikenai biaya retribusi. Bagi mobil dengan kapasitas 8 tempat duduk Rp 100.000, mobil bus berkapasitas 9 sampai 15 tempat duduk sebesar Rp 125.000, bus berkapasitas 16-25 tempat duduk Rp 175.000 dan kapasitas tempat duduk lebih 26 orang sebesar Rp 225.000 lebih. Retrebusi itu dibayar tiap tahun dan masuk kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sebelum mengurus izin trayek AKDP, ada baiknya lebih dahulu memiliki kartu pengawas. Kartu pengawas bisa diibaratkan seperti surat izin mengemudi (SIM). Bila tidak ada kartu ini tidak bisa mendapatkan izin trayek. Pada kartu pengawas berisi data jumlah maksimal angkutan penumpang sebuah mobil atau bus, nomor mesin dan rangka mobil/bus, jenis kendaraan dan sebagainya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pengawas, terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis ke KP2T dengan melampirkan fotokopi buku uji kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai sarana angkutan yang masa ujinya masih berlaku. Mengurus kartu pengawas ini sekitar 3 hari kerja. (*)
----------------------------------------
Dasar Hukum:
- Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang
Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Syaratan Pemberian Izin atau Perpanjangan Izin Trayek:
- Mengajukan permohonan secara tertulis
- Melampirkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai sarana
- Melampirkan fotokopi buku uji kendaraan bermotor yang masa berlaku ujinya masih hidup
- Melampirkan izin usaha angkutan sesuai domisili bagi permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum,
- Melampirkan rekomendasi/pertimbangan pejabat terkait di kota asal dan kota tujuan trayek angkutan yang
- Melampirkan Kartu Pengawas trayek yang lama
Persyaratan Mendapatkan Kartu Pengawas:
- Mengajukan permohonan secara tertulis
- Melampirkan Kartu Pengawas Asli yang habis masa berlakunya
- Melampirkan fotokopi buku uji kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai sarana angkutan yang
Perpanjangan Izin Trayek:
- 5 tahun sekali
Perpanjangan Kartu Pengawas:
- 1 tahun sekali
-----------------------------
Sumber: KP2T Provinsi Kalsel
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment