Dasar hukum berdirinya BPSK adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Namun demikian, di Kota Banjarmasin, badan ini baru bisa dibentuk dan dilantik pada 12 Januari 2012. Fungsi utama badan ini menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Untuk BPSK Kota Banjarmasin beralamat di Jalan H Hasan Baseri Kompleks Simpang Tangga Jalur II, Banjarmasin atau ke email: bpskkota.bjm@gmail.com.
Berdasarkan bunyi pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan atau melalui pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan di maksud adalah BPSK. Tidak berlebihan apabila BPSK adalah badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang ekslusif di bidang perlindungan konsumen.
Adapun cara mengadu sederhana, yakni ajukan masalah secepat mungkin, identifikasi permasalahannya. Lalu kumpulkan bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada. Simpan bukti asli dan tunjukkan fotokopi sebagai buktinya. Jika konflik bisa diselesaikan, gantinya yang diberikan bisa melalui perbaikan barang, pergantian barang dan penggantian uang dan lain-lainnya.
Contoh kasus, ada 17 orang konsumen membeli tiket Batavia promo ke Jakarta PP, Desember 2012 lalu. Ternyata tiket Batavia tersebut telah dibatalkan secara sepihak dan diganti dengan uang Rp 250.000, tapi ditolak ke-17 orang tersebut. Salah satu konsumen tersebut kemudian mengadu ke BPSK. Lalu, dilakukan mediasi dengan Batavia dan akhirnya para penumpang tetap diterbangkan ke Jakarta dengan tiket murah tersebut. (*)
Dasar Hukumnya:
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Metode Persidangan:
- Konsiliasi
- Mediasi
- Arbitrase
Sumber: BPSK Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment