Bagi wajib pajak yang kurang mampu, tidak menutup kemungkinan Dispenda akan memberikan pengurangan biaya pembayaran PBB. Bila si wajib pajak merasa kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan membayar PBB.
Selain dari keluarga yang tidak mampu dengan membawa surat keterangan dari kelurahan, pensiunan TNI, PNS serta perusahaan merger dan perusahaan yang dinyatakan pailit juga bisa juga mengajukan permohonan keringanan.
Ad pun masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB sebelumnya melengkapi berbagai persyaratan di antaranya fotokopi SPPT/SKPD PBB, surat kuasa atau surat kuasa dalam hal permohonan tidak ditandatangani wajib pajak.
Selain itu, melengkapi dengan dokumen pendukung di antaranya fotokopi KTP, SPPT PBB tahun berjalan, lunas PBB tahun sebelumnya, SK Pensiun atau tanda penerimaan uang pensiun dan surat pernyataan dari lurah.
Jika permohonan wajib pajak tersebut sudah masuk, biasanya akan dilakukan survei apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tidak bisa dalam hitungan bulan, tapi bisa setahun.
Sementara itu, bila SPPT wajib pajak ada double atau tidak benar, bisa pula melaporkannya ke dispenda. Bila persyaratannya lengkap dalam tiga hari bisa selesai. Adapun persyaratan pembatalan SPPT/SKPD/SPTD PBB yang tidak benar di antaranya fotokopi SPPT/SKPD PBB yang diajukan pembatalan, surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan.
Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan keberatan. Pengadu melengkapi dengan dokumen pendukung berupa fokopi KTP, SPOP/LSPOP dan surat keterangan keberatan atas SPPT/SKPD PBB. Biasanya wajib pajak merasa keberatan datanya salah atau beda antaranya SPTT PBB dengan kondisi di lapangan. Misalnya, i SPPT luas tanah sekitar 150 meter, tapi disertifikat ukurannya lebih kecil atau lebih besar.
Setelah menerima pengaduan, petugas dari dispenda akan melakukan pengecekan, ukur ulang batas dan luas bangunan. Lalu diterbitkan lewat SK Wali kota. Biasanya SK-nya terbit dalam setahun. Sedangkan persyaratan pembatalan PBB yang harus dipenuhi berupa asli SPPT/SKPD PBB yang diajukan keberatan, fotokopi KTP wajib pajak (identitas wajib pajak) dan identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan, lunas PBB tahun sebelumnya dan atau bukti pendukung berupa fotokopi SPOP/LSPOP dan urat tanah/IMB. (*)
Syarat Permohonan Pengurangan PBB
- Fotokopi SPPT/SKPD PBB
- Surat kuasa/surat kuasa dalam hal permohonan tidak ditandatangani
wajib pajak
- Dokumen pendukung
- KTP
- SPPT PBB tahun berjalan
- Lunas PBB tahun sebelumnya
- SK Pensiun/tanda penerimaan uang pensiun/surat pernyataan dari
lurah
Kritera Pengurangan PBB
- Tidak mampu
- Pensiunan TNI, PNS
- Perusahaan Merge
- Perusahaan pailit
Pembatalan SPPT/SKPD/SPTD PBB yang tidak benar
- Fotokopi SPPT/SKPD PBB yang diajukan pembatalan
- Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan dan atau
- Dokumen pendukung berupa fokopi
* KTP
* SPOP/LSPOP
* Surat keterangan Lurah
Keberatan atas SPPT/SKPD PBB
- Asli SPPT/SKPD PBB yang diajukan keberatan
- Fotokopi KTP wajib pajak (identitas wajib pajak) dan identitas
kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
- Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
- Lunas PBB tahun sebelumnya dan atau
- Bukti pendukung berupa fotokopi
* SPOP/LSPOP
* Surat tanah/IMB
Sumber: Dispenda Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment