Informasi dari pihak Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja (BP3TKI) Banjarbaru, Kalsel, pola penempatan TKI ada empat. Pertama antar perusahaan, goverment to goverment atau antar pemerintah kedua negara, pola TKI modern serta keempat adalah pola untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.
Adapun syarat menjadi TKI harus mendaftarkan diri terlebih dulu pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota tempat asal TKI. Persyaratan lainnya, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan atau rumah tangga maka sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Selanjutnya, terdaftar di dinas tenaga kerja setempat, sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan, serta terpenting memiliki dokumen lengkap. Dokumen yang harus dimiliki adalah KTP, ijazah, akta lahir, surat keterangan status perkawinan, surat izin sumai atau istri, izin orang tua atau wali.
Calon TKI juga harus melengkapkan dokumen dengan surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja, serta terpenting adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Sebelum memberangkatkan calon TKI, BP3TKI terlebih dulu memberikan penyuluhan atau pembengkalan akhir. Mulai dari peraturan perundang-undangan di negara tujuan, perjanjian kerja, sosial budaya, bahaya HIV/Aids, bahaya narkoba dan ancaman trafficking.
Jika dokumen lengkap, kemudian calon TKI memasukkannya ke loket di BP3TKI. Langkah selanjutnya wawancara dengan petugas BP3TKI, sambil mencocokkan dengan dokumen calon TKI tersebut. Kalau sudah cocok pula, tidak lebih satu jam sudah terbit KTKL.
Bagi warga yang berminat jadi TKI, jangan segan-segan menanyakannya kepada BP3TKI. Jangan mudah terbujuk rayu oleh sponsor atau calo yang mengiming-imingi gaji yang besar tanpa melalui prosedur yang benar. BP3TKI menjadi salah satu tempat penerbitan KTKLN dan menerima pengaduan TKI. Jika menerima laporan, petugasa langsung menanganinya, sifatnya kondisional sebagai penanganan pertama terlebih dulu.
Adapun TKI yang berangkat ke luar negeri maka harus panda- pandai memanajemen penghasilannya agar setelah pulang ke daerah asalnya di Indonesia membawa hasil. Selanjutnya berwiraswasta dan tidak perlu lagi bekerja ke luar negeri. (*)
-------------------------------------------
Pola Penempatan TKI:
- Antar perusahaan
- Goverment to goverment/ antar pemerintah kedua negara.
- Pola TKI modern
- Kepentingan perusahaan itu sendiri
Syarat Menjadi TKI:
- Harus mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
kabupaten/ kota berasal.
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang
dipekerjakan pada pengguna perorangan atau rumah tangga maka
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan,
- Memiliki dokumen lengkap seperti, KTP, ijazah, akte lahir, surat
keterangan status perkawinan, surat izin suami atau istri, izin
orang tua atau wali
- Surat keterangan sehat, paspor
- Visa kerja
- Perjanjian penempatan TKI
- Perjanjian kerja
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
------------------------------
Sumber: BP3TKI Banjarbaru
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment