Tiap hotel memiliki klasifikasi sendiri, mulai kelas melati hingga berbintang. Jika ingin meningkat kelasnya, maka ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Kepala Bidang Produksi dan Destinasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kalimantan Selatan, Sofrina mengatakan, sebuah hotel dapat meningkatkan status atau kelasnya asal memenuhi sejumlah persyaratan.
Peningkatan status ini diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Km3/HK/001/MKP02, 27 Februari 2007 tentang Pengelolaan Kelas Hotel. "Berdasarkan itu si pengelola hotel selain bisa mendapat izin hotelnya, uga mendapatkan pengakuan atau tersertifikasi dalam penentuan kelas hotel," ujar Sofrina.
Sofrina mengatakan, pemilik hotel sebaiknya berkoordinasi dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) wilayah Kalimantan Selatan. "Kemudian PHRI dan pengusaha hotel mengajukan permintaan untuk dilakukann penilaian oleh pemerintah daerah. Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel salah satu penilainya," ujar Sofrina.
Dia mengatakan, dalam aturan pengklasifikasian tersebut, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi pengelola hotel. "Pertama harus memenuhi peryaratan dasar, kedua harus memenuhi syarat teknis," ujarnya.
Syarat dasar berupa kelengkapan izin operasional yang berjumlah 11 item. Meliputi, Izin Usaha Hotel (baik yang baru berdiri atau yang sudah beroperasi), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel, izin Gangguan (HO), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Berikutnya, sertifikat kelayakan lift, kelayakan Boiler, kelayakan listrik, ketersediaan alat pemadam, kelayakan sehat hotel, serta kelayakan kualias air. "Jadi, penentuan kelas hotel tidak sembarangan, syarat dasarnya ada sebelas itu tadi," ucap Sofrina.
Adapun syarat teknis, meliputi tinjauan fisik bangunan, pengelolaan atau manajemen hotel serta pelayanan hotel. "Dari segi teknis ini kebanyakan berbeda dan berpengaruh dalam menentukan hotel tersebut layak dapat bintang berapa," ujarnya.
Tinjauan fisik berupa fasilitas, kemewahan, serta ruang bangunan dan sejenisnya. Sedangkan untuk pengelolaan dan manajerial hotel termasuk ketersediaan tenaga kerjanya. Aspek pelayanan misalnya, keramahan dan ketersedianan pelayanan juga diukur dari kemampuan hotel tersebut.
Sofrina mengatakan, sebelum diberikan penilaian, hotel akan dipantau lebih dahulu oleh tim. "Tim tersebut berkaitan dengan beberapa instansi sektoral. Seperti dinas kesehatan, Pekerjaan Umum, BLHD, Biro Ekonomi," katanya. (*)
KABID Produksi dan Destinasi Disbudparpora Kota Banjarmasin, Sofrina mengatakan, jika semua syarat peningkatan kelas hotel telah dipenuhi, PHRI daerah bersama-sama dengan Dibudparpora Kalsel mengajukan permohonan kepada PHRI pusat untuk menentukan penilaian.
"Setiap hotel biasanya dalam pengurusannya tidak selalu sama rentang waktu selesianya sertifikat dair PHRI pusat. Hal tersebut terjadi lantaran terkadang peryaratan masih kurang. Jadi, semakin cepat dan lengkap persyaratannya semakin cepat pula proses pengurusannya," ujar Sofrina.
Jika telah dapat persetujuan dari PHRI pusat, mekanisme selanjutnya sertifikat hotel akan disahkan oleh Gubernur Kalsel. " Sertifikat itulah yang menandakan kelas bintang hotel tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PHRI Kalsel, Dodot Wayudin membenarkan ada izin taktis yang harus diurus pengelola hotel ke Dinas Pariwisata. Sebelumnya harus adan rekomendasi dari PHRI. "Taktis yang dimaksud izin melalui aparatur pemerintahan semisal IMB, izin usaha, HO dan sejenisnya. Pemerintahan menentukanklasifikasi hotel berdasar rekomendasi dari PHRI," ujrnya.
Rekomendasi itu, gunanya untuk melihat hotel tersebut layak dikategorikan berbintang atau tidak. Itu ada standarnya dan diklasifikasikan oleh PHRI. Diterangkan Dodot, dari pengklasifikasian itu, ada tiga acuan utama dalam menilai kelas hotel. Pertama dari bangunan yang meliputi fisik, fasilitas, seperti lahan parkir, dan desain interior kamar.
Ada pula klasifikasi penilaian berdasarkan aspek manajemen dan manajerial. Aspek manajemen dan manajerial ini terkait Sumber Daya Manusia meliputi personalia, termasuk strata pendidikan pekerja dan karyawan di hotel tersebut.
Sedangkan yang terakhir dinilai dari aspek pelayanan. Penilaian pelayanan termasuk standar prosfesional pelayanan kepada pengunjung, housekeeping serta pelayanan keamanan. "Bobot penilainya berbeda. Untuk aspek bangunan dan fasilitas bobotnya berkisar 30 persen. Sedangkan aspek manajemen 20 persen. Sisanya atau penilaian yang paling besar terletak kepada pelayanan sebesar 50 persen," ujar Dodot. (*)
Penentuan Klasifikasi Hotel:
- Pengusaha hotel melakukan koordinasi dengan PHRI Kalsel
- PHRI dan pengusaha melakukan kerja sama dengan Dinas Pariwisata
Pemuda dan Olahraga KOta Banjarmasin
- Ditentukan tim penilaian
- Tim penilai dan PHRI mengusulkan ke PHRI Pusat
- PHRI Pusat menyetujui, disahkan oleh Gubernur
Peryaratan Klasifikasi:
* Syarat Dasar
- Izin usaha Hotel (baik yang baru berdiri atau yang sudah
beroperasi)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel
- Izin Gangguan (HO)
- Analisis dampak Lingkungan (Amdal)
- Sertifikat kelayakan lift
- Kelayakan Boiler
- Kelayakan listrik
- Ketersediaan alat pemadam
- Kelayakan sehat hotel
- Kelayakan kualitas air
* Syarat Teknis
- Fisik
- Pengelolaan
- Pelayanan
Penilaian Klasifikasi Hotel:
- Bangunan (30 %)
- Manajemen (20 %)
- Pelayanan (50 %)
-----------------------------------
Sumber: dirangkum dari metro banjar
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment