Biasanya, pengawalan dilakukan jika membawa suatu benda berharga dari satu tempat ke tempat lain. Kepolisian Republik Indonesia menyediakan tenaga untuk pengawalan ini. Masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan.
Adapun yang sering minta pengawalan adalah bank, atau pengusaha batu bara yang meminta alat berat yang bernilai miliaran rupiah dikawal sampai ke lokasi tambang. Seperti PT LED Sentosa yang meminta sejumlah anggota polisi mengantarkan alat berat menggunakan kapal ke daerah Buntok.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin juga mau menggunakan jasa pengawalan ketika mengambil atau mengantar uang gaji tenaga pendidik. Permohonan dari dinas pendidikan telah disetujui oleh Polresta Banjarmasin. Tiga personel ditunjuk untuk melakukan pengawalan.
Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Wahid Kurniawan mengatakan, jika ingin mendapat pengawalan dari kepolisian, bisa diajukan ke polres masing-masing. Menurut Wahid, pengawalan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa raga dan harta benda dari satu tempat satu ke tempat lain.
"Itu adalah salah satu tugas institusi Polri dalam menjaga dan melayani masyarakat. Mengacu pada Skep Kapolri No.Pol.: Skep/263 / IV/2004 serta UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolsian Negara RI yang mempertimbangkan tentang pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian," ucap Wahid.
Dia mengatakan, pengawalan meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Wahid mengatakan, ada beberapa jenis pengawalan, yakni pengawalan jalan kaki, menggunakan kendaraan, menggunakan kereta api, dengan kapal laut, dengan pesawat terbang, pengawalan tahanan wanita. "Namun yang lebih sering dilakukan di Polresta Banjarmasin dan diajukan oleh masyarakat atau institusi adalah mengawalan barang berharga, semisal pengawalan uang permintaan bank," tuturnya.
Cara mendapat layanan ini cukup mudah, seperti dirangkum dari metro banjar, yakni dengan mengajukan permohonan ke Polresta Banjarmasin. Si pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan untuk Polresta Banjarmasin."Dalam permohonan itu penting harus jelas dan terperinci tentang berapa jumlah, personel yang diminta, jenis barang yang mau dikawal," kata Wahid.
Selanjutnya, Polresta akan membuatkan surat perintah (sprin) untuk menentukan petugas mana yang akan diturunkan dalam melakukan pengawalan tersebut. (*)
KABAG Ops Polresta Banjarmasin Kompol Wahid Kurniawan mengatakan, sebaiknya permohonan diajukan minimal tiga hari sampai seminggu sebelum hari untuk pengawalan. Dai beralasan hal itu terkait dengan jumlah personel yang tersedia. "Jangka waktu itu, fungsinya untuk mengondisikan permintaan dari si pemohon termasuk jumlah personel tadi," ujar Wahid.
Bagi aparat kepolisian yang mendapat tugas untuk pengawalan, ditandai dengan surat perintah (sprin) itu, mereka akan diberi pembekalan singkat. "Pembekalan singkat itu juga harus dilakukan seperti arahan, atau yang sering disebut dengan Arahan Perintah Petunjuk (APP)," ujarnya.
APP tersebut untuk penjelasan singkat sekaligus pengecekan perlengkapan yang harus dilakuka personel tersebut untuk melakukan pengawalan. "Perlu diperhatikan juga oleh petugas adalah harus berpakain dinas, dan dilengkapi dengan senjata laras panjang," kata Wahid.
Setelah pembekalan dilakukan, baru dilakukan pengawalan. Polresta Banjarmasin tidak memintai biaya pekada pemohon. "Selama ini, biasanya tergantung dari si pemohon memberikan akomodasi. Tidak ada patokan tentang hal itu," kata dia.
Sementara itu, dari sekian banyak pengawalan yang ada di Banjarmasin, sekitar 60 persen permintaan pengawalan untuk mengirim uang, alat berat sekitar 30 persen dan 10 persen lain-lain. Wahid mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pemohon sebelum mengajukan bantuan pengawalan. "Ketentuan pengiriman barang untuk di luar Kalsel ditangani oleh Polda Kalsel. Kalau hanya di dalam Kalsel bisa dilakukan di Polresta maupun di Polsek," kata Wahid.
Sedangkan ketentuan penting yang harus juga diperhatikan oleh pemilik barang yakni tidak boleh terkait kriminal, misalkan barang terlarang, dan sejenisnya. Barang yang harus dibawa juga harus dilengkapi dengan surat resmi yang sah. "Bila itu termasuk ilegal, maka petugas lapangan akan berkoordinasi langsung dengan atasan," katanya.
Bila ketentuan itu dilanggar, tidak dilengkapi termasuk surat, dan itu ditemukan oleh petugas, bisa jadi pengawalan akan dibatalkan secara mendadak. (*)
-----------------------------------------------
Prosedur Pengawalan Aparat Kepolisian
Konfigurasi Standar:
A. Personel
1) Wajib dilaksanakan 2 (dua) orang atau lebih
2) Petugas harus benar-benar sehat jasmani / rohani
3) Mampu beladiri, menembak dan menguasai rute
B. Perlengkapan
1) Wajib menggunakan pakaian dinas sesuai dengan gampol
2) Perlengkapan persenjataan
3) Kendaraan R2/R4 harus ready
4) Alat komunikasi yang baik dan lengkap
C. Sasaran
1) Tahanan
2) Orang
3) Harta benda/Uang
Sasaran Pengawalan:
1) Tahanan
2) Orang
3) Harta benda/Uang
D. Tahap Pelaksanaan Pengawalan Tahanan
1) Pengawalan jalan kaki
2) Pengawalan menggunkan kendaraan
3) Pengawalan menggunakan kereta api
4) Pengawalan dengan kapal laut
5) Pengawalan dengan pesawat terbang
6) Pengawalan tahanan wanita
E. Tahap Pelaksanaan Pengawalan Barang Berharga
1) Pengawalan dengan jalan kaki
2) Pengawalan dengan ranmor r2
3) Pengawalan dengan ranmor r4
4) Pengawalan dengan kereta api
5) Pengawalan dengan pesawat / kapal laut
Hal Penting:
1) Apel konsolidasi
2) Cek keutuhan dan keselamatan terakir
3) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
4) Pengawalan Gratis Samapta ( PGS )
5) Permohonan sebaiknya dilakukan seminggu sebelum/maksimal tiga
hari sebelum tugas
6) Laksanakan tugas penuh keiklasan dan sungguh-sungguh, tidak
berharap imbalan uang
--------------------------------------------------
Sumber: Info Polresta Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment