Sejak Agustus 2012 ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang menerapkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, data TDP link ke pusat. Menurut Kabid Perizinan Jasa Usaha pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno, sebenarnya banyak keuntungan yang didapat dengan adanya perubahan tersebut.
"Jika TDP perusahaan hilang atau terbakar, dengan mudah mencari nomor kopinya. Mencari nomor TDP perusahaan tersebut tak hanya di Pemko Banjarmasin, juga bisa mengakses ke Kementerian Perdagangan," katanya.
Selain itu, jika perusahaan asing atau investor luar negeri ingin mengajak kerja sama dengan perusahaan di daerah, mereka tak perlu datang ke sini. "Cukup melihat data TDP yang ada di pusat. Berdasarkan data itu, jika mereka menganggap cukup bonafit, perusahaan asing itu akan langsung bisa menanamkan modalnya ke sini," ucap Suratno.
Suratno menambahkan, TDP berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap lima tahun. "Sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) selesai hanya dalam waktu tiga hari kerja. Namun, jika ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, biasanya si pemohon diminta segera melengkapinya agar cepat selesai," katanya.
Mengengai perusahaan yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang di daerah, menurut Suratno, perlu juga adanya TDP Cabang. Mengurusnya pun sama, dengan mengisi formulir yang dilengkapi SKTU SIUP cabang, fotokopi penunjukkan pimpinan cabang, NPWP pimpinan cabang, NPWP dan KTP Direktur pimpinan cabang dan fotokopi TDP pusat (TDP induk).
Untuk Koperasi, mengisi formulir disertai akte pendirian Kementerian Koperasi, NPWP dan KTP pengurus dan pengawas, NPWP Koperasi, SKTU, SIUP atau surat izin tertentu dan neraca tahun terakhir. "Neraca tahun terakhir sangat penting jika saat mengurus TDP lupa mengisi form koperasi, kami bisa melengkapinya," tandasnya. (*)
SEORANG karyawan sebuah perusahaan mengeluhkan pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP52TM) Kota Banjarmasin berbelit-belit. "Kenapa mengurus TDP sekarang ini ribet dan harus lengkap dengan NPWP direktur utama atau direktur segala. Sebelumnya tidak seperti ini, hanya NPWP perusahaan sudah cukup," ujarnya.
Akibat tambahan syarat yang harus dilengkapi, lelaki tersebut harus kembali ke kantornya untuk melengkapi berkas agar TDP cepat selesai. Kabid Perizinan Jasa Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, sejak Agustus 2012, untuk pengurusan TDP sudah diterapkan administrasi dengan pola langsung link ke pusat.
"Jadi, sekarang ini program TDP menggunakan aplikasi pendataan ulang untuk seluruh pedagang besar maupun kecil, termasuk sewaktu perpanjangan TDP," katanya.
Menurut Suratno, dalam mengurus TDP baru perorangan diawali dengan mengisi formulir permohonan rangkap dua melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi NPWP pribadi (pimpinan), fotokopi SKTU, fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan atau dari teknis tertentu. "Untuk syarat Pembuatan TDP perpanjangan, mengisi formulir permohonan serta melampirkan TDP terdahulu yang asli," katanya.
Lalu, syarat TDP untuk CV yang baru, mengisi formulir permohonan rangkap dua, fotokopi KTP dan NPWP pimpinan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi SKTU dan fotokopi SIUP dan atau dari teknis tertentu serta akta pendirian yang telah disahkan oleh pengadilan. "Sebelumnya saat mengurus TDP untuk CV cukup NPWP perusahaan, sekarang harus dilengkapi fotokopi KTP dan NPWP pimpinan," jelasnya.
Begitu juga, syarat membuat TDP untuk PT yang baru harus ada fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP direktur Utama (Dirut), Komisaris atau Direktur. "Sebelumnya tak ada persyaratan seperti itu. Sekarang ketentuan dari pusat (Kementerian Perdagangan) mewajibkan seperti itu," ujar Suratno.
Untuk persyaratan lainnya, sama saja yakni mengisi formulir permohonan rangkap dua, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi SKTU, fotokopi SIUP dan atau dari teknis tertentu, akta pendirian atau akte perubahan terakhir dan Pengesahan oleh Menkumham.
Suratno mengakui, perubahan ini dikeluhkan karyawan perusahaan yang mengurus ke BP2TPM, terutama dari perusahaan asing. Pasalnya, sebagian besar direktur utama berasal dari luar negeri, sehingga mereka sungkan meminjam NPWP dan maupun KTP untuk dikopi. "Memang ini sudah aturan dari pusat, kami tidak bisa merevisi atau mengurangi salah satu persyaratan tersebut dan ini berlaku secara nasional," katanya. (*)
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/2007
Syarat Bikin TDP Perorangan Baru:
- Mengisi formulir permohonan rangkap dua
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi NPWP pribadi (pimpinan)
- Fotokopi SKTU
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan atau dari teknis tertentu
Syarat Pembuatan TDP Perpanjangan:
- Mengisi formulir permohonan
- TDP terdahulu yang asli
Syarat TDP CV Baru:
- Mengisi formulir permohonan rangkap dua
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pimpinan
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi SKTU
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan atau dari teknis tertentu
- Akta pendirian yang telah disahkan oleh pengadilan
TDP CV Perpanjangan:
- Mengisi formulir permohonan rangkap dua
- TDP asli
Syarat TDP PT Bikin Baru:
- Mengisi formulir permohonan rangkap dua
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP direktur Utama
(Dirut), Komisaris atau Direktur
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi SKTU
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan atau dari teknis tertentu
- Akta pendirian atau akte perubahan terakhir
- Pengesahan oleh Menkumham
Syarat TDP Cabang:
- SKTU SIUP Cabang
- Fotokopi penunjukkan pimpinan cabang
- NPWP pimpinan cabang
- NPWP dan KTP Direktur pimpinan cabang
- Fotokopi TDP pusat (TDP induk)
* Masa berlaku TDP 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan
* Standar Operasional Prosedur (SOP) Tiga hari selesai
* Mulai 2012 pengurusan TDP tidak dikenai biaya
===================================================
Sumber: Dirangkum dari Metro Banjar
Foto: chcp.edu
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment