Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com. Begini Cara Mengadu ke BPSK
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Begini Cara Mengadu ke BPSK

Diposkan oleh Unknown on Saturday, September 13, 2014

    OPEN YOUR MIND. Jika Anda merasa tidak puas atas sesuatu yang dibeli, bisa mengadu ke Badan  Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kebanyakan orang belum tahu apa itu BPSK. Padahal, keberadaan BSK hampir di tiap provinsi.
    Di Kalsel, sepanjang 2014, BPSK Kalsel telah menyelesaikan 10 kasus.  Sementara pada 2013 sebanyak 15 kasus dan 2012 sebanyak 12 kasus. Sebagian kasus pada  2014 didominasi oleh sengketa konsumen  dengan perusahaan leasing atau pembiayaan.
    "Salah satu dominasi kasus yakni sengketa konsumen dengan perusahaan leasing atau pembiayaan baik mobil dan kendaraan," ucap Dody Herlianto, Ketua BPSK Kalsel di Banjarmasin, seperti dikutip dari Metro Banjar.
    Menurut Dody, masyarakat rata-rata keberatan sepeda motor atau mobilnya ditarik paksa dari perusahaan pembiayaan. Akhirnya warga mengadu ke BPSK. BPSK pun akan melakukan mediasi antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan.
    "Kalau kita mediasi biasanya masalah selesai. Kita utamakan win-win solutions," ucapnya.
    Ditambahkan Dody, dari penyelesaian yang ditawarkan BPSK itu mobil atau kendaraan dikembalikan ke konsumen atau diganti dengan mobil baru. Namun waktu pembayaran cicilan diperpanjang sehingga konsumen terjangkau dan mampu dalam membayar kredit cicilan.
    "Rata-rata penyelesaian yang kita tawarkan itu bisa diterima keduabelahpihak," ucapnya.
Hasil dari penyelesaian BPKS, sambung Dody, nanti akan ditembuskan ke Kementrian Perindustiran RI di Jakarta. Diharapkan, ini menjadi catatan bagi kementrian untuk berkoodinasi dan berkomunikasi dengan perusahaan induk dari perusahaan cabang yang bersengketa di Kalsel saat ini.
    Dijelaskan Dody, prinsipnya BPSK Kalsel ingin melindungi hak-hak konsumen. Pelayanan di BPKS tak dipungut biaya sepersen pun. Yang terpenting, konsumen atau warga wajib membawa bukti dari barang atau produk yang dibeli. "Sertakan pula bon dan faktur. Lebih akurat lagi jika pakai saksi. Bawa KTP dan isi formulir denga lengkap  dan benar.," ucap Dody.
    Ditambahkannya, yang bisa mengadukan ke BPSK itu adalah konsumen akhir. Bukan konsumen antara. Misalnya, warga membeli mobil kemudian direntalkan. Setelah direntalkan ke pihak lain, mobil tersebut rusak.
    "Nah tentu kita tak bisa memproses pengaduan warga pemilik mobil tersebut," ucapnya.
Menurut Dodi, lain lagi jika  warga itu membeli mobil dan ketika dipakai beberapa bulan mobil itu rusak. Konsumen bisa minta bantuan dan mengadukan kasusnya ke BPSK. Soalnya, BPSK melihat pemilik mobil itu adalah konsumen akhir atau mobil dipakai sendiri.
    Makanya, sambung, Dody,  sekretariat BPSK berhak menolak kasus yang tak bisa diproses di BPSK. Misalnya ternyata konsumen yang mengadukan gugatan itu adalah konsumen antara,  yakni konsumen yang menyewakan barang ke orang lain dan barangnya ternyata rusak.
Dijelaskan Dody, sengketa penyelesaian konsumen itu ada tiga tahapan, yakni rekonsiliasi, mediasi dan arbritasi. Diharapkan sengketa konsumen bisa diselesaikan pada tahap awal yakni rekonsiliasi.
    "Pada tahap ini, konsumen dan pengusaha atau perusahaan dipersilakan menyelesaikan tanpa diberikan sendiri tanpa diberikan saran. Nanti jika sudah sepakat, akan dibuat keputusan dari BPSK," ucap Dody.  (*)

Kedua Pihak Ditemukan
    SETELAH konsumen dan perusahaan bertemu diharapkan bisa menyelesaikan sengketa mereka dengan tahapaan konsiliasi. BPSK tak akan memberikan saran dan masukan ke keduabelah pihak.  "Jika pada tahap konsiliasi tak ditemukan jalan, maka akan ditingkatkan jalan mediasi," ucap  Dody Herlianto, Ketua BPSK Kalsel.
    Menurut Dody, pada tahap mediasi, maka BPSK akan memberikan saran dan masukan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Contoh kasus, pelanggan PDAM Intan Banjar mengadu ke BPSK karena biaya tagihan membengkak. "Per bulan biasanya Rp50 ribu menjadi Rp300 ribu," ucap Dody,
    Langkah yang akan diambil BPSK, sambung Dody, pihaknya akan memanggil pihak PDAM Intgan Banjar dan pelanggan yang dirugikan. Setelah rekonsilasi tak menemukan titik  temu, maka akan ditingkatkan pada tahap mediasi.
    "Kita akan memberikan saran seperti tera ulang meteran, pembayaran dicicil atau diberi keringanan pembayaran tunggakan lainnya," ucap Dody.
    Upaya terakhir yang diambil BPSK adalah arbitasi atau sidang.  Nanti keputusan akan ditentukan oleh majelis hakim. Bagi pihak yang tidak terima, bisa mengajukan banding ke pengadilan negeri Banjarmasin. "Tapi biasanya keputusan dari pengadilan negeri akan sama dengan keputusan kita," ucap Dody.
    Dijelaskan Dody, pernah ada kasus seorang ibu  pelanggan speedy merasa dirugikan karena speedy dimatikan dan ditinggal keluar negeri. Rumah dikunci dan tidak ada yang masuk ke rumah.   "Ibu tadi kaget, begitu pulang dari luar negeri, tagihan speedy  R p2 juta. Padahal, tak pernah memakai selama di luar negeri," ucapnya.
    Sang ibu pun mengadukan kasusnya ke BPSK Kalsel. Baik ibu dan pihak PT Telkom dipanggil. PT Telkom awalnya tak mau memberikan toleransi masalah tagihan Rp2 juta tersebut. Setelah dimediasi akhirnya PT Telkom mengembalikan tagihan speedy Rp 2 juta ke ibu tersebut. (*)

Cara Mengadu ke BPSK:
*  Konsumen atau warga wajib membawa bukti dari barang atau produk yang dibeli
* Sertakan pula bon dan faktur
* Lebih baik lagi jika ada saksi
*  Bawa KTP dan isi formulir denga lengkap  dan benar
* Konsumen yang bisa mengadukan ke BPSK itu adalah konsumen akhir, bukan konsumen antara
* Tahap pertama,  rekonsiliasi. Pada tahap ini, konsumen dan pengusaha atau perusahaan 
   dipersilakan menyelesaikan tanpa diberikan sendiri tanpa diberikan saran
*  Nanti jika sudah sepakat, akan dibuat keputusan dari BPSK
*  Tahap kedua, tahap mediasi, maka BPSK akan memberikan saran dan masukan kepada pihak- 
    pihak yang bersengketa
* Jika tak ditemukan jalan juga, maka ditingkatkan tahap tahap arbitasi atau sidang
* Majelis hakim BPSK akan mengambil alih masalah dan menyidangkan
* Bagi yang tak bisa menerima putusan, bisa mengadukan banding ke  pengadilan negeri
Sumber: Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen Kalsel

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house