OPEN YOUR MIND. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mengingatkan para pengusaha atau perusahaan yang akan mem-PHK pekerja atau karyawannya wajib memberikan pesangon sebelum mereka meninggalkan tempat kerjannya.
"Ini sesuai amanah UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Baik lisan atau ada surat keterangan PHK, ya harus diberikan pesangon," tegas Lefina Yohana Rottie, Kabid Hubungan Industrial Persyaratan Kerja (HIPK), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Senin (1/9) seperti dikutip dari Metro Banjar.
Kasus PHK karyawan secara lisan, sambung Fina terjadi pada karyawan kontrak sebuah hotel bintang empat di kawasan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 2013 silam. "Ini menjadi pelajaran kita semua, PHK tanpa surat atau lesan, wajib diberikan pesangon," ucap Fina.
Ditambahhkanya, pada 2013 silam, lima karyawan hotel tersebut, yakni Isnaniah dkk di-PHK dengan alasan efisiensi. Namun sayangnya mereka di-PHK tanpa surat keterangan. Hotel menganggap lima karyawan tersebut adalah karyawan kontrak. "Karyawan kontrak selesai tak dipakai lagi. Itu alasan hotel mem-PHK lima karyawan tersebut," ucapnya.
Mantan karyawan hotel tersebut, sambung Fina, menuntut surat keterangan PHK untuk sebagai syarat pengurusan Jamsostek. Dan surat keterangan PHK itu tak diberikan oleh hotel di pusat jantung kota tersebut. "Apapun alasan pihak hotel, tak memberikan pesangon bagi karyawan yang di-PHK itu bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003," tegasnya.
Dari informasi yang digali dinas tenaga kerja, lanjut Fina, aturan ketenagakerjaan yang diterapkan hotel tersebut tidak dibenarkan. Sebab, karyawan hanya sekali setahun menandatangani kontrak kerja. "Setelah selesai kontrak satu tahun, tak ada perpanjangan lagi dan karyawan terus bekerja lagi. Hotel bintang lima itu menganggap hubungan kerja berlanjut," ucapnya.
Dijelaskannya, aturan kontrak sesuai UU, tak boleh lebih dari tiga tahun dan perpanjangan kontrak itu hanya satu kali. Lima karyawan hotel itu, juga menuntut kekurangan upah karena selama ini dibayar tak sesuai umpah minimum provinsi (UMP).
"UMP Kalsel, yakni Rp1.337.500. Namun hotel berbintang lima tersebut hanya membayar Rp1.225.000,-. Jadi selain menuntut surat PHK, bekas lima karyawan hotel itu juga meminta pembayaran kekurangan upah," ucapnya.
Ditambahkan Fina, lima karyawan hotel itu diberhentikan pada Nov 2013. Jadi mereka meminta sisa kekurangan upah mulai Januari hingga Oktober 2013. Selanjutnya, pada September 2013 silam, 21 karyawan hotel tersebut kembali mengadu ke dinas tenaga kerja.
Kasusnya sama. Mereka menuntut kekurangan upah yang selama ini hanya dibayar Rp1.225.000.-. Padahal, UMP Kalsel, Rp1.337.000. Mereka juga mempermasalahkan kuranganya THR yang diberikan perusahaan."Aturan UU, bekerja satu tahun ke atas, diberikan satu bulan upah," ucapnya. (*)
Kuat Secara Hukum
SAAT dilakukan mediasi dengan hotel bintang empat di kawasan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, pimpinan perusahaan hotel tersebut menyatakan upah yang diberikan Rp1.225.000 itu ditambah uang jasa service.
"Selain itu, pimpinan perusahaan beralasan pendapatan hotel menurun. Pimpinan perusahana pun berjanji akan membayar kekurangan upahm kekurangan THR dan memperbaiki UMP," jelas Fina.
Dinas tenaga kerja, sambung Fina, tak bisa menerima alasan pimpinan perusahaan dari hotel tersebut, yakni upah di bawah UMP karena pendapatan kurang. Anjuran yang diberikan pihakny, yakni segera membayaar kekurangan upah, membayar pesangon dan THR serta memberikan surat resmi PHK. "Sekali lagi amanah UU No 13 Tahun 2003, menyarakatkan efesiensi karyawan wajib ada pesangon," ucapnya.
Sepuluh hari setelah diberikan anjuran, sambung Fina, pimpinan perusahaan memberikan jawaban, yakni tetap tak mau melaksanakan anjuran dinas tenaga kerja. Pimpinan perusahaan juga menganggap lima karyawan yang di-PHK itu sebagai karyawan lepas.
"Dari anjuran itu, bagi karyawan hotel bisa menggugat hotel bintang empat di Jalan Jenderal Sudirman itu ke Pengadilan Hubungan Industrial," ucapnya.
Anjuran dinas tenaga kerja, lanjut Fina, sebagai bahan atau materi untuk melakukan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial. Anjuran-anjuran dari dinas tenaga kerja itu berdasarkan pasal-pasal di UU tenaga kerja No 13 Tahun 2003.
"Selama ini, jika melakukan gugatan, karyawan yang berkonsultasi ke dinas tenaga kerja cenderung kuat secara hukum dan memang. Kita memberikan arahan sesuai UU," ucapnya. (*)
Tahapan Umum Mengajukan Gugatan Hubungan Industrial:
* Karyawan di-PHK atau ada selisih hak dengan perusahaan atau pengusaha
* Pekerja melapor ke dinas tenaga kerja
* Dinas meminta ada pembicaraan bipartet antara karyawan dan perusahaan. Hasilnya tertulis
* Hasil itu dibawa ke dinas tenaga kerja
* Dinas tenaga kerja memanggil pimpinan perusahaan sampai maksimal tiga kali
* Karyawan, pimpinan perusahan dan dinas tenaga kerja bertemu dengan dasar pertemuan tertulis
tersebut (Ada form yang disediakan dinas)
* Dinas memberikan anjuran ke pimpinan perusahaan
* Jika pekerja tak terima dengan keputusan pimpinan perusahaan, bisa mengajukan gugatan hukum
ke pengadilan hubungan industrial, kasasi hingga peninjuan kembali
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin