"Nanti dari surat pindah itu akan dibuatkan kartu keluarga (KK) ikut dengan siapa penanggungjawabnya," ucap Kadispencapil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh, seperti dikutip dari Metro Banjar.
Jika tak punya surat pindah atau tanpa keterangan surat apapun , harus ada surat jaminan tempat tinggal dan surat jaminan tempat usaha jika dia bekerja. Ini sebagai syarat untuk membuat surat keterangan tinggal sementara selama satu tahun.
Begitu datang ke Banjarmasin diharapkan para pendatang segera melapor ke Dispencapil setempat. Jika sampai 30 hari tidak melapor, warga pendatang tersebut akan kena denda Rp 50 ribu.
Khairul pun menghimbau kepada para pendatang yang berminat tinggal di Banjarmasin diwajibkan membawa surat pindah. Ini sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.
Ditambahkan Khairul, tujuan Dispencapil terhadap penertiban pendatang ini sangat baik. Jangan sampai warga pendatang diangggap sebagai pedatang gelap dan liar yang sewaktu-waktu akan kena razia polisi dan satpol PP.
Jika mereka urus surat keterangan tinggal sementara dan KK, mereka akan lebih mudah untuk mengurus pengobatan, pinjaman ke bank dan aman dari razia. (*)
Proses Administrasi Kependudukan Pendatang:
* Pendatang wajib bawa e-KTP dan surat pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil kota asal
* Ini menunjukkan keseriusan pendatang tersebut untuk tinggal di Banjarmasin
* Dengan surat pindah atau cabut berkas tadi, akan dibuatkan kartu keluarga ikut dengan siapa
* Jika tak punya surat pindah atau tanpa keterangan surat apapun, harus ada surat jaminan tempat
* Ini sebagai syarat untuk membuat surat keterangan tinggal sementara selama satu tahun
* Jika sampai 30 hari tidak melapor, pendatang tersebut akan kena denda Rp 50 ribu
0541ab0694e0f1eed3c28df52a5c4a6de75e07c87cf035e315fd3d614cf9f1111156f827c25b07bb
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment