Namun untuk mempersiapkan aturan dan sosialisasinya Kemenkominfo meminta waktu persiapan selama satu tahun. Juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, penangkalan pomsel BM dengan cara memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) "bodong" yang ada di perangkat telekomunikasi di pasar gelap.
Seperti dikutip dari Tribunnews dan Plasadana, bila pemblokiran tersebut dilakukan, maka pengguna ponsel BM tak lagi bisa digunakan untuk berkomunikasi atau menelepon. Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga 1 tahun ke depan.
Ditambahkan, meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo sangat concern dan sangat berhati-hati dengan masalah ini dan itulah perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat
Dijelaskan, koordinasi antara Kementerian Perdagangan terhadap berbagai hal terkait dengan regulasi masalah perangkat telekomunikasi sesungguhnya selama ini sudah berlangsung cukup baik dengan tujuan untuk meminimalisasi adanya regulasi yang saling bertentangan. Khusus mengenai masalah IMEI ini memang untuk tingkat pejabat tinggi baru sekali ini dilakukan dan akan terus dikoordinasikan secara lebih intensif.
Pada saatnya regulasi yang mengatur masalah IMEI tersebut akan disusun, seperti biasanya Kementerian Kominfo pada saatnya nanti tetap akan melakukan uji publik sehingga berbagai pihak tetap bisa turut mengkritisi secara komprehensif.
Maka dari itu, sebelum membeli ponsel teliti IMEI-nya. Gatot mengatakan konsumen wajib mengecek IMEI di badan mesin ponsel dan mencocokkannya dengan IMEI yang tertera di kardus kemasan. Cara lain yang lebih mudah yakni mengetik *#06#. Jika muncul nomor IMEI, berarti ponsel Anda asli. (*)
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment