Seperti disarikan dari Metro Banjar, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan hampir setiap bulan instantasi pemerintah, BUMD, pihak swasta dan lain-lainnya melaksanakan jalan santai maupun jalan sehat dengan menyediakan hadiah. "Kegiatan ini harus ada rekomendasi dari gubernur dan izin ke Mensos," paparnya.
Itu berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial Nomor 13/HUK tahun 2005 yang sebelumnya harus didahului rekomendasi dari Gubernur Kalsel. Dijelaskannya, bila tidak ada rekomendasi dan izin di atas, berdasarkan Kepres Nomor 48 tahun 1973 tentang penyelenggaraan undian, Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Sosial berhak menghentikan dan melarang melaksanakan undian tersebut.
"Sejak enam bulan lalu perizinan UGB diserahkan ke kami, memang belum pernah menghentikan kegiatan jalan santai akibat tak mengurus UGB. Biasanya kami akan menyurati panitia penyelenggara agar mengurus izin ke sini dan sebagian mematuhinya," jelasnya.
"Mengurus rekomendasi ke sini tidak dipungut biaya alias gratis. Rekomendasi akan selesai sekitar 14 hari kerja, padahal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) 17 hari kerja, tapi kita selesaikan lebih cepat," promonya.
Syamsir mengatakan, izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) cukup lama pengurusannya karena mengeluarkan izin itu dari Kementerian Sosial di Jakarta. Berarti izin undian gratis diseluruh Indonesia terkumpul di Kemensos.
Selain itu, bagi pemenang undian membayar pajak 25 persen, dimana 10 persen di antarannya diserahkan ke Kementerian Sosial. Dana yang terkumpul tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan sosial seperti membantu korban bencana banjir, puting beliung, tanah longsor dan sebagainya.
Misalnya, dalam undian gratis menyediakan hadiah mobil Avanza seharga Rp 150 juta, berarti ada 10 persen dari harga mobil itu yang nantinya diserahkan Kemensos buat kegiatan sosial. Mengingat dana tersebut tak masuk ke kas daerah, menurut Syamsir, rencananya pihaknya akan mengusulkan ke Kementerian Sosial agar uangnya dibagi dengan daerah. (*)
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Sosial Sosial Nomor 13/HUK Tahun 2005
- Kepres Nomor 48 tahun 1973 tentang penertiban penyelenggaraan undian
Syarat Mendapatkan Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB):
- SIUP
- NPWP
- Akta Notaris
- Domisili bagi penyelenggara
- Nama Perusahaan
- Promosi
- Rincian hadiah
- Tanggal penyelenggaraan dan ketentuan Pemenang
- Melampirkan slip setoran
- Biaya izin dan biaya iklan yang disetorkan ke rekening BRI atas nama bendahara penerima Ditjen Banjamsos Nomor 1503-01-000002-30-8
- Melampirkan bukti setoran dana UKS yang disetorkan ke rekening BNI atas nama Badan Pengelola
- Dana Kesejahteraan Sosial Nomor Rekening 001050860
- Mengajukan permohonan minimal 30 hari atau 14 hari sebelum jangka waktu pelaksanaan
Siapa Saja yang Mengurus Izin UGB:
- Kelompok
- Instansi Swasta
- BUMD/BUMN
Jenis Kegiatan UGB:
- Jalan Santai
- Sepeda Santai
- Jalan Sehat
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment