Setiap barang elektronik, tabung gas elpiji, ban, barang jadi kulit, lampu, pakaian dan sebagainya ada label dalam bahasa Indonesia dan bertuliskan Standar Nasional Indonesia (SNI). Perlu adanya label SNI tak lain untuk melindungi konsumen dalam aspek K3L atau keselamatan, keamanan dan kesehatan dan lingkungan.
Tabung gas elpiji dan regulatornya, harus berlabel SNI. Jadi aman dipakai konsumen. Bila tidak ada tulisan SNI, jangan dibeli, karena tak standar dan belum teruji. Masyarakat jangan tergoda iming-iming harga murah. Bukan hanya kualitasnya diragukan, juga tak menjamin keselamatan bagi konsumen.
Ada 102 produk yang wajib mencantum label dalam bahasa Indonesia di antaranya amplifier, dispenser, kalkulator, kamera, lemari es, mesin cuci, pemanas nasi, mesin fotokopi, pengeras suara, piano, kompor gas, busi, karburator, peralatan kendaraan, kabel listrik, kertas fotokopi, lampu, pakaian jadi, pupuk, tinta, cat dan lain-lainnya.
Bukan hanya barang buatan Indonesia, yang diimpor pun harus ada label SNI-nya. Ini untuk melindungi pelaku usaha lokal dari serbuan produk luar. Apalagi sekarang sudah berlaku perdagangan bebas, banyak barang impor masuk ke Indonesia.
Pelaku usaha wajib mencantum label dalam bahasa Indonesia. Label mememuat nama dan atau merek barang, nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri dan nama/alamat importir barang impor.
Selain itu petunjuk penggunaan (manual) dan kartu, garansi dalam bahasa Indonesia, mencatumkan negara pembuat/made ini, ukuran, berat/isi bersih netto serta tanda SNI apabila barang yang diproduksi diperlakukan SNI wajib.
Bila pelaku usaha tidak mencantumkan, sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologogi Legal BAB XIII, akan mendapat sanksi berupa ganti rugi paling banyak Rp 200 juta dan masuk pelanggaran pidana sanksinya lima tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Ada Kartu Garansinya
SETIAP membeli susu kaleng, tape, protektor dan lain-lainnya yang standar, pasti tercantum label dalam bahasa Indonesia. Pengertian label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang membuat informasi tentang barang dan pelaku usaha serta informasi lainnya.
Kegunaan label, memberikan informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal yang diperlukannya mengenai barang diperdagangkan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, dikemas dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur dan letaknya mudah dilihat dan dibaca.
Barang-barang elektronik juga harus harus mencantumkan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansinya. Kalau tidak ada masyarakat bisa mengadu ke disperindag setempat.
Kalau menemukan di Kota Banjarmasin, bisa langsung datang ke Kantor Disperindag Bidang Perlindungan Konsumen di Jalan Brigjend H Hasan Basery/Simpang Sei Tangga Jalur II Nomor 32, Banjarmasin atau telepon ke (0511) 3300709. Untuk kota lain bsia mengadu ke disperindag setempat. (*)
- Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Kewajiban Pelaku Usaha Mencantum Label Dalam Bahasa Indonesia. Label mememuat:
- Nama dan atau merek barang
- Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri dan nama/alamat importir barang
- Petunjuk penggunaan (manual) dan kartu
- Garansi dalam bahasa Indonesia
- Negara pembuat/made ini
- Ukuran, berat/isi bersih netteo
- Tanda SNI apabila barang yang diproduksi diperlakukan SNI wajib
Sanksi:
- Tidak mencantum label dalam bahasa Indonesia sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU
- Pasal 60: sanksi administrasi berupa ganti rugi paling banyak Rp 200 juta
- Pasal 61: masuk pelanggaran pidana sanksinya 5 tahun dan denda Rp 5 miliar
- Produk yang wajib mencamtumkan label dalam bahasa Indonesia 102 macam
Kegunaan label:- Memberikan informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal yang diperlukannya mengenai barang diperdagangkan
Sumber: Disperindag Kota Banjarmasin, metro bajar
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment