Perubahan data yang drastis, membuat banyak warga tak setuju. Bahkan, banyak warga tak mendapatkan kartu Jamkesmas berdasarkan data terbaru. Padahal banyak warga miskin yang memerlukan kartu tersebut. Namun mereka tak bisa mendapatkannya dengan pendataan terbaru.
Dinas Kesehatan setempat tak memiliki kewenangan untuk menentukan data penerima Jamkesmas. Berhak menentukan seseorang miskin hanyalah BPS. Informasi terbaru, pemberlakuan kartu Jamkesmas baru khususnya di Banjarmasin, Kalsel sementara ditunda. Jika semula pada 1 Maret 2013, diundur menjadi 1 April 2013. Artinya, kartu lama berlaku hingga 31 Maret 2013 nanti. Pada 31 Maret nanti, kartu lama akan secara otomatis tak berlaku.
Sebab semua data penerima Jamkesmas yang tertera di rumah sakit akan otomatis diubah dengan data penerima Jamkesmas baru. Bagi warga miskin yang tak menerima Jamkesmas, tak usah khawatir. Khusus Banjarmasin, Pemko tetap menjamin pelayanan kesehatan melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM). SKTM yang diberikan juga tak sembarangan, hanya diberikan kepada warga yang memang berhak mendapatkan kartu SKTM.
Sebab ada maklumat Kapolda yang menyatakan bila pernyataan miskin tidak dibuat sebenarnya, bisa terjerat hukum. Jadi, harus benar-benar selektif, tidak bisa sembarangan. Adapun cara bikin SKTM, warga membuat surat pernyataan tidak mampu yang dinyatakan Ketua RT, kemudian dibenarkan dengan tandatangan lurah, dan diketahui camat. Dengan SKTM, biaya akan ditanggung 40 persen oleh Jamkesda dan 60 persen oleh Jamkesprov. (*)
Seputar SKTM:
- Warga miskin yang tidak mendapatkan kartu Jamkesmas, bisa mempersiapkan SKTM dari sekarang
- Formulir SKTM terdapat di Ketua RT
- Formulir SKTM harus dibenarkan lurah, diketahui camat
- Penambahan kartu Jamkesmas akan dibagikan satu minggu ke depan
- Warga penerima kartu tambahan baru, mengambil kartu di setiap kelurahan
Sumber: Pemko Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment