OPEN YOUR MIND. Tidak beragammnya harga pemasangan listrik jenis voucher dipertanyakan pelanggan. Selain itu, pelanggan juga mempertanyakan terhadap prosedur pemasangannya.
Kalau menurut Manajer PLN Cabang Pontianak, Pugi Wasi Jatmika, harga sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010, biaya pasang baru meliputi, Daya 450 VA (Rp 337.500), daya 900 VA (Rp 675.500), daya 1300 VA (Rp 975.500), daya 2200 VA (Rp 1.650.000), dan daya 3500 VA, (Rp 2.712.500). Sementara untuk daya 4400 VA (Rp 3.410.000), daya 5500 VA (Rp 4.262.000) yang disetorkan di PLN.
"Persyaratan pemasangan baru yakni fotokopi KTP, Sket lokasi, Rekening listrik tetangga terdekat. PLN tidak memungut biaya apapun selain biaya pasang baru, dan pemasangan meteran dari jaringan (tiang) hingga ke meter gratis dan merupakan tanggungjawab PLN," terangnya.
Lantas, apa kelebihan listrik voucher dibanding yang reguler? Pengusaha properti Rudi Harjana, mengatakan, listrik voucher lebih praktis dan hemat tidak seperti meteran ortodok atau meteran biasa. Selain lebih hemat, tidak ada biaya beban atau biaya tambahan diluar pemakaian.
"Saat ini vouchernya juga mudah didapat, tidak hanya di kantor PLN, karena sekarang bisa didapat di rumah warga yang melayani Pembayaran Tagihan Listrik Melalui Payment Point Online Bank (PPOB)," terangnya.
Listrik sistem voucher juga lebih aman dari pemutusan, karena kesemuaya itu tergantung terhadap pemakaian pelanggan. Jika tidak banyak pemakaian, paling cuma Rp 25 ribu dalam sebulan. Kalau menggunakan meteran biasa bisa lebih karena ditambah dengan biaya beban.
"Pengusulannya juga relatif lebih cepat dibanding dengan pengajuan listrik meteran biasa. Saat ini untuk perumahan atau BTN, sudah menggunakan sistem voucher," tukasnya. (*)
Sumber: Tribun Pontianak
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
informasi yang bermanfaat, terima kasih ya....
ok, sama-sama gan..
Post a Comment