Abdul Azis, seorang calon pendaftar yang sempat ditemui saat mendaftar di Ajenrem 101/Antasari, Jalan Kapten Piere Tandean, Banjarmasin Tengah, mengaku sudah kali kedua mendaftar masuk tamtama di Kalsel.
"Saya di sini ikut paman di Jalan Kampung Melayu Laut. Tahun lalu mendaftar di sini juga, tapi tidak lulus karena tinggi badan kurang," ujar alumni SMK KAL 1 Surabaya, Jawa Timur ini.
Saat ini, lanjutnya, tinggi badannya sudah bertambah setelah berlatih olahraga renang dan lari, menjelang penerimaan. Rekannya sesama pendaftar, Maskuri mengaku, juga untuk kali kedua mendaftar masuk calon tamtama. Alumni SMKN 1 Demak jurusan elektronika ini, mendaftar pertama di Jakarta.
Nah, menurut Mayor CAJ Priyono, Kepala Ajenrem 101/Antasari, mengatakan, pendaftaran dipermudah, calon peserta hanya memperlihatkan ijazah dari SD, SMP dan SMA sederajat, disertai Surat Keterangan Ujian. Berikutnya, akta kelahiran dari catatan sipil ini, yang bertujuan untuk melihat usia calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun.
"Kita kena pelanggaran dan sanksi kalau menerima calon peserta belum berusia 18 tahun masuk tamtama," kata pria kelahiran Sidoarjo, 9 November 1962 ini.
Saat mendaftar harus memperlihatkan KTP calon peserta dan KTP orangtua atau wali dan kartu keluarga calon pendaftar. Ini, ungkap Priyono karena prioritas sesuai arahan harus putra Kalimantan. "Setelah semua syarat pendaftaran dipenuhi, peserta akan disuguhi sejumlah blangko surat pernyataan yang harus diisi, termasuk melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian," ujarnya. (mtb)
Kepala Ajenrem 101/Antasari, Mayor CAJ Priyono mengakui anggapan publik terkait hal itu memang ada. Bahkan, publik ada yang tertipu dengan calo yang berani menjanjikan anaknya lulus. "Pendaftaran bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Blangko yang disediakan panitia pendaftaran juga difotokopi sendiri oleh peserta," katanya.
Bahkan, setiap peserta yang lulus berkas pendaftaraan diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan sogokan kepada panitia. Surat tersebut wajib ditandatangani orangtua atau wali calon pendaftar saat akan diseleksi.
"Apabila terbukti masuk pendaftaran dengan cara KKN, peserta akan kita nyatakan tidak lulus. Begitu pula kalau ditemukan saat pendidikan akan diberhentikan," kata dia.
Menurut Priyono, pihaknya tidak segan-segan melakukan penuntutan secara pidana terhadap orangtua atau wali peserta, yang melakukan penyogokan kepada panitia penerimaan. Sebab, dalam surat pernyataan disebutkan orangtua atau wali yang terbukti menyogok siap dihukum sesuai pasal 209 (1) dan (2) KUH Pidana dengan sanksi kurungan dua tahun delapan bulan.
"Kita jamin pendaftaran dan proses seleksi bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jangan mudah percaya dengan para calo. Lebih baik datang mendaftar dan bertanya kepada Ajenrem secara langsung jika tidak jelas," katanya. (mtb)
Syarat Pendaftaran Calon Tamtama TNI AD:
- Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Danem/NUAN/ SKU
- Akta kelahiran/Surat kenal lahir dari Catatan Sipil
- KTP Calon, orangtua dan Wali
- Kartu Keluarga orangtua dan wali
- Pasfoto hitam putih 4x6 tiga lembar
- Poin 1 hingga 5, difotokopi masing-masing satu lembar
- Tempat pendaftaran di Kodim, Ajenrem
Banjarmasin Tengah
- Pendaftaran gratis dan dijamin bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme
Sumber: Ajenrem 101/Antasari
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment