"Hanya sekadar tanya harga tiket saja kok. Rencana mau ke Jakarta, karena musim liburan sekolah jadi harganya lumayan tinggi," ujar salah seorang pengunjung.
Di Kalsel cukup banyak terdapat biro perjalanan wisata. Borneo Indo Tour adalah salah satunya. Sejak berdiri 1999, Borneo Indo Tour menawarkan banyak paket wisata lokal Kalsel. Tidak ketinggalan kegiatan pariwisata nasional juga dipromosikan.
"Ada perbedaan antara hanya travel biasa yang sekadar menjual tiket dengan biro perjalanan wisata," kata pemilik Borneo Indo Tour, Purwadi.
Menurut Purwadi, mendirikan usaha biro perjalanan wisata sangat mudah. Apalagi kalau sekadar biro perjalanan. Untuk mendapatkan izin relatif mudah. Padahal, izin dikeluarkan kepada pemilik usaha wisata yang benar-benar menguasai pariwisata.
Kepala Dinas Seni Budaya, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Hesly Junianto mengatakan, untuk bisa mendapatkan izin tersebut tidak rumit. Bahkan cukup mengajukan permohonan yang dilengkapi foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon. "Tidak rumit kok mengurus izinnya, bawa fotokopi KTP dan mengisi permohonan," katanya.
Hesly mengatakan, sejak diajukan, izin bakal diterbitkan paling lambat 12 hari setelahnya. Menurut dia, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 36 tahun 2004 tentang Izin Usaha Perjalanan Wisata, permohonan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan oleh petugas dari dinas pariwisata.
Jika kantor seperti yang tertera dalam permohonan itu sesuai, maka petugas yang melakukan pengecekan langsung merekomendasikan ke Bagian Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin. BP2TPM bakal melanjutkan laporan kepada wali kota yang akan mengeluarkan izin.
"Kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi, langsung saja petugas merekomendasikan kepada BP2TPM agar memintakan izin dari wali kota," ucap Hesly.
Biaya untuk penerbitan izin usaha tidak mahal, yakni sebesar Rp 1,5 juta saja. Izin usaha tersebut berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Bahkan, menurut Hesly, rencananya ada peraturan baru yang memberlakukan izin berlaku seumur hidup. Asal tetap beroperasi, dan usaha berjalan lancar. Namun setiap tahun harus mengajukan pemutakhiran kepada BP2TPM. (mtb)
Jangan Sekedar Jualan Tiket
MUDAHNYA mendapatkan izin usaha biro perjalanan wisata, membuat usaha tersebut menjamur. Dampaknya, keberadaan biro perjalanan keluar dari fungsi yang sebenarnya.
Tugas biro perjalanan adalah mengemas paket wisata dan mempromosikan kepada para wisatawan. Biro wisata ikut memberikan andil kepada pemerintah daerah dalam mempromosikan tempat-tempat wisata.
"Sebenarnya izinnya itu kan biro perjalanan wisata. Otomatis juga harus mengemas paket-paket wisata, bukan hanya sekadar jualan tiket," kata anggota Asita Kalsel, Purwadi.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, sebuah biro perjalanan wisata harus memiliki kemampuan tentang wisata baik yang ada di daerah maupun luar daerah.
Termasuk harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang tersebut. Selain itu, kantor biro perjalanan itu juga harus memadai.
Sayangnya, hal itu kurang disadari. Untuk mendapatkan izin tersebut sangat mudah. "Selain mudah didirikan, pengawasan juga lemah. Susah dibedakan biro perjalanan wisata dengan hanya yang jualan tiket. Termasuk pembinaan juga masih kurang," urainya.
Menurut Purwadi, diharapkan dalam pemberian izin agar pemko lebih selektif dan didukung dengan pengawasan yang bagus. Harapannya, keberadaan biro perjalanan wisata benar-benar mampu memberikan dorongan promosi wisata di daerah. (mtb)
-------------------------------------------------
Permohonan Izin Baru
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan fotokopi KTP
* Melampirkan SKTU
* Studi kelayakan
* Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
* Rekomendasi izin prinsip
* Melampirkan NPWP
* Akta pendirian atau izin prinsip
* Daftar riwayat pemimpin perusahaan
* Melampirkan matrei
Perpanjangan Izin
* Mengisi formulir permohonan
* KTP pemilik
* Fotokopi SKTU
* Akta pendirian usaha
* Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
* Rekomendasi dari Asita
* Melampirkan izin yang terdahulu
* Materai
------------------------------------------------
Sumber: Disbuparpora Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment