Walaupun standar gaji tenaga kerja asing cukup tinggi, namun kebanyakan manajemen perusahaan besar ingin menularkan etos kerja profesional yang dimiliki pekerja luar negeri itu dengan karyawan lokal.
"Tapi, bisa pula dari segi keahlian, tenaga kerja lokal belum memiliki kemampuan untuk menjalankan teknik atau manajerial tertentu sehingga memerlukan tenaga asing di bidang terkait," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Syahrituah Siregar.
Sedangkan untuk program jangka panjang perusahaan, menurut Syahrituah kehadiran tenaga asing sekaligus untuk proses transfer teknologi. Ilmu yang dimiliki pekerja asing bisa ditularkan ke tenaga kerja Indonesia.
Namun, jadi timbul permasalahan ketika pekerja asing itu kemampuan maupun kinerjanya tak jauh beda dengan tenaga lokal. Misalnya etos kerja biasa-biasa saja padahal gaji besar. Bisa pula mereka enggan berbagi ilmu dengan karyawan lokal."Hal itu tentu saja mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk menempati posisi-posisi penting," ujar Syarituah.
Sejak diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN (CAFTA) 1 Januari 2010 lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan membatasi jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.
Pengendalian tenaga kerja asing telah diatur dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki sponsor. Kalau tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tanpa sponsor akan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada Undang Undang Ketenagakerjaan juga disebutkan, pimpinan perusahaan wajib melaporkan keberadaan tenaga asing ke Disnaker setempat. Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Banjarmasin, H Nasaruddin, mengatakan, pekerja asing yang bekerja di Banjarmasin sudah ada izin dari pusat. Mereka dalam setahun membayar 1.200 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 juta.
"Kewajiban perusahaan di Banjarmasin hanya mengurus perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)," ujar Nasaruddin.
Permohonan diajukan pimpinan perusahaan, bukan pekerja asing bersangkutan. Syaratnya melampirkan paspor, visa, fotokopi IMTA, fotokopi putusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selain itu, menyerahkan dana pembinaan keahlian dan keterampilan (DPKK), yakni semacam kompensasi kepada masyarakat.
Dana sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat disetorkan ke Kementrian Tenaga Kerja, sedangkan Dinsosnaker Banjarmasin hanya menerima fotocopi bukti pembayaran.
"Kalau berkas yang masuk ke Tata Usaha lengkap, dan Kepala Dinsosnaker kebetulan ada, mengurus perpanjangan IMTA sehari bisa selesai. Pemohon tidak dikenai biaya," kata Nasaruddin.
Data di Dinsosnaker Kota Banjarmasin, pada akhir 2009 ada 41 pekerja asing. Mereka berasal dari Malaysia, Singapura, Korea, RRC, Myamar, Bangladesh dan India.
Nasruddin mengimbau, perusahaan aktif melaporkan tenaga asing yang dipekerjakan. Perpanjang IMTA harus tepat waktu dengan persyaratan yang lengkap. "Kalau terlambat memang tidak ada denda, hanya diberi teguran. Sifatnya masih dalam rangka pembinaan," ujarnya. (mtb)
Harus Transfer Teknologi
JENIS pekerjaan yang ditangani tenaga kerja asing bermacam-macam. Biasanya sesuai kebutuhan perusahaan yang mempekerjakannya. Kebanyakan, mereka sengaja direkrut karena tenaga lokal belum mampu.
"Biasanya kalau produk dikerjakan oleh tenaga asing untuk keperluan ekspor. Barang yang diproduksi lebih bernilai karena dikerjakan tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan," ujar Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Nasaruddin.
Melaporkan perpanjangan IMTA berarti kewajiban perusahaan telah gugur. Selain itu, dapat memudahkan Dinsosnaker untuk melakukan pembinaan.
Biasanya perusahaan juga menunjuk tenaga pendamping. Pekerja asing diminta untuk mengajarkan ilmunya sehingga begitu kontraknya habis, tenaga pendamping tadi yang akan meneruskan pekerjaan. Jadi, perusahaan tidak tergantung terus menerus dengan tenaga kerja asing.
Pemerintah akan lebih mengetatkan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai tenaga kerja asing untuk pekerjaan-pekerjaan khusus.
"Pemberi kerja jangan melanggar Undang Undang. Pekerjaan yang bisa ditangani tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan kepada tenaga asing," ujarnya.
Menurut Nasruddin, jangan sampai kejadian di PT Drydock World Graha, di Batam, Kepulauan Riau terjadi di Banua. Dia mengingatkan, perusahaan untuk menaati semua aturan sehingga tidak merugikan tenaga kerja lokal. (mtb)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment