Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Ini Cara Daftar SNMPTN

Diposkan oleh Unknown on Saturday, January 31, 2015

    OPEN YOUR MIND. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah di depan mata. Calon mahasiswa harus bersiap mendaftarkan diri ke kampus idaman.   Berikut tata cara pendaftaran SNMPTN seperti dikutip BPost online dari laman resmi SNMPTN 2015.
    Untuk, pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS), kepala sekolah harus memasukkan data sekolah siswa di PDSS.  Berikutnya  kepala sekolah akan mendapatkan password yang dapat dipakai siswa untuk memverifikasi data pada PDSS.
    Siswa yang akan mendaftar SNMPTN harus memverifikasi datanya di PDSS. Siswa bisa log in dengan menggunakan password dari kepala sekolah dan Nomor Induk Siswa Nasioal (NISN). Verifikasi ini wajib dilakukan.
     Lalu pendaftaran di laman SNMPTN. Setelah verifikasi data di PDSS, siswa dapat mendaftar SNMPTN 2015 secara online di laman http://snmptn.ac.id.  Ketika mendaftar, siswa diharuskan mengisi biodata lengkap, pilihan perguruan tinggi negeri (PTN), program studi (prodi), meng-upload foto resmi terbaru serta dokumen berisi prestasi siswa selama masa sekolah (jika ada).
    Untuk portofolio. Siswa yang mendaftar prodi keolahragaan dan seni, wajib melampirkan portofolio serta dokumen yang disahkan Kepala Sekolah.    Pedoman pendaftaran dan pengunggahan portofolio dapat diunduh di laman http://snmptn.ac.id.
    Semua dilewati, untuk kartu bukti setelah semua dokumen yang dibutuhkan diunduh, siswa dapat mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.  Hasil seleksi sendiri diumumkan pada 9 Mei 2015. (*)

Jadwal SNMPTN:
  • * Pengisian PDSS: 22 Januari-8 Maret
  • * Pendaftaran SNMPTN 2015: 13 Februari- 15 Maret
  • * Pengolahan data: 1 April-31 Mei
  • * pengumuman kelulusan: 9 Mei
  • * Pendaftaran ulang: 9 Juni
  • * Ujian tertulis SBMPTN: 9 Juni
Sumber: BPost Online
More aboutIni Cara Daftar SNMPTN

Waspadai Kode di Galon Air Minum

Diposkan oleh Unknown on Friday, January 30, 2015

   OPEN YOUR MIND. Masyarakat harus lebih teliti dan waspada ketika membeli dan menggunakan air galon. Ada kode tertentu di bawah galon yang harus dilihat. Kode itu menunjukkan atau panduan boleh tidaknya galon digunakan kembali. 


    Misalnya, jika di bagian bawah galon tersebut berkode PET/ (Polyethylene terephthalate) biasanya dilambangkan dengan angka 1 di tengah gambar segitiga logo daur ulang, maka harus waspada.
    Perlu diketahui, secara internasional telah diatur kode untuk kemasan plastik, yang mungkin sangat perlu untuk diketahui, karena tanda tersebut berkaitan dengan jenis bahan serta cara dan dampak pemanfaatannya bagi manusia.

    Kode ini dikeluarkan oleh The Society of Plastic Industry pada 1988 di Amerika Serikat dan diadopsi pula oleh lembaga-lembaga yang mengembangkan sistem kode, seperti ISO (International Organization for Standardization).
    Secara umum tanda tersebut berada di dasar, berbentuk segi tiga, di dalam segitiga akan terdapat angka, serta nama jenis plastik di bawah segitiga.Plastik yang berjenis PET/PETE ini sesungguhnya direkomendasikan hanya sekali pakai, kenapa? Bila terlalu sering dipakai, apalagi digunakan untuk menyimpan air hangat apalagi panas, akan mengakibatkan lapisan polimer pada botol tersebut meleleh dan mengeluarkan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dalam jangka panjang.
    Harusnya, segera ganti botol atau galon yang sudah lama atau terlihat baret-baret. Jika masalah ini tidak ada perbaikan untuk meningkatkan kualitas galon air minum dengan kode plastik yang lebih aman sesuai dengan standar BPOM yaitu kode plastik 7, seperti yang tertera pada lampiran kode dari BPOM. (*)



More aboutWaspadai Kode di Galon Air Minum

Syarat Dapat Penghargaan untuk Veteran

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, January 28, 2015

    OPEN YOUR MIND. Sebagai bentuk apresiasi terhadap pejuang dan pembela Republik Indonesia, dibuka pendaftaran untuk mendapatkan tanda kehormatan kepada seluruh prajurit TNI/anggota POLRI, mantan prajurit TNI/mantan anggota POLRI serta warga negara yang ikut aktif berjuang dan bergabung dalam kesatuan TNI/POLRI.
    Untuk mendapatkan tanda kehormatan Veteran, ketentuannya: Tanda kehormatan Veteran RI PKRI (berjuang antara 17 Agustus 1945-27 Desember 1949). Tanda kehormatan Veteran Pembela Kemerdekaan RI yakni, Trikora (berjuang antara 9 Desember 1961 - 1 Mei 1963 di Irian Barat), Dwikora (Perjuangan antara 3 Mei 1964 - 11 Agustus 1966 di Kalimantan dan Sumatera), Seroja (berjuang antara 21 Mei 1975 - 17 Juli 1976 di Timor Timor).
    Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian (pasukan PBB di bawah tahun 2012). Tanda kehormatan Veteran Anumerta PKRI). Tanda kehormatan Veteran Anumerta pembela Kemerdekaan RI. Tanda kehormatan Veteran Anumerta Perdamaian.
    Menurut Legimin, Veteran Pembela Timor Timor, kembali dibukanya kesempatan pendaftaran untuk mendapatkan tanda kehormatan, adalah bentuk apresiasi kepada pejuang, maka dari itu sangat disyukuri karena pemerintah memberikan perhatian terhadap jasa para pejuang Republik Indonesia.
    "Harapan agar kepada rekan-rekan seluruh pejuang yang belum terdaftar atau belum mendapatkan hak Veteran maka jadikan hal ini kesempatan yang jangan disia-siakan," harapnya.
    Pejuang itu bisa dari masyarakat biasa yang ikut berjuang, walaupun dalam dalam operasi pembelaan RI hanya sebagai juru masak para pejuang, mengantar surat maupun makanan yang terdaftar dalam tugas, perintah operasi pada saat perjuangan, berhak mendapatkan penghargaan.
    "Kami sebagai veteran sangat berterimakasih pada pemerintah atas apresiasiaya kepada pejuang," tandas warga Jalan K.S Tubun, Banjarmasin.
    Menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, papar Kepala Urusan Veteran, H A Kusairi, pihaknya akan lebih selektif dengan administrasi yang diajukan. "Tujuan pendaftaran ini adalah memberikan tanda kehormatan kepada orang yang benar-benar berjasa dalam berjuang dan membela RI sehingga mendapatkan hak kesejahteraannya," jelas Kusairi.
    Kepala Kantor Minvetcard VI/08 Banjarmasin, Mayor CPM Trian Hari S,  mengatakan, dibukanya pendaftaran ini berdasarkan UU No 15 tahun 2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang Veteran RI, Peraturan Menhan RI No 35 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran RI (Berita Negara RI Tahun 2014 No 1086).
    Kemudian Keputusan Menhan No Kep/1203/M/X/2014 Tentang pembukaan pendaftaran untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran RI. "Bagi veteran yang belum terdaftar, maka sekarang ini diharapkan bisa mendaftar, hal ini berlaku bagi masyarakat yang dulu pernah berjuang, maka silahkan mendaftar sesuai kategori," jelasnya.
    Pendaftar akan diusulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan, selanjutnya negara akan memberikan suatu kesejahteraan yakni memberikan tunjangan Veteran dan dana kehormatan, dana tunjangan tergantung tersebut nilainya dilihat dari hasil regestrasi masing-masing, nanti ada golongan A, B, C dan D.
    Informasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor Minvetcad VI/08-K-1 Banjarmasin dan tiap-tiap daerah, kalau di Kalsel yakni Banjarmasin, Martapura, Marabahan, Pelaihari, Kotabaru, Rantau, Kandangan, Barabai, Amuntai dan Tanjung.
    Bagi pejuang/pembela yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri mulai 2 Januari 2015 khusus di Kota Banjarmasin, Kantor Administrasi Veteran dan cadangan VI/08-K-1, beralamat di Jalan A Yani Km 5,5 RT 01 No 34 (depan lapangan golf) setiap hari kerja. (*)

Persyaratan administrasi calon Veteran Anumerta:
  • Fotocopy piagam Tanda kehormatan Veteran perjuangan atau pembela dari saksi minimal dua orang dan dilegalisir oleh TP I dan II atau pimpinan kesatuan terakhir.
  • Fotocopy surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi calon Veteran pembela dan perdamaian.
  • Fotocopy KTP dari ahli waris
  • Fotocopy surat nikah atau keterangan lain yang menguatkan keabsahan pernikahan Calon Veteran Anumerta
  • Fotocopy KK ahli waris
  • Surat Keterangan ahli waris calon veteran Anumerta dari Kelurahan/desa
  • Pas photo berwarna terbaru 4X6 (10 lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala latar belakang merah
  • Surat keterangan kematian dari Komandan satuan bagi calon Veteran Pembela dan perdamain
  • Surat keterangan kematian dari Kelurahan/desa bagi calon Anumerta PKRI
  • Fotocopy Surat Keputusan pemberian pesiun Warakawuri dan Tunjangan anak yatim/piatu bagi calon Anumerta pembela dan peradamain
  • Persyaratan masing-masing dibuat 8 rangkap
  • Dalam hal calon veteran Anumerta PKRI, pendaftarab dilakukan ahli waris, baik Janda/duda atau anak yang syah
  • Calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris yakni orangtua syah, Janda/duda atau anak yang sah
Sumber: Metro Banjar
More aboutSyarat Dapat Penghargaan untuk Veteran

Silakan Konsumen Mengadu ke BPSK

Diposkan oleh Unknown on Monday, January 26, 2015

    OPEN YOUR MIND. Seorang konsumen harus mendapatkan perlindungan atas produk atau jasa yang diterima melalui transaksi jual beli. Perlindungan ini untuk menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha secara berkeadilan, kepastian hukum dan bermanfaat.
    Perlindungan konsumen juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga ada sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang atau jasa yang berkualitas.
    Lantas, ke mana konsumen mengadu? Sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1; setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
    Lembaga di luar pengadilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi, BPSK merupakan badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang eksklusif di bidang perlindungan konsumen. Di Banjarmasin, BPSK dibentuk berdasar Keppres Nomor 32 tahun 2008 tentang pembentukan BPSK di delapan kabupaten/kota.
    Ketua BPSK Banjarmasin Doddy Herlianto, menjelaskan, lembaga ini dimotori sembilan anggota terdiri atas tiga unsur yaitu tiga orang dari pemerintah, tiga orang pelaku usaha (dari asosiasi usaha) dan tiga dari konsumen (dari yayasan perlindungan konsumen) serta dibantu empat tenaga sekretariat dari unsur pemerintah.
    "Kami telah berupaya maksimal untuk memberikan manfaat dalam hal alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat selaku konsumen maupun produsen serta menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen dalam menjamin kelangsungan usaha dan menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen," jelas Doddy, seperti dikutip dari Metro Banjar.
    BPSK Banjarmasin yang berkantor di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Kompleks Simpang Tangga, Kayutangi, juga melayani pengaduan secara online via web www.bpsk.banjarmasin.com. Pengaduan ini bisa dilakukan ahli wariis atau kuasa apabila konsumen akhir meninggal dunia, sakit, belum dewasa atau orang asing (WNA).
    "Pengaduan ini tidak dikenakan biaya, demikian pula proses penyelesaiannya. Jadi tidak memberatkan konsumen, karena prinsipnya adalah murah, tidak mengeluarkan banyak tenaga, prosesnya pun cepat," tukas Doddy.
    Meski bernama BPSK Banjarmasin namun operasional lembaga ini lintas kota bahkan provinsi. Seperti halnya beberap kali melakukan penyelesaian sengketa di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel dan pula di Kapuas, Kalteng.
    "Karena tidak semua daerah ada BPSK, maka kami juga melayani aduan dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi tetangga," jelas Doddy.
    Sengketa yang diadukan sangat beragam, antara lain masalah leasing (pembiayaan), perumahan, pertahanan, penerbangan, jual beli elektronik, susu dan sebagainya baik barang maupun jasa.
    "Contoh pengaduan, ketika membeli susu, ternyata produknya tidak memenuhi syarat dan ketentuan, rasa susu asam, warna kekuningan, kaleng rusak atau sudah expired. Silakan adukan dengan membawa barang bukti, serta struk pembelian, bisa pula nama kasirnya dan saksi kalau ada," beber Doddy.
    Ada tiga metode persidangan dan pembentukan majelis, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Tiga metode ini tidak boleh berjenjang, tapi harus dipilih salah satu. Biasanya paling banyak dipilih adalah mediasi karena lebih mengutamakan kekeluargaan dan win-win solution.
    "Hasil mediasi, produk bisa diganti atau jika itu leasing, kendaraan yang sudah disita bisa dikembalikan tapi dengan perjanjian yang mengikat," papar Doddy.
    Namun jika pelaku usaha ingin banding atas hasil keputusan BPSK (konsiliasi atau mediasi), bisa ke pengadilan negeri sebagai bentuk penyelesaian melalui cara arbitrase. (*)

Syarat Pengaduan:
  • Pengadu adalah konsumen akhir
  • Mengisi formulir
  • Menyertakan bukti diri (KTP)
  • Menyertakan bukti perolehan barang/jasa (bon, faktur, struk, kwitansi, tanda terima dan lainnya)
  • Ajukan saksi (bila ada)
  • Serahkan barang bukti atau sertakan foto barang atau kegiatan jasa bila ada

Proses Penyelesaian Sengketa:
  • Permohonan Konsumen
  • Seleksi Administratif
  • Seleksi Materi Perkara
  • Jika ditolak akan ada pemberithuan.
  • Jika diterima akan ditunjuk panitera
  • Prasidang
  • Pemilihan metode sidang (konsiliasi, mediasi, arbitrase)

More aboutSilakan Konsumen Mengadu ke BPSK

Bangunan Jangan Hambat Sungai

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, January 20, 2015

    OPEN YOUR MIND. Sebagai ibukota provinsi, Banjarmasin terus tumbuh dan berkembang. Pembangunan fisik kota pun sangat beragam, hal inilah perlunya penataan dan pengawasan agar wajah kota terlihat rapi dan teratur dengn mempertimbangkan aspek lingkungan bersih dan sehat.
    Setiap proyek pembangunan baik dilakukan pemerintah maupun masyarakat harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail umum tata tuang kota, rencana teknis tata ruang kota dan tata ruang kawasan strategis.
    Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan dan pengaturan pemanfaatan sempadan sungai yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan fungsi sungai dari segala kegiatan daratan yang mengganggu.
    Di Banjarmasin ada sejumlah sungai baik besar maupun kecil. Selain kondisi sungai kecil yang makin menyempit, juga didirikannya bangunan di atas sungai, bahkan ada sungai yang hilang.
    Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah, memaparkan, dalam hal penertiban bangunan bisa saja dilakukan yang tentunya harus dikaitkan aturan berlaku. "Dasarnya adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Berlandaskan aturan tersebut maka kita bisa melakukan tindakan," paparnya.
    Mengenai sempadan sungai dan bekas sungai diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 31 tahun 2012. Sesuai perda, lahan sempadan sungai yang telah terlanjur digunakan untuk fasilitas kota, bangunan gedung, jalan atau fasilitas umum lainnya, lahan peruntukan yang telah ada ditetapkan sebagai kawasan status quo.
    Lahan sempadan yang terlanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan sungai. Hak milik atas lahan tetap diakui, namun pemilik lahan wajib mematuhi penetapan peruntukan bagi lahan tersebut sebagai sempadan sungai dan tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain.
    Dinas Tata Ruang dan Bangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional perencanaan dan pengawasan program, penataan ruang serta pembinaan jasa kontruksi. Selain itu pengawasan bangunan agar tertata dan sesui izinnya.
    Fenomena terjadi, cukup banyak terjadi penyimpangan seperti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyimpangan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
    Terjadi perubahan pemanfaatan bangunan, ruko menjadi gudang, sarang burung, halaman rumah menjadi kios, warung, bengkel, salon, PKL, serta pelanggaran sempadan bangunan, sempadan sungai dan lainnya.  (*)

Aturan Sempadan Sungai
- Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, berupa:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga dengan fasilitas pendukungnya (selter);
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. fasilitas umum bangunan Pemerintah.

- Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sempadan sungai wajib memperoleh izin dari Walikota sesuai dengan kewenangannya.

- Pemegang ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) wajib ;
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
b. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
c. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
d. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
e. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada sempadan sungai; dan
f. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Sumber: Metro Banjar
More aboutBangunan Jangan Hambat Sungai

Boleh Mengubah Nama di Akta Kelahiran

Diposkan oleh Unknown on Friday, January 16, 2015

    OPEN YOUR MIND. Akta kelahiran merupakan bukti perlindungan hukum oleh negara terhadap status diri seseorang, sebab itu kegunaan akta begitu penting dan sudah semestinya dimiliki setiap warga negara Indonesia.
    Kegunaan akta juga untuk menegaskan garis keturunan, sebagai dokumen penting keluarga, bukti diri sebagai anak yang sah, mendaftar sekolah, persyaratan mencari kerja, syarat dokumen untuk bepergian ke luar negeri, mengurus warisan dan keperluan lain yang penting.
    Namun kadang ada masalah dengan akta kelahiran, antara lain kesalahan penulisan ejaan nama, baik nama si anak maupun nama orangtuanya. Selain itu ada yang merubah nama, sehingga nama di akta juga harus diubah.
    Lantas adakah cara mengubah kesalahan penulisan pada akta kelahiran? Ternyata, perubahan akta bisa saja dilakukan namun dengan catatan harus melalui prosedural.
    Sebenarnya tidak ada permasalahan apabila memang ada masyarakat yang ingin merubah keterangan di akta. Pengubahan akta kelahiran itu ada dua yakni disebut dengan catatan pinggir di akta terdahulu dan akta tersebut tetap berlaku.
    Misalnya kesalahan terjadi hanya satu huruf saja maka bisa langsung diajukan prosesnya ke catatan sipil setempat, termasuk juga apabila akta hilang, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian dulu.
    Jika kesalahan atau perubahannya satu kata maka harus melalui proses ke pengadilan dulu, apabila sudah mendapat keputusan pengadilan maka hasilnya dibawa ke Dinas Catatan Sipil selanjutnya baru diproses perubahan tersebut.
    Proses pembuatan bisa satu hari selesai, namun dengan catatan berkas persyaratan lengkap, untuk itu sebelumnya harus tanyakan langsung persyaratan sehingga tidak bolak-balik lagi kemudian baru diajukan. Untuk biaya pembuatan tidak ada hanya bayar denda setinggi-tingginya Rp 25 ribu per akta.    
    Diingatkan sebelum membuat akta kelahiran, orangtua harus benar-benar memastikan nama yang diberikan kepada anak, berikut juga ejaan hurufnya termasuk nama orangtua, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan.
    Adapun proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan Pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiran.
    Mengenai persyaratan lainnya, pemohon harus melampirkan asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi. Fotocopy KTP dan KK. Fotokopi Akta Perkawinan / nikah. (*)

Prosedur pengajukan perubahan/membuat akta kelahiran:
  • Akta hilang pemohon harus membawa surat kepolisian yang menerangan kehilangan
  • Kesalahan satu kata, maka harus ada surat keputusan pengadilan
  • Membawa fotocopy Akta yang terdahulu (catatan apabila ada)
  • Buku nikah orangtua
  • KTP setempat
Sumber: Metro Banjar
More aboutBoleh Mengubah Nama di Akta Kelahiran
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house