OPEN YOUR MIND. Sebagai ibukota provinsi, Banjarmasin terus tumbuh dan berkembang. Pembangunan fisik kota pun sangat beragam, hal inilah perlunya penataan dan pengawasan agar wajah kota terlihat rapi dan teratur dengn mempertimbangkan aspek lingkungan bersih dan sehat.
Setiap proyek pembangunan baik dilakukan pemerintah maupun masyarakat harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail umum tata tuang kota, rencana teknis tata ruang kota dan tata ruang kawasan strategis.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan dan pengaturan pemanfaatan sempadan sungai yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan fungsi sungai dari segala kegiatan daratan yang mengganggu.
Di Banjarmasin ada sejumlah sungai baik besar maupun kecil. Selain kondisi sungai kecil yang makin menyempit, juga didirikannya bangunan di atas sungai, bahkan ada sungai yang hilang.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah, memaparkan, dalam hal penertiban bangunan bisa saja dilakukan yang tentunya harus dikaitkan aturan berlaku. "Dasarnya adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Berlandaskan aturan tersebut maka kita bisa melakukan tindakan," paparnya.
Mengenai sempadan sungai dan bekas sungai diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 31 tahun 2012. Sesuai perda, lahan sempadan sungai yang telah terlanjur digunakan untuk fasilitas kota, bangunan gedung, jalan atau fasilitas umum lainnya, lahan peruntukan yang telah ada ditetapkan sebagai kawasan status quo.
Lahan sempadan yang terlanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan sungai. Hak milik atas lahan tetap diakui, namun pemilik lahan wajib mematuhi penetapan peruntukan bagi lahan tersebut sebagai sempadan sungai dan tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional perencanaan dan pengawasan program, penataan ruang serta pembinaan jasa kontruksi. Selain itu pengawasan bangunan agar tertata dan sesui izinnya.
Fenomena terjadi, cukup banyak terjadi penyimpangan seperti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyimpangan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Terjadi perubahan pemanfaatan bangunan, ruko menjadi gudang, sarang burung, halaman rumah menjadi kios, warung, bengkel, salon, PKL, serta pelanggaran sempadan bangunan, sempadan sungai dan lainnya. (*)
Aturan Sempadan Sungai- Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, berupa:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga dengan fasilitas pendukungnya (selter);
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. fasilitas umum bangunan Pemerintah.
- Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sempadan sungai wajib memperoleh izin dari Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Pemegang ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) wajib ;
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
b. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
c. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
d. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
e. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada sempadan sungai; dan
f. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Sumber: Metro Banjar