Memang, kegiatan penggalian dan pemotongan jalan untuk keperluan penanaman pipa, kabel dan sejenisnya merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan jalan.
Saat ini beberapa perusahaan seperti PLN, PDAM dan perusahaan telekomunikasi sering melakukan penggalian dengan memanfaatkan ruang jalan untuk keperluan pemasangan pipa dan kabel dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, masyarakat perorangan pun juga banyak yang menggunakan ruang jalan untuk keperluan yang sama juga pemasangan pipa ataupun kabel.
Terlebih pihak perusahaan, mereka yang harus berizin untuk melakukan pemanfaatan ruang milik jalan, tetapi perorangan pun yang ingin memanfaatkan ruang milik jalan diharuskan mengantongi izin.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Syofyani bahwa pemanfaatan atau penggunaan ruang milik jalan diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2010.
"Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pembangunan berupa penggalian atau pemotongan jalan untuk penanaman jaringan pipa, kabel, tiang dan bangunan utilitas diatas ruang milik jalan dalam kota wajib memperoleh izin," jelasnya kepada Metro Banjar.
Tak hanya sampai disana, setelah melakukan pemanfaatan jalan, bekas penggalian juga harus diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.
Maksimal batas waktu pengembalian perbaikan bekas penggalian tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah masa kontrak pekerjaan selesai.
Dengan demikian, lanjut Gusti Ridwan, penggalian dan pemotongan jalan dimaksudkan dengan adanya izin, agar pengaturan ketertiban dan kordinasi yang baik, sehingga bisa meningkatkan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.
"Masyarakat memang harus teratur dalam hal ini, agar pemanfaatan jalan tidak amburadul sehingga merusak ruang tersebut," ujarnya.
Pengaturan ruang publik seperti jalan adalah bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengendalian dan pengawasan agar tidak merugikan masyarakat.
Ridwan mengatakan bagi masyarakat perorangan atau badan yang tidak berizin dalam memanfaatan ruang jalan tersebut akan dipanggil dan ditegur oleh pihak terkait.
"Alangkah baiknya memang harus berizin, biasanya yang sulit diawasi itu yang perorangan, sedangkan yang badan jelas mereka harus melakukan izin," ujarnya
Sedangkan prosedur perizinan dilakukan melalui BP2TPM kemudian selanjutnya akan mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.Kabid Perizinan Tertentu BP2TPM Kota Banjarmasin, Fahruraji menyebutkan pemohon cukup menyediakan surat pemohonan, surat penyataan bertanggungjawan atar kewajiban pemeriliharaan dan menjaga bangunan.
"Secara teknis sebutkan lokasi, rencana dan jadwal pelaksanaan pemanfaatan ruang milik jalan," sebutnya.(*)
- Surat permohonan berisi data identitas pemohon
- Fotocopy ktp
- Surat pernyataan bertanggungjawan memelihara dan menjaga sarana dan prasarana
- Penentuan lokasi
- Rencana teknis
- Jadwal waktu pelaksanaan
- Pengajuan ke BP2TPM
- Waktu perizinan 12 hari