Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label best buy black friday. Show all posts
Showing posts with label best buy black friday. Show all posts

Lewat 2 Bulan Harus ke Pengadilan

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 23, 2011

    OPEN YOUR MIND. MENYADARI buah hatinya, yang sudah berumur dua tahun belum mempunyai akta kelahiran, Ainah (30) pun mulai gelisah. Dia kemudian mencari tahu, bagaimana cara mendapatkan akta kelahiran untuk anaknya.  Akta kelahiran memang penting dimiliki setiap orang. Sebab, sebagaimana diketahui, dokumen tersebut merupakan salah satu kelengkapan yang menunjukkan bukti diri seseorang secara otentik.
    "Kan akta kelahiran sangat diperlukan, apabila nanti anakku mau sekolah dan urusan lainnya. Tentunya akta kelahiran itu dicari," ujar Ainah.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Hj Rahmah Norlias melalui Kasi Kelahiran, Pengakuan Anak dan Kematian Bidang Pencatatan Sipil, Hj Ida Chairiati mengatakan, akta kelahiran terdiri atas dua jenis. Yakni yang biasa dan juga akta kelahiran istimewa atau terlambat.
    Untuk kategori biasa, ditujukan kepada anak yang berusia maksimal dua bulan. Sedangkan yang istimewa, berlaku untuk anak yang berusia di atas dua bulan. Dijelaskan olehnya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2006, akta kelahiran untuk anak yang berusia di atas dua bulan haruslah melalui penetapan pengadilan.
    Atau dengan kata lain melalui persidangan terlebih dahulu di pengadilan negeri. Namun, lanjut Ida, undang-undang tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2012 mendatang.  Untuk itulah, mereka yang mengurus akta kelahiran istimewa sebelum 2012, diberi kemudahan melalui dispensasi penerbitan akta kelahiran.
    Perihal dispensasi penerbitan akta kelahiran istimewa ini sendiri, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2011. Yakni tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006.
    Dispensasi yang dimaksudkan di sini, adalah masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran istimewa, cukup berurusan di Disdukcapil, khususnya di Kantor Catatan Sipil. Tanpa harus melalui proses penetapan pengadilan.
    "Dispensasi ini memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan akta kelahiran istimewa. Pasalnya jika sudah memasuki 2012 nanti, masyarakat harus melalui proses penetapan dari pengadilan negeri dulu," terang Ida.
    Ditambahkan dia, dispensasi penerbitan akta kelahiran istimewa ini sudah berlaku sejak awal 2011 dan berakhir 31 Desember 2011. Untuk itulah dia mengimbau masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran istimewa, masih berkesempatan mendapatkan dispensasi.
    Biaya untuk pembuatan akta kelahiran istimewa, menurut Ida sebesar Rp 50 ribu. Dan itu sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2008. Sedangkan untuk akta kelahiran biasa, digratiskan. Mengenai persyaratan untuk membuat akta kelahiran biasa maupun istimewa, menurut Ida tidak jauh berbeda. Persyaratannya, meliputi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, dokter. Khusus untuk akta kelahiran istimewa, pemohon bisa meminta surat keterangan dari kelurahan.
    Selanjutnya, pemohon harus melampirkan KTP suami istri yang asli dan fotokopi. Kemudian surat tanda nikah (muslim) dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan akta perkawinan (nonmuslim) dari kantor catatan sipil, baik yang asli maupun fotokopinya.
    Jika pasangan yang tidak mempunyai buku nikah, misalkan karena nikah siri, menurut Ida, anaknya tetap berhak memiliki akta. Namun dalam akta hanya menyebutkan nama ibunya saja. "Bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah, harus membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000, dan blangkonya kami sediakan," ujar Ida.
    Meskipun si anak tetap mempunyai akta kelahiran atas nama ibunya, namun itu bisa mempengaruhi psikologi anak. Pasalnya nama ayah tidak disebutkan. Syarat lainnya, adalah Kartu Keluarga, baik yang asli maupun fotokopinya, serta pemohon harus membawa dua orang saksi, lengkap dengan fotokopi KTP.
    Menurut Ida, saksi harus ada. Pasalnya saksi juga akan menandatangani formulir permohonan dan juga buku registrasi, yang menjadi arsip Disdukcapil. Bagi mereka yang sudah pernah mempunyai anak, harus melampirkan juga akta kelahiran anaknya yang sebelumnya.
    Kemudian bagi anak yang sudah tamat sekolah, baik dari jenjang SD, SMP hingga SMA, haruslah melampirkan fotokopi ijazahnya. "Ini adalah untuk menyamakan semua identitas atau data dirinya. Misalnya tempat dan tanggal lahir, nama diri, nama orangtua dan lain sebagainya," katanya.
    Jika salah satu orangtua dari anak yang akan dibuatkan akta kelahiran meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit maupun kelurahan. Adapun alur pembuatan akta kelahiran ini, yakni orangtua melengkapi semua berkas dan menyerahkannya kepada petugas di Disdukcapil Banjarmasin. Termasuk juga mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
    "Untuk formulir permohonan, harus diisi menggunakan huruf kapital. Ini bertujuan untuk menghindari penulisan huruf yang kurang jelas, dan kesalahan-kesalahan lainnya," kata Ida.
    Setelah berkas diserahkan, akta mulai dikerjakan. Selanjutnya lembaran putih yang ada pada formulir permohonan dikoreksi oleh petugas. Selanjutnya, kutipan akta ini akan dicetak, dan ditandatangani atau disahkan oleh pejabat berwenang. Untuk akta kelahiran istimewa, biasanya proses pembuatannya memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Sedang akta kelahiran biasa atau umum, cukup lima hari kerja. 
   Pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang akta kelahiran untuk anak yang berusia di atas dua bulan harus melalui penetapan pengadilan pada 2012 mendatang, dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Banjarmasin Hj Rahmah Norlias.
    Menurut Rahmah, kebijakan dispensasi itu harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. "Sebelum benar-benar diberlakukan, lebih baik sekarang mengurus akta kelahiran istimewa. Terlebih masih ada waktu hingga 31 Desember ini," ujarnya.
    Perempuan berjilbab itu mengimbau, masyarakat yang baru saja mempunyai anak, untuk sesegeranya mengurus akta kelahiran anaknya. (mtb)

Syarat yang Harus Dipenuhi:
* Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, dan bidan. Khusus akta kelahiran istimewa, bisa 
   meminta surat keterangan kelahiran dari kelurahan
* Surat nikah dari KUA (muslim) dan akta perkawinan dari kantor Catatan Sipil (nonmuslim) asli dan 
   fotokopi
* KTP kedua orangtua (asli dan fotokopi).
* Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
* Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya bagi yang telah memiliki
* Membawa dua orang saksi dan fotokopi yang masih berlaku
* Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah
Sumber: Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More about → Lewat 2 Bulan Harus ke Pengadilan

Panjar Dulu Baru Bisa Cerai

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 21, 2011

    OPEN YOUR MIND. MERASA sudah tidak ada kecocokan lagi dalam membina rumah tangga bersama suaminya, Winda (23) akhirnya berinisiatif mengajukan gugatan cerai. "Sudah tiga tahun sebenarnya aku menikah. Tapi sepertinya sudah tak bisa dipertahankan lagi, makanya aku ingin cerai saja," ujar perempuan itu.
    Untuk melakukan gugatan cerainya tersebut, Winda mendatangi Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin.
    Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, staf Panitera Muda Hukum, Muhaimin membenarkan  di kantornya melayani masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai dan juga cerai talak.
    Dijelaskannya, dinamai gugatan cerai, jika pihak istri yang mengajukan gugatan. Sedang cerai talak adalah jika pihak suami yang mengajukan gugatan ke PA. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengajukan gugatannya ke pengadilan agama.
    Jika pemohonnya perempuan, maka harus menyertakan fotokopi KTP satu lembar lalu diberi materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar. Sedangkan pemohon laki-laki atau pihak suami, syaratnya sama tapi tidak perlu dileges. Kemudian pemohon juga harus menyertakan kutipan akta nikah atau duplikatnya satu lembar, yang juga ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar, serta menyerahkan yang aslinya.
    Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Polri, dan TNI harus mendapat izin dari atasannya. "Kalau tidak ada izin dari atasan, permohonan perkara masih tetap kita terima dan diproses. Namun, mereka diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan surat izin tersebut," ujar Muhaimin.
    Jika yang digugat, baik itu istri maupun suami tidak diketahui alamat dan keberadaan jelasnya, maka pemohon harus membuat surat keterangan gaib. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
    Untuk mendapatkan surat keterangan gaib ini, pemohon bisa meminta blangkonya di Pengadilan Agama. Namun, blangko itu harus diisi oleh Ketua Rt tempat pemohon berdomisili. "Sebelum surat keterangan gaib ini diberikan, kami terlebih dahulu mengumumkan lewat radio RRI selama enam bulan," katanya.
    Syarat berikutnya, lanjut Muhaimin, pemohon harus membuat surat gugatannya. Baik itu dibikin sendiri, menggunakan jasa pengacara atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). "Posbakum ini loketnya ada di Pengadilan Agama dan pemohon mendapat layanan gratis untuk membuat surat gugatannya," jelasnya.
    Setelah itu, pemohon harus membayar panjar biaya perkara, sesuai dengan wilayah radius yang telah ditetapkan. Termasuk wilayah radius I, adalah Kertak Baru Ulu dan Ilir, Mawar, Sungai Bilu, Pekapuran Raya, Kelayan (Luar, Barat, Tengah, Dalam), Pekauman, Seberang Masjid, Gedang, Melayu, Sungai Baru, Pekapuran Laut, Kuripan, Kebun Bunga, Karang Mekar dan Pengambangan.
    Kemudian wilayah radius II meliputi Belitung (Utara, Laut, Selatan), Pelambuan, Telaga Biru, Alalak Selatan, Sungai Jingah, Sungai Miai, Surgi Mufti, Pangeran, Antasan Kecil Timur, Antasan Besar, Teluk Dalam, Pasar Lama, Telawang, Teluk Tiram, Kuin (Selatan, Utara, Cerucuk), Sungai Lulut, Banua Anyar, Murung Raya, Kelayan Timur, Tanjung Pagar, dan Pemurus (Baru, Dalam, Luar).
    Wilayah yang masuk radius III adalah Basirih, Alalak Tengah dan Utara, Mantuil, dan Kelayan Selatan.
    Mengenai biaya untuk gugatan cerai dengan cerai talak, juga berbeda besarannya, sesuai wilayah radius. Untuk gugatan cerai, biaya panjar radius I sebesar Rp 476.000, radius II (Rp 511.000) dan radius III sebesar Rp 546.000.
    Sedangkan cerai talak, biaya panjar radius I sebesar Rp 586.000, radius II sebesar Rp 631.000, dan radius III sebesar Rp 676.000. "Uang panjar ini untuk biaya perkara dan persidangan. Biaya tersebut biasanya untuk tiga sampai empat kali sidang," papar Muhaimin.
    Dia menambahkan, jika ternyata sidang tidak sampai empat kali, maka sisa uang panjar akan dikembalikan. Namun jika sidang lebih dari empat kali, maka sebaliknya --pemohon akan membayar kekurangannya. Setelah semua persyaratan lengkap, menurut Muhaimin, kemudian pemohon mendaftar ke meja I di Pengadilan Agama. Selanjutnya, pemohon menyetor uang panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari Banjarmasin.
    Sesudah membayar duit panjar, pemohon kembali lagi ke Pengadilan Agama dan menyerahkan bukti slip penyetoran lewat loket kasir yang tersedia. Dan, tahap terakhir, pemohon mendaftar ke meja II Pengadilan Agama. Di sini, pemohon akan mendapatkan satu rangkap gugatan yang sudah diberi nomor perkara. Selanjutnya, pemohon menunggu pemanggilan untuk sidang. (mtb)


Jumlah Meningkat 
    MASYARAKAT Banjarmasin yang mengajukan gugatan cerai maupun cerai talak untuk tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua pengadilan Agama kelas IA Banjarmasin, Hj Mahmudah MH.  "Baru sampai November ini saja, sudah ada sekitar 1.226 perkara. Atau peningkatan sudah mencapai 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," katanya.
    Mahmudah menjelaskan, setiap gugatan yang diterima terlebih dahulu difasilitasi untuk melakukan mediasi. Langkah mediasi ini dimaksudkan agar ada kesempatan kepada pemohon atau penggugat untuk berpikir lagi melakukan gugatannya. Atau dengan kata lain berkesempatan melakukan rujuk, tanpa harus berakhir lewat persidangan.  "Jika sudah diberi mediasi tetap saja ingin melakukan gugatan, barulah kami akan melakukan proses selanjutnya, termasuk melakukan pemeriksaan," jelasnya. (mtb)

Syarat Mengajukan Cerai/Talak:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku satu lembar, kemudian ditempel materai Rp 6000 dan dileges melalui Kantor Pos Besar (untuk gugatan cerai). Sedangkan untuk cerai talak, cukup fotocopy KTP dan materai saja
2. Fotokopi kutipan akta nikah. Jika hilang maka bisa duplikatnya. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan 
    dileges di Kantor Pos Besar
3. Bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD harus ada izin dari atasan.
4. Bayar panjar perkara
5. Jika pemohon tidak mengetahui keberadaan tergugat (pasangannya), maka harus disertai dengan Surat 
    Keterangan Gaib, yang ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
6. Membuat surat gugatan sendiri, dengan bantuan Posbakum maupun pengacara

Alur Pengurusan:
1. Ke meja Informasi Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin
2. Membuat surat gugatan
3. Mendaftar ke meja I Pengadilan Agama kelas I A
4. Bayar panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari
5. Menyerahkan slip pembayaran ke kasir
6. Mendaftar ke meja II Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin dan selanjutnya menunggu panggilan 
    persidangan
Sumber: PA Kelas I A Banjarmasin
Open Your Mind
More about → Panjar Dulu Baru Bisa Cerai
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house