Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label akta kelahiran. Show all posts
Showing posts with label akta kelahiran. Show all posts

Lewat 2 Bulan Harus ke Pengadilan

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 23, 2011

    OPEN YOUR MIND. MENYADARI buah hatinya, yang sudah berumur dua tahun belum mempunyai akta kelahiran, Ainah (30) pun mulai gelisah. Dia kemudian mencari tahu, bagaimana cara mendapatkan akta kelahiran untuk anaknya.  Akta kelahiran memang penting dimiliki setiap orang. Sebab, sebagaimana diketahui, dokumen tersebut merupakan salah satu kelengkapan yang menunjukkan bukti diri seseorang secara otentik.
    "Kan akta kelahiran sangat diperlukan, apabila nanti anakku mau sekolah dan urusan lainnya. Tentunya akta kelahiran itu dicari," ujar Ainah.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Hj Rahmah Norlias melalui Kasi Kelahiran, Pengakuan Anak dan Kematian Bidang Pencatatan Sipil, Hj Ida Chairiati mengatakan, akta kelahiran terdiri atas dua jenis. Yakni yang biasa dan juga akta kelahiran istimewa atau terlambat.
    Untuk kategori biasa, ditujukan kepada anak yang berusia maksimal dua bulan. Sedangkan yang istimewa, berlaku untuk anak yang berusia di atas dua bulan. Dijelaskan olehnya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2006, akta kelahiran untuk anak yang berusia di atas dua bulan haruslah melalui penetapan pengadilan.
    Atau dengan kata lain melalui persidangan terlebih dahulu di pengadilan negeri. Namun, lanjut Ida, undang-undang tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2012 mendatang.  Untuk itulah, mereka yang mengurus akta kelahiran istimewa sebelum 2012, diberi kemudahan melalui dispensasi penerbitan akta kelahiran.
    Perihal dispensasi penerbitan akta kelahiran istimewa ini sendiri, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2011. Yakni tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006.
    Dispensasi yang dimaksudkan di sini, adalah masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran istimewa, cukup berurusan di Disdukcapil, khususnya di Kantor Catatan Sipil. Tanpa harus melalui proses penetapan pengadilan.
    "Dispensasi ini memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan akta kelahiran istimewa. Pasalnya jika sudah memasuki 2012 nanti, masyarakat harus melalui proses penetapan dari pengadilan negeri dulu," terang Ida.
    Ditambahkan dia, dispensasi penerbitan akta kelahiran istimewa ini sudah berlaku sejak awal 2011 dan berakhir 31 Desember 2011. Untuk itulah dia mengimbau masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran istimewa, masih berkesempatan mendapatkan dispensasi.
    Biaya untuk pembuatan akta kelahiran istimewa, menurut Ida sebesar Rp 50 ribu. Dan itu sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2008. Sedangkan untuk akta kelahiran biasa, digratiskan. Mengenai persyaratan untuk membuat akta kelahiran biasa maupun istimewa, menurut Ida tidak jauh berbeda. Persyaratannya, meliputi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, dokter. Khusus untuk akta kelahiran istimewa, pemohon bisa meminta surat keterangan dari kelurahan.
    Selanjutnya, pemohon harus melampirkan KTP suami istri yang asli dan fotokopi. Kemudian surat tanda nikah (muslim) dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan akta perkawinan (nonmuslim) dari kantor catatan sipil, baik yang asli maupun fotokopinya.
    Jika pasangan yang tidak mempunyai buku nikah, misalkan karena nikah siri, menurut Ida, anaknya tetap berhak memiliki akta. Namun dalam akta hanya menyebutkan nama ibunya saja. "Bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah, harus membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000, dan blangkonya kami sediakan," ujar Ida.
    Meskipun si anak tetap mempunyai akta kelahiran atas nama ibunya, namun itu bisa mempengaruhi psikologi anak. Pasalnya nama ayah tidak disebutkan. Syarat lainnya, adalah Kartu Keluarga, baik yang asli maupun fotokopinya, serta pemohon harus membawa dua orang saksi, lengkap dengan fotokopi KTP.
    Menurut Ida, saksi harus ada. Pasalnya saksi juga akan menandatangani formulir permohonan dan juga buku registrasi, yang menjadi arsip Disdukcapil. Bagi mereka yang sudah pernah mempunyai anak, harus melampirkan juga akta kelahiran anaknya yang sebelumnya.
    Kemudian bagi anak yang sudah tamat sekolah, baik dari jenjang SD, SMP hingga SMA, haruslah melampirkan fotokopi ijazahnya. "Ini adalah untuk menyamakan semua identitas atau data dirinya. Misalnya tempat dan tanggal lahir, nama diri, nama orangtua dan lain sebagainya," katanya.
    Jika salah satu orangtua dari anak yang akan dibuatkan akta kelahiran meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit maupun kelurahan. Adapun alur pembuatan akta kelahiran ini, yakni orangtua melengkapi semua berkas dan menyerahkannya kepada petugas di Disdukcapil Banjarmasin. Termasuk juga mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
    "Untuk formulir permohonan, harus diisi menggunakan huruf kapital. Ini bertujuan untuk menghindari penulisan huruf yang kurang jelas, dan kesalahan-kesalahan lainnya," kata Ida.
    Setelah berkas diserahkan, akta mulai dikerjakan. Selanjutnya lembaran putih yang ada pada formulir permohonan dikoreksi oleh petugas. Selanjutnya, kutipan akta ini akan dicetak, dan ditandatangani atau disahkan oleh pejabat berwenang. Untuk akta kelahiran istimewa, biasanya proses pembuatannya memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Sedang akta kelahiran biasa atau umum, cukup lima hari kerja. 
   Pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang akta kelahiran untuk anak yang berusia di atas dua bulan harus melalui penetapan pengadilan pada 2012 mendatang, dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Banjarmasin Hj Rahmah Norlias.
    Menurut Rahmah, kebijakan dispensasi itu harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. "Sebelum benar-benar diberlakukan, lebih baik sekarang mengurus akta kelahiran istimewa. Terlebih masih ada waktu hingga 31 Desember ini," ujarnya.
    Perempuan berjilbab itu mengimbau, masyarakat yang baru saja mempunyai anak, untuk sesegeranya mengurus akta kelahiran anaknya. (mtb)

Syarat yang Harus Dipenuhi:
* Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, dan bidan. Khusus akta kelahiran istimewa, bisa 
   meminta surat keterangan kelahiran dari kelurahan
* Surat nikah dari KUA (muslim) dan akta perkawinan dari kantor Catatan Sipil (nonmuslim) asli dan 
   fotokopi
* KTP kedua orangtua (asli dan fotokopi).
* Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
* Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya bagi yang telah memiliki
* Membawa dua orang saksi dan fotokopi yang masih berlaku
* Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah
Sumber: Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutLewat 2 Bulan Harus ke Pengadilan

Ubah Data Akta Kelahiran

Diposkan oleh Unknown on Monday, September 12, 2011

     AKTA kelahiran merupakan dokumen penting, karena sebagai bukti identitas diri yang sah bagi seseorang selain KTP. Akta tersebut biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan di perusahaan atau mengurusi hal lainnya. Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan.
    Namun, ada pula orangtua yang dengan sengaja mengubah akta kelahiran anaknya secara total. Ini, lantaran nama awal yang diberikan orangtua kepada anaknya dianggap tidak cocok, sehingga perlu diubah. Untuk mengurus perubahan akta lahir anak tersebut ada dua macam. Yang pertama, mengubah karena kesalahan huruf atau ejaan. Kemudian, karena mengubah nama secara total (keseluruhan).
    Seperti yang dilakukan oleh, Wadah, (32). Dia mengurus akta kelahiran anaknya, Laila Patmawati di dispendukcapil. "Iya ini saya langsung mengurusinya di sini, karena salah huruf saja Mas. Di akta lahir, anak saya namanya Laila Fatmawati, namun yang sebetulnya Laila Patmawati. Beda "P" dan "F" saja Mas," ujarnya.  Dia mengurusinya langsung ke Dispendukcapil. "Iya Mas, langsung ke sini, disuruh bawa KK, KTP saya dan suami," ujar warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 11 ini.
    Berbeda dengan yang dilakukan Asmaul Rida. Untuk mengurusi perubahan nama lahir anaknya, dia harus meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri. "Aku mengurus akta lahir anak saya. Tadinya di akta namanya Ervina Adelia Rahmah, sekarang aku mau diubah menjadi Salsabila Rahmah. Aku diminta mengurusnya di pengadilan," ujar Asmaul.
    Diterangkan Asmaul, dia melakukan perubahan itu lantaran anaknya sakit-sakitan. "Mudah-mudahan setelah diganti nama ini, anak saya tambah sehat dan gak sakit-sakitan lagi," ungkap warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina warga RT 2 ini.
    Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan memang ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan, bagi pemohon yang ingin mengubah akta lahir anaknya yang salah. "Cara mengurus dan persyaratannya juga berbeda bagi yang ingin mengubah nama secara keseluruhan, dan yang hanya membetulkan satu huruf (tidak sampai merubah suku kata)," paparnya.
    Bagi yang ingin melakukan perubahan nama dalam akta lahir anak yang hanya satu kata satu huruf atau tanpa mengubah suku kata, sambungnya, bisa dilakukan langsung di Dispendukcapil. "Namun untuk yang mengubah satu kata atau nama secara keseluruhan harus minta surat keterangan dari pengadilan negeri," ujar Mawarti.
    Secara keseluruhan, persyaratan lainnya hampir sama, yakni menyertakan kartu keluarga yang berubah namanya, KTP orangtua, ijazah awal sampai akhir anak (bila ada). Selanjutnya, pemohon tinggal mengisi blangko. "Saat pengisian blangko ditekankan jangan sampai keliru lagi," tandasnya. 
    Setelah mengisi formulir, pemohon membayar biaya administrasi di bagian kasir. Besaran biaya, sambungnya, seperti tercantum dalam Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) sebesar Rp 102.500. "Besaran itu sudah termasuk biaya laminating dan leges," ujarnya.
    Sedangkan untuk yang tidak berlaminating, sambungnya, hanya dikenakan Rp 50.000 dengan leges/perangko senilai 2.500. Untuk lama masa pengurusan proses pembuatan akta lahir perubahan itu adalah sekitar tujuh hari kerja. "Itu tergantung juga kelengkapan dan proses pencarian data yang ada. Bila cepat ya, nanti dikabari oleh petugas via telepon," kata Mawarti. (mtb)


Bantu Korban Kebakaran

    BAGI warga yang terkena musibah, misalnya rumahnya kebakaran, Kantor Dispendukcapil Kota Banjarmasin memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang hilang. Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan, pihaknya siap membantu membuatkan dokumen mereka yang kehilangan atau rusak akibat terbakar.
    "Memang ada beberapa yang kemarin melakukan permohonan. Untuk, prosedurnya kami memberikan kelonggaran," ujarnya.
    Harusnya, sambungnya, mekanisme yang dilakukan untuk pemerolehan data kembali tentang akta dan sejenisnya itu dengan cara membuat laporan dari lurah setempat dan ditambah dengan surat keterangan dari kepolisian. "Untuk biaya, mereka kami beri keringanan atau bahkan bisa gratis. Asalkan lapor baik-baik, pasti kami akan layani dengan baik pula," ungkapnya.
    "Kemarin sudah ada yang melapor dokumennya hilang dan rusak akibat kebakaran. Mereka kami bantu untuk pembuatan akta. Itu sudah kami lakukan untuk melayani korban kebakaran di Jalan Saka Permai beberapa waktu lalu," ujar Mawarti. (mtb)

Prosedur Pengubahan Nama
- Pemohon mengurus ke Pengadilan untuk mengubah kesalahan satu kata atau total seluruh nama
- Bagi yang mengubah satu kata, cukup diurus langsung ke Dispendukcapil
- Pemohon menyerahkan beberapa persyaratan ke petugas
- Petugas Dispendukcapil memproses
- Pemohon melakukan pembayaran di kasir
- Akta lahir perubahan diterima si pemohon

Persyaratan:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu tanda penduduk (KTP) kedua orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijazah bagi yang sudah tamat sekolah
Sumber: Dispencapil Kota Banjarmasin
More aboutUbah Data Akta Kelahiran

Memperbaiki Akta yang Salah

Diposkan oleh Unknown on Friday, July 29, 2011

     AKTA kelahiran merupakan dokumen penting, karena sebagai bukti identitas diri yang sah bagi seseorang selain KTP. Akta tersebut biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat melamar pekarjaan di perusahaan atau mengurusi hal lainnya.
    Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan.
    Namun, ada pula orangtua yang dengan sengaja mengubah akta kelahiran anaknya secara total. (Ini, lantaran nama awal yang diberikan orangtua kepada anaknya dianggap tidak cocok, sehingga perlu diubah.
    Untuk mengurus perubahan akta lahir anak tersebut ada dua macam. Yang pertama, mengubah karena kesalahan huruf atau ejaan. Kemudian, karena mengubah nama secara total (keseluruhan).
The professional company onlinebuildingplastics provides all the information on 110mm waste pipe.
    Seperti yang dilakukan oleh, Wadah, (32). Dia mengurus akta kelahiran anaknya, Laila Patmawati di dispendukcapil. "Iya ini saya langsung mengurusinya di sini, karena salah huruf saja Mas. Di akta lahir, anak saya namanya Laila Fatmawati, namun yang sebetulnya Laila Patmawati. Beda "P" dan "F" saja Mas," ujarnya.
    Dia mengurusinya langsung ke Dispendukcapil. "Iya Mas, langsung ke sini, disuruh bawa KK, KTP saya dan suami," ujar warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 11 ini.
    Berbeda dengan yang dilakukan Asmaul Rida. Untuk mengurusi perubahan nama lahir anaknya, dia harus meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
    "Aku mengurus akta lahir anak saya. Tadinya di akta namanya Ervina Adelia Rahmah, sekarang aku mau diubah menjadi Salsabila Rahmah. Aku diminta mengurusnya di pengadilan," ujar Asmaul.
    Diterangkan Asmaul, dia melakukan perubahan itu lantaran anaknya sakit-sakitan. "Mudah-mudahan setelah diganti nama ini, anak saya tambah sehat dan gak sakit-sakitan lagi," ungkap warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina warga RT 2 ini.
    Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan memang ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan, bagi pemohon yang ingin mengubah akta lahir anaknya yang salah.
    "Cara mengurus dan persyaratannya juga berbeda bagi yang ingin mengubah nama secara keseluruhan, dan yang hanya membetulkan satu huruf (tidak sampai merubah suku kata)," paparnya.
    Bagi yang ingin melakukan perubahan nama dalam akta lahir anak yang hanya satu kata satu huruf atau tanpa mengubah suku kata, sambungnya, bisa dilakukan langsung di Dispendukcapil.
    "Namun untuk yang mengubah satu kata atau nama secara keseluruhan harus minta surat keterangan dari pengadilan negeri," ujar Mawarti.
    Secara keseluruhan, persyaratan lainnya hampir sama, yakni menyertakan kartu keluarga yang berubah namanya, KTP orangtua, ijazah awal sampai akhir anak (bila ada).
    Selanjutnya, pemohon tinggal mengisi blangko. "Saat pengisian blangko ditekankan jangan sampai keliru lagi," tandasnya. Setelah mengisi formulir, pemohon membayar biaya administrasi di bagian kasir.
    Besaran biaya, sambungnya, seperti tercantum dalam Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) sebesar Rp 102.500. "Besaran itu sudah termasuk biaya laminating dan leges," ujarnya.
    Sedangkan untuk yang tidak berlaminating, sambungnya, hanya dikenakan Rp 50.000 dengan leges/perangko senilai 2.500.
    Untuk lama masa pengurusan proses pembuatan akta lahir perubahan itu adalah sekitar tujuh hari kerja. "Itu tergantung juga kelengkapan dan proses pencarian data yang ada. Bila cepat ya, nanti dikabari oleh petugas via telepon," kata Mawarti. (mtb)


Bantu Korban Kebakaran

    BAGI warga yang terkena musibah, misalnya rumahnya kebakaran, Kantor Dispendukcapil Kota Banjarmasin memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang hilang.
    Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan, pihaknya siap membantu membuatkan dokumen mereka yang kehilangan atau rusak akibat terbakar.
    "Memang ada beberapa yang kemarin melakukan permohonan. Untuk, prosedurnya kami memberikan kelonggaran," ujarnya.
    Harusnya, sambungnya, mekanisme yang dilakukan untuk pemerolehan data kembali tentang akta dan sejenisnya itu dengan cara membuat laporan dari lurah setempat dan ditambah dengan surat keterangan dari kepolisian.
    "Untuk biaya, mereka kami beri keringanan atau bahkan bisa gratis. Asalkan lapor baik-baik, pasti kami akan layani dengan baik pula," ungkapnya.
    "Kemarin sudah ada yang melapor dokumennya hilang dan rusak akibat kebakaran. Mereka kami bantu untuk pembuatan akta. Itu sudah kami lakukan untuk melayani korban kebakaran di Jalan Saka Permai beberapa waktu lalu," ujar Mawarti. (mtb)

Prosedur Pengubahan Nama
- Pemohon mengurus ke Pengadilan untuk mengubah kesalahan satu kata atau total seluruh nama
- Bagi yang mengubah satu kata, cukup diurus langsung ke Dispendukcapil
- Pemohon menyerahkan beberapa persyaratan ke petugas
- Petugas Dispendukcapil memproses
- Pemohon melakukan pembayaran di kasir
- Akta lahir perubahan diterima si pemohon

Persyaratan:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu tanda penduduk (KTP) kedua orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijasah bagi yang sudah tamat sekolah
Sumber: Dispencapil Kota Banjarmasin
More aboutMemperbaiki Akta yang Salah
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house