Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label akta. Show all posts
Showing posts with label akta. Show all posts

Bikin Akta Anak Yatim

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 4, 2011

     MEMPUNYAI akta kelahiran yang sah, tentu sangat penting bagi setiap individu. Sebab, akta itu tidak hanya berguna untuk persyaratan masuk sekolah ke jejang lebih tinggi, tapi sekarang juga disyaratkan sebagai lampiran melamar pekerjaan.
    Bagi anak yang orangtuanya yang masih lengkap, pembuatan akta kelahirannya cukup mudah. Tapi, bagi anak yatim piatu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi.
    Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias melalui Kabid dan Informasi, Yulia Rustina mengatakan, secara keseluruhan amanat dasar dalam pembuat akta tersebut sama.
    Yakni, melalui undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan kependudukan dan sambung dengan perda nomor 11 tahun 2008 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjarmasin.
    "Dasarnya sama, namun pada pembuatan akta ini ada tiga macam, yakni akta yang mencantumkan nama ibu, mencantumkan nama ibu dan ayah, dan akta anak temuan atau adopsi," kata dia.
    Namun, sambungnya, bila itu terkait anak yatim piatu, rata- rata dalam akta itu hanya mencantumkan nama ibunya, sebagai orangtua.
    Adapun persyaratannya hampir sama dengan orang umum yang ingin membuat akta kelahiran anak. Yakni, surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau dokter/bidan, surat nikah dari capil atau KUA, KTP hingga ijazah bila ada.
    "Nanti kepada si pengurus, petugas akan menanyakan terlebih dulu, apakah ada surat nikah dari orangtuanya. Bila ada, akan diproses dengan pembuatan akta yang mencantumkan nama ayah dan ibu. Namun bila tidak ada, akta itu diproses hanya mencantumkan nama seorang ibu," kata Yulia.
    Dalam pembuatan akta yang mencantumkan seorang ibu saja,
sambungnya, diperlukan surat penyataan anak seorang ibu.
    Sementara itu, kasi kelahiran dan pengakuan anak, Ida Khairiyati menambahkan dalam pembuatan pernyataan anak tersebut prosesnya mengisi formulir peryataan anak seorang ibu dengan dibubuhkan materai 6000, yang bisa didapat di disdukcapil.
    Sebelumnya, pembubuhan tanda tangan di atas materai tersebut, sambungnya, ada ketentuan yang harus diketahui oleh pemohon.
     "Bila si anak tersebut usianya 17 tahun ke atas, maka dia berhak menandatangani sendiri. Namun, bila usinya kurang dari 17 tahun maka si penangungjawab yang membubuhkan tanda tangannya di atas materai peryataan tersebut," kata Ida.  
    Mekanisme selanjutnya, sambung Ida, bila semua peryaratan telah lengkap, maka berkas diserahkan kepada petugas loket di disdukcapil. "Nanti petugas memeriksa kelengkapan. Setelah itu petugas diberikan resi (alat bukti) untuk pengambilan aktanya," kata Ida.
    Dalam pengurusan dan pengambilan akta, untuk sementara tempatnya pindah ke bangunan eks Puskesmas Banjarmasin Tengah.
    Lama penerbitan akta lahir yang mencantumkan nama seorang ibu tersebut sama dengan akta yang lainnya, yakni 15 hari berjalan.
    Pembuatan akta tersebut, lanjut Ida, tidak dipungut biaya alias gratis, khususnya bagi anak yang usianya kurang dari dua bulan.
    "Kalau si anak sampai berusia di atas dua bulan, maka pemohon akan dikenakan denda atau sanksi administrasi sebesar Rp 50.000," tukas Ida. (mtb)
   

Ada Dispensasi Khusus

    HINGGA 2010, tercatat sekitar 200 lembar akta lahir anak yang prosesnya mencantumkan nama seorang ibu, baik melalui jalur istimewa maupun jalur umum.
    "Yang dimaksudkan istimewa adalah orang yang menguruskan anaknya di bawah dua tahun. Sedangkan yang umum, adalah anak yang di atas dua bulan," terang Kasi kelahiran dan pengakuan anak Disdukcapil Banjarmasin, Ida Khairiyati
    Sebetulnya, sambungnya, pada 2010 adalah kesempatan emas bagi pemohon, yang ingin mencantumkan nama seorang ibu untuk pembuatan akta anak. Soalnya, pembuatannya dilakukan secara kolektif.    "Namun di 2011 ini tidak ada," kata Ida, seraya menjelaskan pembuatan secara kolektif itu biasanya dari panti asuhan.
    Meski, tidak ada lagi hal tersebut, tapi program masih ada dispensasi bagi yang anak usianya dua bulan ke atas.
    Namun, pemberian dispensasi itu tidak memerupakan penetapan pengadilan negeri, bagi yang pencatatan kelahiran anaknya terlambat.
    "Biasanya kan sesuai aturan, bagi yang usianya di atas dua bulan mereka perlu melampirkan kutipan dari pengadilan negeri tentang kutipan catatan anaknya. Namun dengan berlakunya dispensasi ini, tidak diharuskan lagi mengurusi kutipan penetapan Pengadilan negri," kata dia.
    Diterangkannnya, pelayanan dispensasi ini tercantum dalam peraturan wali kota nomor 3 tahun 2011 tetang Dispensasi Pelayanan pencatatan Kelahiran Dalam Masa Berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2006.
    Diterangkannya lebih jauh, mengenai jangka waktu pemberian dispensasi tersebut tertuang dalam bab II poin ke empat yang menyatakan jangka waktu pemberian dispensasi tersebut berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2011.
    Jadi, sambungnya, diimbau kepada mayarakat yang belum sempat menguruskan anaknya, agar segera melakukan pendaftaran kutipan akta ke disduk capil Kota Banjarmasin. (mtb)
 
Syarat Akta Anak Mencantumkan Nama Ibu
1. Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan (asli)
2. Surat nikah dari KUA/atau capil (asli dan fotokopi)
3. Kartu keluarga (fotokopi)
4. Kartu tanda penduduk (fotokopi)
6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan
7. Ijazah SD/SMP/SMA bagi yang sudah tamat sekolah (fotokopi)
Sumber: Disdukcapil Banjarmasin



More aboutBikin Akta Anak Yatim

Memperbaiki Akta yang Salah

Diposkan oleh Unknown on Friday, July 29, 2011

     AKTA kelahiran merupakan dokumen penting, karena sebagai bukti identitas diri yang sah bagi seseorang selain KTP. Akta tersebut biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat melamar pekarjaan di perusahaan atau mengurusi hal lainnya.
    Data lahir anak ini tidak boleh salah ejaan nama atau hurufnya, sehingga saat membuatnya perlu ketelitian. Jika akta berbeda dengan ijazah, maka keaslian ijazah bisa diragukan.
    Namun, ada pula orangtua yang dengan sengaja mengubah akta kelahiran anaknya secara total. (Ini, lantaran nama awal yang diberikan orangtua kepada anaknya dianggap tidak cocok, sehingga perlu diubah.
    Untuk mengurus perubahan akta lahir anak tersebut ada dua macam. Yang pertama, mengubah karena kesalahan huruf atau ejaan. Kemudian, karena mengubah nama secara total (keseluruhan).
The professional company onlinebuildingplastics provides all the information on 110mm waste pipe.
    Seperti yang dilakukan oleh, Wadah, (32). Dia mengurus akta kelahiran anaknya, Laila Patmawati di dispendukcapil. "Iya ini saya langsung mengurusinya di sini, karena salah huruf saja Mas. Di akta lahir, anak saya namanya Laila Fatmawati, namun yang sebetulnya Laila Patmawati. Beda "P" dan "F" saja Mas," ujarnya.
    Dia mengurusinya langsung ke Dispendukcapil. "Iya Mas, langsung ke sini, disuruh bawa KK, KTP saya dan suami," ujar warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 11 ini.
    Berbeda dengan yang dilakukan Asmaul Rida. Untuk mengurusi perubahan nama lahir anaknya, dia harus meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
    "Aku mengurus akta lahir anak saya. Tadinya di akta namanya Ervina Adelia Rahmah, sekarang aku mau diubah menjadi Salsabila Rahmah. Aku diminta mengurusnya di pengadilan," ujar Asmaul.
    Diterangkan Asmaul, dia melakukan perubahan itu lantaran anaknya sakit-sakitan. "Mudah-mudahan setelah diganti nama ini, anak saya tambah sehat dan gak sakit-sakitan lagi," ungkap warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina warga RT 2 ini.
    Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan memang ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan, bagi pemohon yang ingin mengubah akta lahir anaknya yang salah.
    "Cara mengurus dan persyaratannya juga berbeda bagi yang ingin mengubah nama secara keseluruhan, dan yang hanya membetulkan satu huruf (tidak sampai merubah suku kata)," paparnya.
    Bagi yang ingin melakukan perubahan nama dalam akta lahir anak yang hanya satu kata satu huruf atau tanpa mengubah suku kata, sambungnya, bisa dilakukan langsung di Dispendukcapil.
    "Namun untuk yang mengubah satu kata atau nama secara keseluruhan harus minta surat keterangan dari pengadilan negeri," ujar Mawarti.
    Secara keseluruhan, persyaratan lainnya hampir sama, yakni menyertakan kartu keluarga yang berubah namanya, KTP orangtua, ijazah awal sampai akhir anak (bila ada).
    Selanjutnya, pemohon tinggal mengisi blangko. "Saat pengisian blangko ditekankan jangan sampai keliru lagi," tandasnya. Setelah mengisi formulir, pemohon membayar biaya administrasi di bagian kasir.
    Besaran biaya, sambungnya, seperti tercantum dalam Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK) sebesar Rp 102.500. "Besaran itu sudah termasuk biaya laminating dan leges," ujarnya.
    Sedangkan untuk yang tidak berlaminating, sambungnya, hanya dikenakan Rp 50.000 dengan leges/perangko senilai 2.500.
    Untuk lama masa pengurusan proses pembuatan akta lahir perubahan itu adalah sekitar tujuh hari kerja. "Itu tergantung juga kelengkapan dan proses pencarian data yang ada. Bila cepat ya, nanti dikabari oleh petugas via telepon," kata Mawarti. (mtb)


Bantu Korban Kebakaran

    BAGI warga yang terkena musibah, misalnya rumahnya kebakaran, Kantor Dispendukcapil Kota Banjarmasin memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang hilang.
    Kepala Seksi Olah dan Simpan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Mawarti, mengatakan, pihaknya siap membantu membuatkan dokumen mereka yang kehilangan atau rusak akibat terbakar.
    "Memang ada beberapa yang kemarin melakukan permohonan. Untuk, prosedurnya kami memberikan kelonggaran," ujarnya.
    Harusnya, sambungnya, mekanisme yang dilakukan untuk pemerolehan data kembali tentang akta dan sejenisnya itu dengan cara membuat laporan dari lurah setempat dan ditambah dengan surat keterangan dari kepolisian.
    "Untuk biaya, mereka kami beri keringanan atau bahkan bisa gratis. Asalkan lapor baik-baik, pasti kami akan layani dengan baik pula," ungkapnya.
    "Kemarin sudah ada yang melapor dokumennya hilang dan rusak akibat kebakaran. Mereka kami bantu untuk pembuatan akta. Itu sudah kami lakukan untuk melayani korban kebakaran di Jalan Saka Permai beberapa waktu lalu," ujar Mawarti. (mtb)

Prosedur Pengubahan Nama
- Pemohon mengurus ke Pengadilan untuk mengubah kesalahan satu kata atau total seluruh nama
- Bagi yang mengubah satu kata, cukup diurus langsung ke Dispendukcapil
- Pemohon menyerahkan beberapa persyaratan ke petugas
- Petugas Dispendukcapil memproses
- Pemohon melakukan pembayaran di kasir
- Akta lahir perubahan diterima si pemohon

Persyaratan:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu tanda penduduk (KTP) kedua orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijasah bagi yang sudah tamat sekolah
Sumber: Dispencapil Kota Banjarmasin
More aboutMemperbaiki Akta yang Salah
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house