Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label anak yatim. Show all posts
Showing posts with label anak yatim. Show all posts

Mutasi Anak ke Sekolah Lain

Diposkan oleh Unknown on Sunday, November 6, 2011

    OPEN YOUR MIND. TIDAK hanya pegawai yang bisa melakukan mutasi. Siswa pun bisa melakukan mutasi antarsekolah, baik sekolah di kawasan kota maupun keluar daerah. Hal tersebut memang sering terjadi karena orangtua siswa pindah tugas, sehingga si anak mau tak mau ikut pindah sekolah. Mutasi bisa dilakukan dari sekolah swasta ke negeri ataupun sebaliknya.
    Sebut saja, Ahmad misalnya. Dia melakukan mutasi dari SMAN 2 Banjarmasin ke SMA Sabilal Muhtadin. Untuk prosesnya, dia mengurus perizinan ke dua sekolah tersebut dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
    Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Murlan membenarkan bahwa mekanisme perpindahan itu harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota, dan ada prosedur serta persyaratan yang harus dilalui. "Sekalipun itu mau keluar daerah, ke Jawa atau tempat lainnya,  prosedurnya sama, harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota setempat," ungkapnya.
    Diterangkannya, untuk mengajukan permohonan itu, siswa didampingi orangtua harus melakukan pencarian tempat pindah atau formasi masuk ke sekolah yang dituju. Kemudian, meminta surat pindah dari sekolah asal.
    Selanjutnya, pemohon meminta surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin jika mutasi keluar daerah atau keluar provinsi.  "Selain itu juga harus meminta kode validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari operator sekolah atau operator Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," ujarnya.
    Kode validasi tersebut, dimaksudkan untuk memastikan asal sekolah dan juga digunakan untuk pertukaran database yang ada di sekolah. Berikutnya, sambung Murlan, ada beberapa hal yang harus diurus atau dilampirkan oleh pemohon yakni rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi sekolah asal, surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa, surat mutasi dari sekolah asal, surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju, diketahui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta fotokopi kode validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebanyak satu lembar.
    "Kode validasi NISN ini juga diperlukan sebagai keabsahan dan untuk mengetahui nomor induk siswa yang sudah tersistem secara online," jelas Murlan.
    Selain beberapa persyaratan di atas, juga ada perlakuan yang bisa memutasikan siswa dari madrasyah ke negeri. "Persyaratan secara umumnya hampir sama, namun yang membedakan adalah membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap, serta meminta surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin," ujarnya.
    Sedangkan bagi yang melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke negeri atau sebaliknya, harus terakreditas minimal A. Selain itu, sambungnya, salah satu syaratnya yakni melakukan pendaftaran. "Untuk MA dan SMK SMK, jika ingin pindah harus sesuai dengan jurusannya. Bila tidak sesuai dengan jurusan maka tidak bisa," ungkapnya.
    Hal penting lainnya yang merupakan suatu keharusan, adalah siswa harus mengenyam pendidikan selama satu tahun atau bertahan dua semester di sekolah asal. "Jadi meskipun dia pindahan masalah apa, ya paling tidak harus mengenyam dulu di bangku sekolah lama sekitar setahun atau dua semester," katanya.
    Sementara untuk pelaksaan pindahan di SD, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, M Syarwani mengatakan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di tingkat SMP dan SMA. "Sama saja, namun bila SD minimal harus menempuh pendidikan di sekolah asal satu semester," jelas Syarwani. (mtb)

Ikut Orangtua

    DARI puluhan siswa asal daerah lain yang kini bersekolah di Banjarmasin, kebanyakan melakukan mutasi lantaran ikut orangtua yang pindah tugas.  "Rata-rata alasan yang dikemukakan itu karena orangtua pindah kerja dan untuk memudahkan proses penjemputan siswa," ujar Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Murlan.
    Dia menjelaskan, sebelum proses mutasi dilakukan, pihaknya meminta alasan yang jelas dan terperinci dari sekolah asal. "Bagi dinas, selama sekolah tujuan itu bisa menampung, dan sekolah lama tidak menolak itu bisa saja dilakukan," ujarnya.
    Yang patut menjadi perhatian adalah, siswa yang ingin pindah dari pinggiran ke kota. "Itu yang menjadi perhatian, namun tidak sertamerta harus bisa masuk kemudian minta pindah, tidak bisa. Harus melalui prosedur, minimal setahun dulu bersekolah di tempat asal,"  katanya.
    Terkadang, sambungnya, bila siswa sudah beradaptasi di sekolah pinggiran, keinginan pindah tersebut dibatalkan karena terlanjur banyak memiliki teman. Ketentuan setahun bertahan di sekolah asal itu, sambungnya, paling tidak merupakan sistem yang diatur agar pendidikan yang ada di sekolah pinggiran dan di perkotaan itu tidak timpang. "Kalau semua minta pindah, kan kacau juga. Maka dari itu formasi atau tempat di sekolah tujuan juga penting," ujarnya. (mtb)
-------------------------------------------------------------------
Alur Mutasi:
- Mencari tempat pindah di sekolah yang dituju
- Meminta surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
- Meminta surat pindah di sekolah asal.
- Meminta surat rekomendasi Disdik Kota Banjarmasin jika mutasi keluar daerah/propinsi
- Meminta kode validasi NISN

Persyaratan:
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Surat mutasi dari sekolah asal
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju diketahui disdik
- Fotokopi kode validasi NISN satu lembar

Mutasi ke dan dari Madrasah
* Mutasi siswa SD ke MI/MI ke SD, SMP ke MTs/MTs ke SMP

- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Surat rekomendasi dari kantor Kemenag Kota Banjarmasin
- Surat rekomendasi dari Disdik Kota Banjarmasin
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi 
 sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Fotokopi kode validasi NISN sebanyak satu lembar

* Mutasi siswa SMA ke MA/MA ke SMA
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Surat rekomendasi dari kantor Kementrian Agama
- Surat rekomendasi dari Disdik Kota Banjarmasin
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi       sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Fotokopi kode validasi NISN sebanyak satu lembar
- Harus sesuai jurusan (IPA ke IPA, IPS ke IPS)
Sumber Disdik Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutMutasi Anak ke Sekolah Lain

Beasiswa untuk Si Miskin

Diposkan oleh Unknown on Friday, September 23, 2011

   OPEN YOUR MIND. SALAH satu persoalan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masih tingginya angka putus sekolah. Berdasar data Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional 2008 di tingkat SMA dan SMK ada sekitar 412,1 ribu siswa yang terpaksa berhenti sekolah.
    Penyebabnya adalah kemiskinan. Kemiskinan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat untuk tidak mengenyam pendidikan. Ini, mengingat biaya pendidikan makin tinggi, baik langsung ataupun tidak langsung. Biaya langsung dikategorikan seperti iuran sekolah, pakaian, buku, seragam serta alat tulis.
    Orangtua siswa, termasuk di Kalsel pasti banyak mengeluarkan uang untuk biaya pendidikan anaknya. Setelah membelikan perlengkapan seragam sekolah, mereka juga harus memikirkan uang yang akan dikeluarkan setiap semester.
    Tidak semua orangtua siswa yang bersekolah di SMK SMA memiliki penghasilan yang memadai untuk membiayai anaknya. Namun, demi kepentingan anaknya, mereka nekat mendaftarkan anaknya mewujudkan wajib belajar sembilan tahun.
    Para orangtua siswa berani menyekolahkan anaknya, karena mereka berharap ada bantuan keringanan dari sekolah bagi yang kurang mampu. Seperti diutarakan Ny Ratih, warga Pelambuan Banjarmasin Barat, yang menyekolahkan anaknya, Wulan di SMKN 1 Banjarmasin. "Anak aku baru kelas satu, bisa gak ya untuk dapat beasiswa miskin. Soalnya, ayahnya cuma tukang ojek," ujarnya kepada koran ini.
    Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Provinsi Kalsel, Gusnanda, membenarkan memang ada alokasi untuk beasiswa miskin (BSM), bagi mereka yang tingkat ekonominya rendah. Diterangkannya, beasiswa tersebut bisa diperoleh mereka yang kurang mampu, dengan beberapa keteria yang harus dilakukan bagi sekolah yang melakukan operasional di sekolah ini.
    Diterangkan Gusnanda, mekanisme alokasi jatah tersebut dilakukan dengan tahapan. Dinas Pendidikan Prov menetapkan kuota yang didasarkan data siswa miskin dari kabupaten kota per tahun pelajaran. "Data tersebut berdasar dari dinas pendidikan kota dalam  menentukan jumlah murid di sekolah, jumlah murid dari keluarga kurang mampu, besar iuran madrasah, jatah ibukota ke kabupaten kota, dan indikator lokal lainnya. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota mempunyai data itu dari masing-masing sekolah yang menyetor data siswa miskinnya," ujarnya.
    Adapun yang menjadi acuan sekolah dalam menentukan siswa miskin, yakni siswa berasal dari keluarga kurang mampu, jarak tempat tinggal jauh dari madrasah. "Selain itu, si siswa memiliki lebih dari tiga saudara yang berusia sekolah, serta pertimbangan lain semisal memiliki kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak dari korban PHK, dan indikator sejenisnya," kata Gusnanda.
    Dalam menentukan itu, orangtua siswa perlu menunjukkan bukti surat keterangan tidak mampu dari lurah setempat. "Yang terpenting berdasarkan dari beberapa keterangan di atas," tambah Gusnanda.
    Mengenai prosedur pencairannya, akan dikirim ke rekening sekolah --sesuai jatah-- berdasarkan jumlah siswa miskin dari Dinas Pendidikan Provinsi, baik untuk kabupaten maupun kota. Salah satu sekolah yang menyalurkan beasiswa miskin itu mengaku telah menjalankan sesuai prosedur yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota setempat.
    "Di sekolah kami, para siswa yang kurang mampu itu menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT dan Lurah. Kami juga betul- betul mempertimbangkan siswa yang kurang mampu dari aspek lokasi," ujar kepala SMKN 1, Susilo Rochman Hadi. (mtb)

Alokasikan untuk SPP

    KEPALA Bidang Pendidikan Menengah, (Dikmen) Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, Gusnanda  mengatakan, hingga Juni 2011 ini ada sebanyak 2.445 siswa yang masuk kategori miskin mendapatkan beasiswa. Dari 13 Kabupaten/kota tersebut, sambungnya, tiga tertinggi meliputi Banjarmasin dengan total 339 siswa, Banjarbaru 213 siswa, dan Martapura 171 siswa.
    Diterangkannya, adanya beasiswa tersebut masing-masing siswa menerima Rp 300.000/siswa/semester. "Atau sekitar Rp 60.000 tiap bulannya," kata Gusnanda.
    Dari sekian jumlah yang dicairkan melalui rekening sekolah tersebut, sambung Gusnanda, sekolah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan jatah tersebut kepada siswanya sesuai peruntukannya.
    "Bisa berupa uang langsung, bisa juga dialokasikan untuk pembelian perlengkapan siswa, atau yang lainnya," ujarnya.
    Namun yang jelas, sambung Gusnanda dalam ketentuannya pemanfaatan yang digariskan dalam aturannya yakni diperuntukkan pembelian perlengkapan siswa (tas sepatu, dan sejenisnya), biaya transportasi siswa ke sekolah, dan SPP anak di sekolah.
    Kepala SMKN 1 Rocman Hadi mengatakan, pihaknya mengalokasikan beasiswa itu untuk SPP anak. "Biar mereka tidak terlalu terbebani membayar SPP. Karena, kalau di swasta kan mahal, jadi dengan adanya bantuan itu, orangtua siswa bisa ringan membayar SPP, tinggal menambah kekurangnya saja," ungkapnya. (mtb)

Alur Pengurusan Beasiswa Miskin:
- Orangtua siswa bisa mengajukan langsung ke sekolah
- Sekolah meminta beberapa bukti surat keterangan tidak mampu
- Sekolah memproses dan mengumpulkan data
- Sekolah mengirim data anak ke dinas pendidikan
- Disdik mengalokasikan jatah penerima
- Disdik mentransfer dana ke rekening sekolah
- Siswa mendapatkan bantuan beasiswa

Persyaratan dan Pertimbangan yang Diutamakan:
- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu
- Jarak tempat tinggal jauh dari sekolah
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang berusia sekolah
- Pertimbangan lain; ada kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak dari korban PHK, dan 
  indikator sejenisnya.
- Bantuan dicairkan setiap semester
Sumber: Dinas Pendidikan Prov Kalsel 
Open Your Mind
More aboutBeasiswa untuk Si Miskin

Ada Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Laporkan!

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 21, 2011

   OPEN YOUR MIND. KASUS kekerasan terhadap perempuan dan anak sering menghiasi media, baik cetak maupun elektronik. Kasusnya seputar pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap anak, masalah hukum anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Berdasarkan data di Lembaga Pengaduan Anak (LPA) di Kalsel, yang menangani anak korban kekerasan, pada 2010 jumlahnya 30 kasus.  Dari data itu, pelanggara tertinggi terkait pelecehan seksual sebanyak 22 kasus, atau 73,30 persen.
    Sedangkan pada 2011 ini, berdasarkan data yang dihimpun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalsel, terdapat sembilan kasus terkait kekerasan anak dan perempuan.
    Ketua, P2TP2A Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Djauhar Manikam Muchlis Gafuri mengatakan, bagi warga yang punya masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak, bisa langsung mendatangi kantor pelayanan P2TP2A di Jalan Belitung Darat Nomor 45 Banjarmasin.  P2TP2A, katanya, adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang ada di Kalsel secara gratis.
    Sedang tujuan didirikannya P2TP2A pada 2010 lalu, adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan korban kekerasan, serta memberikan kotribusi terhadap pemberdayaan perempuan anak dalam rangka terwujudnya kesejahteraan dan keadilan gender.
    Adapun landasan hukumnya, mengacu pada SK Gubernur Provinsi Kasel Nomor 188.44/KUM/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi Kasel.
    Dari ketentuan yang ada, sambungnya, P2TP2A yang ada di Kalsel mempunyai beberapa peranan atau aspek pelayanan. "Ada lima cakupan yang kami layani, pertama mengenai pelayanan Informasi, Konsultan Psikologis dan Hukum, pendampingan dan advokasi, pelayanan medis dan rumah aman atau shelter dengan rujukan," terangnya.
    Bagi keluarga yang mempunyai masalah, sambungnya, bisa langsung mendatangi kantor P2TP2A bagian penerimaan informasi, kemudian melakukan regitrasi.  Selanjutnya, sambungnya, ketua P2TP2A akan mengarahkan langsung ke manajer kasus. "Nah, manajer kasus tersebut nantinya mengarahkan harus ditangani ke bagian pelayanan mana," katanya.
    Diterangkannya, ada empat pelayanan yang akan diarahkan manajer kasus. Yakni pelayanan hukum, pelayanan medis, pelayanan psikologis, serta pelayanan rumah aman. "Bila itu harus ditangani secara cepat, semisal ada kekerasan yang harus diobati untuk divisum, maka sang manajer kasus akan mengarahkan ke pelayanan medis dulu," ungkapnya.
    Namun bila, pelapor langsung ke bagian pelayanan hukum, maka manajer kasus akan mengarahkan ke pelayanan umum. Hal itu juga berlaku untuk pelayanan psikologi, dan pelayanan rumah aman.
    Selanjutnya, dari salah satu pintu pelayanan tadi, sambungnya, akan dibuat perjanjian kesepakatan antara pelapor dan pihak P2TP2A. "Perjanjian itu, dilakukan untuk menegaskan agar tidak melakukan tindakan pengunduran atau pencabutan aduan. Itu untuk menegaskan, bila mau dilanjutkan, maka harus buat kesepakatan itu," tegasnya. (mtb)

Terkendala Ahli Teknis
    KETUA Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalsel, Hj Djauhar Manikam Muchlis Gafuri mengatakan, setiap kota dan kecematan di daerah ini akan memliki lembaga P2TP2A.
    "Saat ini masih ada 13 kota yang memilik P2TP2A, dan sebagian masih dalam proses penggarapan dan penyusunan kepenghurusan, seperti di Kotabaru," ungkapnya.
    Selama ini, P2TP2A merasakan kekurangan tenaga teknis guna mengisi atau membantu menangani pengaduan dari masyarakat. "Dari banyaknya pengaduan masyarakat ke P2TP2A, baik di tingkat Provinsi Kalsel atau kota, terkadang membuat petugas kewalahan. Kami masih memerlukan tenaga teknis tambahan yang bersedia membantu," katanya.
    "Sementara ini di Provinsi Kalsel hanya ada satu pengacara, dan dua psikolog, yang benar-benar membantu keberadaan kami dan untuk pengembangan kami di daerah-daerah," paparnya.
    Oleh karena itu, sambungnya, perlu adanya sosialisasi keberadaan P2TP2A untuk melebarkan sayap tersebut. "Makanya kali ini kami mengundang juga beberapa sektor yang ada di masyarakat, termasuk sekolah dan guru BP. Karena mereka juga berperan penting untuk tindakan preventif kepada anak di sekolah," katanya.
    Adapun mengenai jenis pelayanan yang diberikan, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait pun rumah sakit. "Kami selama ini memperjuangkan mereka untuk memberi pelayanan di rumah sakit. Misalnya, dengan cara memberikan bantuan jamkesmas, jamkesda, dan MoU dengan beberapa RS yang ada, mulai dari RS Ulin Banjarmasin, RS Ansari saleh, RS Sambang Lihum, RS Bhayangkara, puskesmas-puskesmas, se-Kota atau Kalsel," terangnya.
    Bukan hanya itu, P2TP2A juga harus bermitra dengan kepolisian daerah, kalsel, (unit PPA), dan Polres wilayah Polda Kalsel. (mtb)

-------------------------------------------
Pengaduan ke (P2TP2A).
Alur :
  • Penerimaan
  • Regitrasi
  • Pengarahan ketua (P2TP2A)
  • Manager kasus
  • Penanganan pelayanan, hukum, medis, psikologis, rumah aman
  • Perjanjian kesepakatan
  • Pelaksanaan kesepakatan
  • Penanganan selesai
Laporan disampaikan ke kantor P2TP2A Jalan Belitung Darat Nomor 45 Banjarmasin
Laporan tak dipungut biaya
Sumber: P2TP2A Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutAda Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Laporkan!

Begini Cara Mengadopsi Anak

Diposkan oleh Unknown on Thursday, September 8, 2011

     MENGADOPSI anak biasanya menjadi jalan terbaik bagi pasangan yang menginginkan seorang buah hati. Terkadang, adopsi tersebut dianggap sebagai alat 'pancingan' bagi pasangan yang belum dikaruniai anak.
    Samio, warga Kompleks Agraria II Wijaya misalnya. Dia mengaku pernah melakukan adopsi anak. "Sekarang anak saya itu sudah SMP. Dulu aku mengadopsinya dari keluargaku sendiri untuk pancingan agar istriku bisa hamil," katanya.
    Mengenai adopsi anak tersebut, ia mengakui tidak melalui pengadilan agama. "Iya sih harusnya melalui pengadilan, namun saya dulu tidak melalui pengadilan lantaran kedua orangtua si anak menyetujui. Kami hanya membuat kesepakatan di atas hitam dan putih. Jadi tidak ada masalah," tutur Samio.
    Sementara itu, menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Ahmad Murtadha, pengakuan adopsi anak di pengadilan adalah untuk memperkuat adanya gugatan di kemudian hari.
    "Itu pengakuan dari pengadilan yang bersifat pembinaan tapi penting di kemudian hari. Orangtua angkat yang selama ini membesarkan harus punya pegangan jika tiba-tiba diklaim oleh orangtua kandung si anak. Jadi putusan hakim di persidangan nantinya bisa dijadikan bukti kuat, tentang hak asuh anak tersebut," kata Murtadha.
    Mengenai proses untuk mengajukan adopsi anak, lanjut Murtadha, sebetulnya tidak terlalu sulit. "Caranya, seseorang (pemohon) cukup mendaftarkan dengan mengajukan surat permohonan ke pengadilan Agama," katanya.
    Selain itu, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya, seperti KTP, KK, surat nikah, persetujuan dari orangtua anak asli.
    Khusus anak temuan yang tidak jelas asal-usul orangtuanya, selain persyaratan di atas juga ditambah surat rekomendasi dari dinas sosial kota. Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka proses selanjutnya dilakukan di persidangan pengadilan agama.
    Dalam persidangan nanti, pemohon ditanya tentang persyaratan-persyaratan dan pernyataan tentang kesanggupannya mengadopsi di anak.
    Nanti, sambung Murtadha, hakim akan menilai apakah si pemohon tersebut layak atau tidak, untuk mempunyai hak mendapatkan pengakuan adopsi tersebut.
    "Hal itu juga dinilai dari kemampuan sektor ekonomi si pemohon dan perilaku (akhlak) dari si pemohon, agama harus sama, harus mencantumkan nama kedua orangtua pada petikan hukumnya, dan sejenisnya," paparnya.
    Adapun ketentuan lainnya, adalah mengenai usia. "Memang selama ini tidak ada aturan yang menjelaskan tentang usia si anak. Namun, yang dikatakan anak tersebut adalah usia kurang dari 16 tahun. Bila si anak sudah dewasa, maka dia sudah bisa menetukan sikapnya sendiri," kata Murtadha.
    Dijelaskan dia, setelah proses pendaftaran, pemohon akan mendapat surat pemanggilan untuk menjalani persidangan. "Paling lambat sekitar dua hingga tiga minggu persidangan dilakukan atau paling lambat 30 hari," katanya.
    Mengenai lama terbitnya surat dari pengadilan, tergantung dari si pemohon. "Bila si pemohon dalam persidangan dianggap memenuhi semua persyaratan, maka semakin cepat pula mendapatkan persetujuan dari putusan hakim," kata dia.
    Mengenai biaya, menurut Murtadha, hal tersebut sudah tercantum dalam surat keputusan bersama oleh ketua pengadilan negeri kelas I A  Banjarmasin tentang biaya perjalanan jurusita/ jurusita pengganti dan panjar. Rinciannya, lihat daftar. (mtb)


Untuk Menambah Gaji

    MEMANG cukup bervariasi mengenai alasan warga untuk mengadopi anak. Umumnya, suami isteri mengangkat anak lantaran belum juga dikaruniai momongan setelah menikah.
    Di sisi lain adapula pasutri yang sudah mempunyai anak tapi mengadopsi anak. Misalnya dengan alasan melangsungkan nama keluarga, karena kebetulan anak kandungnya semua berjenis kelamin perempuan.
    Uniknya, di Banjarmnasin ini kebanyakan yang mengurusi proses pengadopsian anak tersebut tidak lain adalah dengan alasan menolong keluarga, atau saudara yang tidak mampu dengan dalih untuk menambah gaji si pemohon.
    Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Ahmad Murtadha.
    "Dengan alasan tersebut, si pemohon bisa mencantumkan nama anaknya sebagai tambahan di daftar gaji. Dengan adanya tunjangan tersebut, mereka bisa menafkahi dan menolong keluarga," katanya.     Selama ini, berdasarkan data hingga 2011, di antara sebanyak 20 pemohon yang mengadopsi anak, kebanyakan beralasan seperti itu.
    "Namun itu juga kami terima. Yang penting adalah mampu secara materi, dan bersedia menjamin anak tersebut terkait kalayakan hidup dan pendidikannya," tukas Murtadha. (mtb)

Syarat Mengadopsi Anak
- Surat permohonan disampaikan ke pengadilan agama
- Fotokopi KTP suami istri (pemohon) dan kedua orangtua anak
- Surat kematian suami istri orangtua anak (jika meninggal) dari lurah setempat
- Fotokopi persetujuan penyerahan anak kepada pemohon, yang diketahui RT dan lurah setempat
- Surat rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kota jika orangtuanya dan sang anak tidak diketahui asal-usulnya (anak temuan)

Biaya
1. Pendaftaran    Rp 30.000
2. Proses     Rp 50.000
3. Pemanggilan:
- Radius I   : Rp 110.000 )
- Radius II  : Rp 120.000 )
- Radius III : Rp 130.000 )   
4. Materai Rp 6.000
5. Redaksi Rp 5.000

Catatan:
* Setiap fotokopi harus dilegalisir di kantor pos besar dan diberi materai 6.000.
* Juga dilegalisir di kantor PA Kelas 1 A Banjarmasin dengan memperlihatkan aslinya
 Sumber: Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin
More aboutBegini Cara Mengadopsi Anak

Bikin Akta Anak Yatim

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 4, 2011

     MEMPUNYAI akta kelahiran yang sah, tentu sangat penting bagi setiap individu. Sebab, akta itu tidak hanya berguna untuk persyaratan masuk sekolah ke jejang lebih tinggi, tapi sekarang juga disyaratkan sebagai lampiran melamar pekerjaan.
    Bagi anak yang orangtuanya yang masih lengkap, pembuatan akta kelahirannya cukup mudah. Tapi, bagi anak yatim piatu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi.
    Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias melalui Kabid dan Informasi, Yulia Rustina mengatakan, secara keseluruhan amanat dasar dalam pembuat akta tersebut sama.
    Yakni, melalui undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan kependudukan dan sambung dengan perda nomor 11 tahun 2008 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banjarmasin.
    "Dasarnya sama, namun pada pembuatan akta ini ada tiga macam, yakni akta yang mencantumkan nama ibu, mencantumkan nama ibu dan ayah, dan akta anak temuan atau adopsi," kata dia.
    Namun, sambungnya, bila itu terkait anak yatim piatu, rata- rata dalam akta itu hanya mencantumkan nama ibunya, sebagai orangtua.
    Adapun persyaratannya hampir sama dengan orang umum yang ingin membuat akta kelahiran anak. Yakni, surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau dokter/bidan, surat nikah dari capil atau KUA, KTP hingga ijazah bila ada.
    "Nanti kepada si pengurus, petugas akan menanyakan terlebih dulu, apakah ada surat nikah dari orangtuanya. Bila ada, akan diproses dengan pembuatan akta yang mencantumkan nama ayah dan ibu. Namun bila tidak ada, akta itu diproses hanya mencantumkan nama seorang ibu," kata Yulia.
    Dalam pembuatan akta yang mencantumkan seorang ibu saja,
sambungnya, diperlukan surat penyataan anak seorang ibu.
    Sementara itu, kasi kelahiran dan pengakuan anak, Ida Khairiyati menambahkan dalam pembuatan pernyataan anak tersebut prosesnya mengisi formulir peryataan anak seorang ibu dengan dibubuhkan materai 6000, yang bisa didapat di disdukcapil.
    Sebelumnya, pembubuhan tanda tangan di atas materai tersebut, sambungnya, ada ketentuan yang harus diketahui oleh pemohon.
     "Bila si anak tersebut usianya 17 tahun ke atas, maka dia berhak menandatangani sendiri. Namun, bila usinya kurang dari 17 tahun maka si penangungjawab yang membubuhkan tanda tangannya di atas materai peryataan tersebut," kata Ida.  
    Mekanisme selanjutnya, sambung Ida, bila semua peryaratan telah lengkap, maka berkas diserahkan kepada petugas loket di disdukcapil. "Nanti petugas memeriksa kelengkapan. Setelah itu petugas diberikan resi (alat bukti) untuk pengambilan aktanya," kata Ida.
    Dalam pengurusan dan pengambilan akta, untuk sementara tempatnya pindah ke bangunan eks Puskesmas Banjarmasin Tengah.
    Lama penerbitan akta lahir yang mencantumkan nama seorang ibu tersebut sama dengan akta yang lainnya, yakni 15 hari berjalan.
    Pembuatan akta tersebut, lanjut Ida, tidak dipungut biaya alias gratis, khususnya bagi anak yang usianya kurang dari dua bulan.
    "Kalau si anak sampai berusia di atas dua bulan, maka pemohon akan dikenakan denda atau sanksi administrasi sebesar Rp 50.000," tukas Ida. (mtb)
   

Ada Dispensasi Khusus

    HINGGA 2010, tercatat sekitar 200 lembar akta lahir anak yang prosesnya mencantumkan nama seorang ibu, baik melalui jalur istimewa maupun jalur umum.
    "Yang dimaksudkan istimewa adalah orang yang menguruskan anaknya di bawah dua tahun. Sedangkan yang umum, adalah anak yang di atas dua bulan," terang Kasi kelahiran dan pengakuan anak Disdukcapil Banjarmasin, Ida Khairiyati
    Sebetulnya, sambungnya, pada 2010 adalah kesempatan emas bagi pemohon, yang ingin mencantumkan nama seorang ibu untuk pembuatan akta anak. Soalnya, pembuatannya dilakukan secara kolektif.    "Namun di 2011 ini tidak ada," kata Ida, seraya menjelaskan pembuatan secara kolektif itu biasanya dari panti asuhan.
    Meski, tidak ada lagi hal tersebut, tapi program masih ada dispensasi bagi yang anak usianya dua bulan ke atas.
    Namun, pemberian dispensasi itu tidak memerupakan penetapan pengadilan negeri, bagi yang pencatatan kelahiran anaknya terlambat.
    "Biasanya kan sesuai aturan, bagi yang usianya di atas dua bulan mereka perlu melampirkan kutipan dari pengadilan negeri tentang kutipan catatan anaknya. Namun dengan berlakunya dispensasi ini, tidak diharuskan lagi mengurusi kutipan penetapan Pengadilan negri," kata dia.
    Diterangkannnya, pelayanan dispensasi ini tercantum dalam peraturan wali kota nomor 3 tahun 2011 tetang Dispensasi Pelayanan pencatatan Kelahiran Dalam Masa Berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2006.
    Diterangkannya lebih jauh, mengenai jangka waktu pemberian dispensasi tersebut tertuang dalam bab II poin ke empat yang menyatakan jangka waktu pemberian dispensasi tersebut berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2011.
    Jadi, sambungnya, diimbau kepada mayarakat yang belum sempat menguruskan anaknya, agar segera melakukan pendaftaran kutipan akta ke disduk capil Kota Banjarmasin. (mtb)
 
Syarat Akta Anak Mencantumkan Nama Ibu
1. Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan (asli)
2. Surat nikah dari KUA/atau capil (asli dan fotokopi)
3. Kartu keluarga (fotokopi)
4. Kartu tanda penduduk (fotokopi)
6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan
7. Ijazah SD/SMP/SMA bagi yang sudah tamat sekolah (fotokopi)
Sumber: Disdukcapil Banjarmasin



More aboutBikin Akta Anak Yatim
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house