Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label Kementerian Hukum dan HAM. Show all posts
Showing posts with label Kementerian Hukum dan HAM. Show all posts

Si Miskin Dapat Bantuan Hukum

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, July 18, 2012

    OPEN YOUR MIND. HUKUM hanya berlaku bagi si miskin. Sementara bagi yang kaya, hukum tak 'bertaring'. Anggapan seperti itu muncul di masyarakat lantaran beberapa vonis yang dijatuhkan pada orang tak punya lebih tinggi dibanding koruptor.
    "Selama ini hukuman yang dijatuhkan terhadap si kaya dan miskin selalu berbanding terbalik. Ini semua karena si miskin tak punya uang untuk membayar pengacara," kata Rahmat, warga Banjarmasin.
    Adanya bantuan hukum bagi si miskin yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), menjadi asa masyarakat kelas menengah ke bawah untuk keadilan. "Ke depannya tak ada lagi vonis hukum yang berbeda antara warga di Indonesia," kata bapak memiliki anak empat ini.
    Kabid Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rahmat Renaldy mengakui, selama ini pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga kesulitan untuk mengakses keadilan. Mereka terhambat oleh ketidakmampuan  untuk mewujudkan hak-hak konstitusional.
    Padahal, menurut Renaldy, berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 secara tersirat disebutkan bantuan hukum merupakan tanggung jawab negara seperti bunyi pasal itu, 'Negara Indonesia adalah negara hukum.'
    Di dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Penyelenggara pemberi bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asas warga negara yang memerlukan akses terhadap keadilan (access to jutice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
    "Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapat perhatian secara memadai, sehingga dibentuklah undang-undang tentang bantuan hukum. Ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya khususnya orang atau kelompok orang miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di dalam hukum,
    Renaldy mengatakan, namanya bantuan hukum sesuai UU Nomor 16 tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum acara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
    Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan batuan hukum merata di seluruh wilayah negara RI, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.
    "Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaab dab berusaha dan atau perumahan," kata Renaldy.
    Adapun penerima bantuan hukum, lanjut Renaldi, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
    Namun, kata dia, Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum, membantu kelancaran pemberi bantuan hukum. (mtr)


Boleh Didampingi Mahasiswa
    KASUS pencurian sandal jepit dengan tersangka AAL, seorang pelajar di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, tidak hanya mengusik rasa keadilan masyarakat di penjuru Tanah Air. Masyarakat dan media internasional pun mengangkat kasus yang menjadi cermin sistem hukum di Indonesia.
    CNN dan BBC, New York Times misalnya memberitakan kasus ini secara lengkap, mulai dari proses pengadilan, vonis hingga gerakan Seribu Sandal untuk tersangka ALL. Ada pula kejadian serupa, kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah dengan tersangka Kuatno dan Topan.
    Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Rahmat Renaldy, mengatakan, pihaknya masih menyosialisasikan Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Kalsel. Pada 2013, sudah bisa terealisasi dan masyarakat miskin bisa meminta bantuan.
    Adapun syarat pemohon bantuan hukum, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
    "Lalu, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan lampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan bisa diajukan secara lisan," katanya.
    Bantuan hukum meliputi hukum keperdataan, hukum pidana dan  hukum tata usaha negara baik ligitasi maupun nonligitasi. "Ketika sidang, mereka bisa didampingi pengacara, advokat, paralegal, LBH dan mahasiswa fakultas hukum," tandasnya.
    Renaldi menambahkan, pendanaan yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah atau sumbangan maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
    Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta bayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara, yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. (mtr)
----------------------------------------------------
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin

Syarat Pemohon Bantuan Hukum
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurangnya
  identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
  yang dimohonkan bantuan hukum
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau
  pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum

Bantuan hukum meliputi
- Hukum keperdataan
- Hukum pidana
- Hukum tata usaha negara baik ligitasi maupun nonligitasi

Hak Penerima Bantuan Hukum
- Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan
  atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
  penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat
  kuasa
- Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan
  atau kode etik advokat
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
  pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan

Pengaduan ke Divisi HAM Kanwil Kemenkum HAM Kalsel:
- Selama 2012 ada 11 pengaduan warga yakni terjadi tindakan
  kekerasan dalam rumah tangga, pembajakan hak berkaitan
  intelektual dalam merek dagang dan tindakan
----------------------------------------
Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Kalsel
Open Your Mind
 
More about → Si Miskin Dapat Bantuan Hukum

Fidusia, Jamin Harta Tak Bergerak

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 2, 2011

    OPEN YOUR MIND. JIKA ingin harta benda yang tak bergerak  seperti bangunan, selalu terjamin keamanannya, terutama saat terjadi pengalihan hak, ada cara yang menarik. Caranya yaitu mengusulkan dibuatkan sertifikat fidusia.   Sertifikat fidusia ini banyak digunakan warga untuk menjaminkan barang tak bergeraknya, yang dialihkan ke dealer mobil/motor atau bank. Untuk pembuatan sertifikat itu biasanya diusulkan ke notaris.
    Salah seorang yang mengurus sertifikat fidusia itu adalah M Amin. Dia tampak bolak-balik membawa berkas di pintu Kantor Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalsel di Jalan Brigjen Hasan Basery No 30.  "Aku sedang mengurus sertifikat fidusia Mas. Tadi ada persyaratan lagi yang harus dilengkapi, sehingga balik lagi ke tempat ini. Aku dari notaris, untuk mengurusi sertifikat fidusia ini," jelas Amin.
    Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Yunan Hilmy SH membenarkan untuk pelayanan pembuatan sertifikat Fidusia melalui kantornya. "Pelayanan sekarang terpusat mulai dari pengurusan HAKI, Cipta, Karya di Law Human Right Center. Sekarang enak tak terpisah- pisah. Kalau dulu masih sektoral, termasuk pelayanan pembuatan sertifikat fidusia," ujarnya.
    Dia menjelaskan, sertifikat fidusia ini digunakan warga untuk memberikan perlindungan hukum. "Bila tidak ada ini, terkadang untuk pengurusan jula beli barang itu tidak dipercayai. Sertifikat ini sebagai penegas hukum yang sah atau untuk kepercayaan saja," ungkapnya.
    Pengurusan ini banyak dilakukan oleh pemohon yang dilakukan oleh dealer mobil  yang memberikan kredit pada nasabahnya yang diklaimkan ke notaris.  Untuk proses pendaftaran fidusia ini diatur berdasar UU no 4 tahun 1999 tentang hak tanggungan yang tetap kepada pemohon fidusia.  "Sertifiikat fidusia ini memberikan jaminan dan rasa aman kepada pembeli atau penjual, dalam transaksi jual beli," tegasnya.
    Untuk mendapatkan sertifikat ini, sambung Yunan, pemohon terlebih dulu mengurusnya melalui notaris, kemudian ke kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.  "Iya, harus ada akta notarisnya dulu. Karena merekalah yang mengerti jalur hukum pengurusan ini," ujarnya. Setelah itu, baru mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dengan melampirkan beberapa persyaratan yang dilampirkan.
    "Lampirannya yakni mulai dari identitas pembeli dan penjual barang Fidusia, tercantum tanggal nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat notaris yang membuat akta fidusianya, Data perjanjian fidusia, uraian benda yang difidusiakan, nilai jaminan, dan nilai benda yang menjadi objek fidusia," paparnya.
    Setelah membawa beberapa persyaratan tadi, sambungnya, maka petugas nantinya melakukan pemeriksaan. "Bila berkas lengkap maka akan diterbitkan sertifikat fidusia tersebut," ujarnya.
    Adapun tarif pembuatan sertifikat fidusia dihitung per akta, yang pembayarannya langsung dilakukan ke rekening kementrian hukum dan HAM, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). "Pembayarannya pun harus cepat, tak boleh lebih dari 24 jam," tambahnya.
    Untuk lama pengurusannya, menurut Yunan, jika berkas lengkap sertifikat akan selesai dalam satu minggu pelayanan. "Karena biasannya satu utusan notaris, mengajukan permohonan sampai lima puluh lembar sekaligus," katanya. (mtb)


Terus Meningkat
    PADA 2010, ada sebanyak 1.319 permohonan sertifikat fidusia dengan nilai PNBP sebesar Rp 463.525.000. Angka tersebut terus meningkat dibanding 2011 yakni menjadi 2.114 permonan dengan nilai PNBP Rp 423.025.000. "Artinya warga sudah mulai sadar dengan akan jaminan hukum," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Yunan Hilmy SH.
    Di tempat pelayanan center ini, sambungnya, warga sekarang bisa dengan mudah untuk mengonsultasikan masalah hukum. "Mulai dari pelanggaran HAM, pengaduan tentang masalah tanah, bahkan bisa juga warga mengadukan tentang permasalahan perkawinan dan perceraian," ujarnya.
    Meskipun begitu, law center ini cuma memberikan saran dan masukan bagi warga yang ingin konsultasi. "Sifatnya tak bisa memberikan eksekusi, namun hanya sebatas memberikan arahan-arahan, yang nantinya disarankan ke institusi terkait yang menanganinya," ujarnya. (mtb)

Alur/Syarat Pengurusan Fidusia:
- Mengurus melalui notaris
- Mengajukan permohonan ke Kementrian Hukum dan HAM Kalsel
- Melampirkan identitas pembeli dan penjual barang Fidusia,
- Mencantumkan tanggal nomor akta jaminan fidusia
- Mencantumkan nama dan tempat notaris yang membuat akta fidusianya
- Data perjanjian fidusia
- Uraian benda yang difidusiakan
- Nilai jaminan
- Nilai benda yang menjadi objek fidusia

Catatan:
- Tarif per akta permohonan
- Besarannya disesuaikan dengan nilai pinjaman
- Lama pengurusan 1 minggu
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM Kalsel
Open Your Mind
More about → Fidusia, Jamin Harta Tak Bergerak
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house