Berbagai negara siap menampung mereka, misalnya Malaysia, Hongkong, Taiwan dan negara Timur Tengah. Beruntung, pemerintah kita juga memberikan dukungan penuh. Misalnya, berupaya menyalurkan mereka secara resmi (legal), agar saat di negeri orang tidak terlantar atau bermasalah.
Sebelum diberangkatkan, calon TKI (CTKI) itu diwajibkan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Artinya, calon penghasil devisa negara itu baru bisa dikatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), jika memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, dalam waktu tertentu.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalsel, H Aliansyah Fadil SH, mengatakan, TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Kewajiban ini sebagai kelengkapan dokumen calon TKI atau TKI. Pasalnya, dengan memiliki KTKLN itu dapat menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI/TKI baik yang berangkat melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) maupun secara mandiri.
Memiliki KTKLN memudahkan pemerintah Indonesia mengawasi penempatan CTKI/TKI, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan CTKI di luar negeri, memberikan perlindungan pada TKI selama masa prapemberangkatan, penempatan dan purnapenempatan. Terakhir, manfaat dari KTKLN itu, dapat melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negera tujuan.
"KTKLN ini sama hal dengan kepemilikan SIM. Artinya, kita tidak akan ditilang saat mengemudikan kendaraan. KTKLN ini juga berisi data diri TKI dan bisa diakses karena diterapkan sistem online se-Indonesia," kata Aliansyah Fadil.
Untuk mendapatkan KTKLN ini, sangat mudah. CTKI/TKI bisa memintanya di BP3TKI/P4TKI di seluruh Indonesia. Memperolehnya pun gratis alias tanpa dipungut bayaran. Syaratnya, para pencari kerja yang berminat untuk bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri atau didaftarkan pada instansi kabupaten/kota.
Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. Kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga, sekurang- kurangnya 21 tahun. Sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan, tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan) dan calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat dan memiliki dokumen lengkap.
Dokumen lengkap yang harus dimiliki itu, maksudnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, akta lahir atau surat kenal lahir, surat izin suami/istri, izin orangtua atau wali. "Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja (PK) baru terakhir mendapatkan KTKLN," katanya.
Namun, BP3TKI Kalsel untuk saat ini, menurut Aliansyah Fadil belum bisa menerbitkan KTKLN. Alasannya, proses memperoleh masih tergantung pada Jakarta. "Alat itu sebenarnya pernah didatangkan dari Jakarta. Kemudian peralatannya itu dikembalikan lagi. Namun, bila dokumen sudah lengkap, CTKI/TKI dipastikan mendapat kartu tersebut," katanya. (mtb)
Izin Kedaluarsa
Namun, dari 24 perusahan PPTKIS yang tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tapin, Barabai, Tabalong dan Palangkaraya, Kallteng, sebagian izin operasional merekrut TKI ada yang kedaluarsa pada akhir 2011 ini.
Saat ini, lanjutnya, BP3TKI Kalsel yang beralamat di Jalan Rosela 1 No 16-17 Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru ini, belum menertibkan izin PPTKIS tersebut. Aliansyah Fadil mengakui masih ada kasus penipuan dan tidak sedikit TKI yang memiliki KTKLN palsu, karena tergiur rayuan PPTKIS yang juga abal-abal.
Menurutnya, pemberlakuan KTKLN itu agar terwujud TKI yang berkualitas dan bermartabat. Bila TKI bermartabat, tentunya Indonesia dibanggakan. Sebaiknya PPTKIS harus gigih bertanya langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota dimana calon TKI berdomisili. Sebab, PPTKIS tidak akan merekrut calon tenaga kerja tanpa sosialisasi atau penyuluhan, serta didampingi Disnaker setempat.
Selain itu, PPTKI juga mendapat Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari Disnakertrans provinsi dan surat Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Kemenakertrans atau BNP2TKI, katanya. (mtb)
Syarat Menjadi TKI:
- Berusia minimal 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan
- Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
- Memiliki dokumen lengkap, seperti KTP, ijazah, akta lahir atau surat kenal lahir, surat izin suami/istri, izin
- Sertifikat kompetensi kerja
- Paspor, visa kerja
- Perjanjian penempatan TKI
- Perjanjian kerja (PK)
- Memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Sumber: Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Kalsel
{ 2 komentar... read them below or add one }
TKI banyak masalah ya perlu di manage ulang
ASAZ: betul gan..
Post a Comment