Ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Selain itu, dasar hukumnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Pengangkutan TSL dan SK Menhut Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Pengajuan Peredaran TSL.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kalsel, H Syaifuddin SSos MAP, mengatakan, keberadaan BKSDA untuk melindungi TSL yang dilindungi undang-undang. Mereka ini merupakan satwa endemik yang hampir punah di Kalsel dan memperkecil pengambilan secara ilegal TSL di alam Kalsel.
Pada undang undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ini, sangat jelas disebutkan sanksi tegas bagi yang tak berizin. Yakni, dipidana minimal lima tahun kurungan dan denda.
Dengan adanya laporan secara berkala, maka kelestarian populasi tumbuhan dan satwa liar itu dapat dikontrol atau terjaga. "Makanya, pengeluaran izin kepada pengedar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya
Staf Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sugiarti Rahayu, lebih detail menuturkan, prosedur perizinan untuk pengedar, pengumpul ataupun penangkar satwa liar sangat mudah. "Tinggal datang saja ke Kantor BKSDA di Jalan Sungai Ulin, Banjarbaru, setiap jam kerja. Publik pemohon akan mendapatkan pelayanan dan informasi perizinan pengangkutan tentang tumbuhan dan satwa liar," katanya.
Hanya saja, pemohon yang berbadan usaha komersil harus menyampaikan proposal, berisi beberapa syarat seperti halnya sebuah perusahaan. Selain itu, harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah proposal tersebut diterima, BKSDA akan memeriksa kelengkapan isi proposal dan melakukan pengecekan ke lapangan, seperti alamat, jumlah karyawan dan sarana prasarana dan jenis hewan yang akan dikumpulkan agar sesuai ketentuan berlaku.
Pasalnya, kata Ayu, segala hal yang berkaitan dengan satwa liar saat ini menjadi komoditi perlengkapan eksesoris. Banyak pemanfaatan dari bagian satwa liar yang menjadi properti penampilan seseorang, misalnya dompet dari kulit reftil. "Jika tidak diberikan pembatasan, dikhawatirkan satwa liar atau tumbuhan akan mengalami kepunahan. Selain itu agar populasi di dalam alam tidak berkurang," katanya.
Untuk izin ini, pengedar maupun penangkar yang bersifat komersil tadi, punya kewajiban menyampaikan laporan bulanan kepada BKSDA. Kepala BKSDA Kalsel akan memberikan penilaian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) teknis di lapangan, apakah layak atau tidak. Itu dilakukan karena akan dikeluarkan SK penangkaran jual beli yang berlaku lima tahun dan Surat Izin Tangkap (SIT) satwa liar.
Di Kalsel ini, penangkaran sudah kurang lebih merata di 13 kabupaten/kota, khususnya dikelola oleh perusahaan pertambangan batu bara. Seperti PT Jhonlin Baratama, saat ini mendapat izin konservasi satwa liar jenis reptil.
"Untuk penangkaran Jhonlin Lestari Konservasi ini, BKSDA sifatnya hanya memberikan rekomendasi dan izinnya langsung dari Kementerian Kehutanan selama lima tahun yang diresmikan di Batulicin, Tanahbumbu," kata Ayu.
Untuk perorangan tidak perlu izin Kepala BKSDA. Sebab, sudah ada kebijakan pendelegasian izin kepada Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA. "Tujuannya untuk mempermudah pelayanan prima terhadap publik dalam memelihara satwa liarnya, karena tidak bersifat komersial," jelas Ayu.
Ada juga Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) satu kali pengangkutan, kata Ayu bagi satwa liar yang lintas provinsi. Untuk perorangan, misalnya buat suvenir. Pihaknya sudah menyiagakan Polisi Kehutanan dan Balai Karantina Hewan untuk memberikan SATS-DN sebelum keberangkatan. Petugas kehutanan ini, ditempatkan di bandara Syamsudin Noor, Landasanulin dan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (mtb)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyampaikan permohonan ke BKSDA
- Identitas KTP bagi perorangan
- Menyampaikan proposal profil perusahaan bagi penangkar komersil
- Pemohon yang berbadan usaha juga menyertakan SITU dan NPWP
- Kepala BKSDA Kalsel akan memberikan penilaian berdasarkan BAP teknis
- Jika dianggap layak akan dikeluarkan SK penangkaran jual beli dan Surat Izin Tangkap (SIT) satwa liar
- Masa berlaku SK lima tahun
Sumber: BKSDA Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment