Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu, entah pengusaha lain," ujarnya.
Barangkali, lanjut Hajri, yang WLK hanya untuk perusahaan besar yang merekrut banyak karyawan dan menggunakan mesin-mesin canggih. Sedangkan di tempatnya, hanya memiliki sepuluh tenaga kerja dengan mesin sederhana dan kecil.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, H Syamsul Rizal, mengatakan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Isi laporan berupa gambaran tentang kondisi perusahaan, jumlah karyawan dan prospek penggunaan tenaga kerja di masa yang akan datang. "Kewajiban tersebut dasar hukumnya Undang Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang WLK," kata Syamsul.
Menurut dia, aturan itu berlaku terhadap semua perusahaan yang mempunyai tenaga kerja. Baik berbentuk perseroan terbatas (PT), CV, yayasan maupun koperasi. Asalkan berorientasi usaha, perusahaan itu wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Apalagi jika perusahaan tersebut memiliki mesin produksi.
Tidak ada batasan mengenai jumlah tenaga kerja yang harus dilaporkan. Pada peraturan pelaksana 1995, memang ada batasan tertentu, tapi kemudian dicabut dan diganti dengan PermenNakertrans Nomor PER-01/MEN/I/2006.
Syamsul mengatakan, kesadaran para pengusaha di Banjarmasin untuk memenuhi WLK lumayan tinggi. Terbukti, ada 1.147 perusahaan yang melakukannya. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang terekam dari laporan tersebut 40.530 orang, termasuk 40 tenaga asing.
Jika WLK tidak dilaksanakan, perusahaan akan terkendala saat mengajukan perizinan. Selain itu, juga ada sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 1 juta. Pemilik atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
Secara garis besar, laporan itu memuat identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. "Sayangnya, selama ini kita jarang menerima informasi terkait peluang kerja dari perusahaan pelapor. Walaupun dalam blangko WLK ada kolom untuk itu, tapi jarang diisi. Padahal, kesempatan kerja sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Ke depan, laporan kesempatan kerja akan dibuat tersendiri," ujarnya.
Mengurus WLK cukup mudah. Pelapor cukup membawa fotokopi akte pendirian perusahaan dan mengisi blangko yang telah disediakan. Asalkan berkas lengkap, satu hari bisa selesai dan tidak dipungut biaya. (mtb)
Elektronik Belum Jalan
WLK bisa dilakukan dalam dua cara, yakni secara langsung atau melalui pos, ditujukan pada dinas tenaga kerja setempat. Selanjutnya, instansi terkait akan meneruskan ke tingkat provinsi dan pusat. Di era globalisasi ini sangat penting ketersediaan data yang akurat, cepat dan terukur serta berbasis teknologi informasi. Diharapkan, penetapan kebijakan dapat mengakomodir kebutuhan hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja di seluruh Indonesia.
Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, WLK berlaku terhadap masing-masing anak perusahaan tersebut. "Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2006, rencananya wajib lapor ketenagakerjaan menggunakan sistem pelayanan elektronik. Tapi, sementara ini belum berjalan. Jadi, kita tetap menggunakan cara lama dengan mengisi formulir," ujar Kepala Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal.
Setelah formulir diisi oleh pihak perusahaan, formulir diteliti petugas dinsosaker. Misalnya mengenai perlindungan kerja, bakal diteliti tentang upah, jam kerja dan peralatan yang digunakan. Syamsul mengatakan, tiap tahun WLK diperbarui supaya perkembangan terakhir perusahaan terpantau. Sebab, kalau tidak diperbarui, jika perusahaan tidak beroperasi lagi dinsosnaker tidak bisa mendeteksi. Seandainya perusahaan tutup, menurut Syamsul harus ada laporan pembubaran. Ada format tersendiri mengenai pelaporannya. (mtb)
------------------------------------------------------------
Prosedur Wajib Lapor Ketenagakerjaan:
* Pemohon mengambil formulir WLK di Dinas Ketenagakerjaan
* Formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani pimpinan
perusahaan diserahkan kembali ke bidang Pengawasan dan K3
* Petugas pengawasan dan K3 meneliti formulir WLK yang sudah diisi
dan ditandatangani pimpinan perusahaan
* Apabila telah lengkap dan benar maka formulir diserahkan ke
kepala dinas untuk ditandatangani sebagai pengesahan
* Formulir yang sudah ditandangani disampaikan kepada pemohon
melalui Bidang Pengawasan dan K3
* Proses penyelesaian paling lama dua hari kerja
* Masa berlaku satu tahun
* Tidak ada dipungut biaya pelayanan
--------------------------------------------------------------
Sumber: Dinsosnaker Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 3 komentar... read them below or add one }
Oh gitu ya gan...
Wah, direktur ane mesti ane kasi tau nih...
I2-Harmony: Yah begitulah gan, burun lapor, hi3
RSI SAKINAH MOJOKERTO telp/sms : +6285648280307
Post a Comment