Bahkan, perusahaan-perusahaan swasta pun tidak sedikit yang menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi oleh sang pencari pekerjaan. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK pun menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota atau bupati.
Makanya, hampir tiap hari kerja, selalu ada saja yang datang ke kantor polisi, guna mendapatkan SKCK yang biasanya diterbitkan oleh Direktorat, Satuan atau Unit Intelkam. Di dalam penjabaran quick wins di bidang sat intelkam, pada tahap II pembangunan kemitraan dengan quick wins, transparansi pelayanan SKCK menjadi salah satu program atau produk unggulan Polri.
Oleh sebab itu, sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Intelkam Poltresta Banjarmasin bertekat akan memaksimalkan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sat Intelkam Polresta Banjarmasin berkomitmen tidak akan mempersulit dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat SKCK dengan memaksimalkan kerja anggotanya agar proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama.
Bahkan, pembuatan SKCK di polresta hanya butuh waktu satu hari. Target membuat SKCK selesai dalam empat jam, dengan catatan semua persyaratan telah dilengkapi termasuk sidik jari atau identifikasi di bagian Sat Reskrim.
Selain itu, pelayanan pembuatan SKCK bagi masyarakat juga tidak dipungut biaya alias digratiskan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Untuk proses pembuatan SKCK, pertama adalah sidik jari atau identifikasi di Sat Reskrim. Kemudian untuk pembuatan SKCK baru ,harus melengkapi syarat yakni surat keterangan kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, lima lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dan melakukan pengisian blanko.
Sedangkan untuk SKCK perpanjangan harus melengkapi syarat yakni SKCK yang lama baik itu asli atau fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar. Lalu, pihak Sat Intelkam akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Narkoba, Kejari dan Pengadilan Negeri untuk mengetahui apakah pemohon pernah melakukan tindak pidana atau tidak.
Polisi tetap akan mengeluarkan SKCK meskipun pemohon pernah melakukan pidana .Tapi hal itu akan ditterakan sebagai catatan. (mtb)
-----------------------------------------------
Syarat Pembuatan SKCK:
* Surat Keterangan dari Kelurahan
* Fotocopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (5 lembar)
* mengisi blanko
Syarat Pembuatan SKCK Perpanjangan:
* membawa SKCK yang lama, asli atau fotokopi
* Fotokopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga
* Pasfoto berwarna 4x6 (3 lembar)
---------------------------------------------------
{ 1 komentar... read them below or add one }
SKCK adalah Hak bagi semua orang termasuk mantan narapidana yang benar-benar sudah taubat, karena statusnya menjadi mantan narapidana bukan suatu keinginan / rencana atau sengaja, semua ada faktornya, dan untuk seseorang menjadi narapidana itu gampang termasuk orang-orang yang sebelumnya baik pun bisa menjadi narapidana hanya dalam hitungan menit saja
Post a Comment