"Katanya, salah satu syarat untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan sertifikat rumah saya saja masih di bank," ujar Sukiman.
Dia tidak tahu persis, apakah waktu membangun rumah itu pihak pengembang sudah menguruskan PBB atau belum. Pasalnya, tak lama setelah akad kredit, pengembang keburu minggat ke luar daerah. Jadi, dia tak bisa menanyakan perihal rumahnya, entah sudah mengantongi SPPT pajak bumi dan bangunan atau belum.
Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, Sudarjono, mengatakan, kalau kasusnya seperti itu pemilik rumah tidak perlu menunggu pengembang. Sebaiknya orang bersangkutan aktif mendaftar sendiri. Kalau tak bisa menunjukkan sertifikat, silakan melampirkan surat perjanjian kredit. "Apalagi jumlah PBB yang harus dibayar relatif murah," ujarnya.
Prosedur pengurusan PBB juga gampang. Pemohon mendaftar di kantor pajak setempat dengan melampirkan persyaratan, seperti surat kepemilikan tanah dan KTP. Setelah mengisi formulir permohonan, baru diterbitkan PBB. "Kalau data wajib pajak sudah akurat, kita tidak perlu melakukan verifikasi ke lapangan. Tapi kalau masih ada yang kurang, maka kita akan survei untuk melihat objek pajak," kata Sudarjono.
Untuk menentukan zona nilai tanah, biasanya ada penelitian. Sebab, besar kecilnya jumlah pajak mengacu pada harga tanah di wilayah tersebut, sesuai dengan pasaran wajar. Nilai tanah dan bangunan yang lokasinya agak terpencil, jelas berbeda dengan yang mempunyai akses ke jalan protokol. Jadi, tergantung pada letak tanah.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40 persen (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut Sudarjono, pembayaran PBB untuk satu tahun dengan masa jatuh tempo pada 30 September. Pembayaran bisa dilakukan di bank- bank yang ditunjuk sebagaimana yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut atau melalui ATM, petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat pula lewat kantor pos.
Kalau terlambat membayar, wajib pajak dikenai denda dua persen untuk setiap bulannya. Batas maksimal denda hanya dikenakan untuk 24 bulan.
Bagi warga yang ketahuan tidak memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan, akan diberi surat peringatan. Kalau tetap tidak digubris, diteruskan dengan surat paksa. "Terakhir, kita bisa menyita dan lelang aset mereka," katanya. (mtb)
Pagar Pun Kena
Dia mengimbau kepada siapa pun yang punya aset tanah dan bangunan agar memenuhi kewajiban mereka. Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak, termasuk PBB. Tinggal kembali pada kesadaran masing-masing individu.
Menurut Undang Undang Nomor 12 tahun 1994, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek atau siapa yang membayar, tidak ikut menentukan jumlah pajak.
Permukaan bumi yang masuk kategori PBB, antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, dan pekarangan. Sedangkan bangunan, kontruksi apapun yang ditanam secara permanen, masuk dalam objek PBB. Seperti
rumah tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lainnya yang memberi manfaat.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenai PBB, apabila lahan dan bangunan itu digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Contoh, masjid, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan lain-lain. (mtb)
--------------------------------------------------------
Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
* Pengajuan secara tertulis
* Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
* Identitas diri seperti KTP atau KK
* Bukti kepemilikan berupa sertifikat atau akta hibah
* Keterangan bangunan (IMB)
* Surat pendukung lain yang dibutuhkan Kantor Pelayanan Pajak
Contoh Perhitungan SPPT PBB
Jenis Luas Kelas Nilai Total
Bumi 265 meter A28 Rp 128 ribu 33.920.000
Bangunan 30 meter A09 Rp 310 ribu 9.300.000
----------- +
43.220.000
NJOP tidak kena pajak 8.000.000
----------- -
20 persen 7.044.000
PBB yang terutang 0,5 persen Rp 35.220
-------------------------------------------------------------
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru
{ 2 komentar... read them below or add one }
ya pgar kan trmsuk bgnunan ikut kena :) asalkan jgn byr ke gayus hhhaa......
jgn lpa mmpir ke eMingko Blog
eMingko Blog: Kalo bayar ke gayus enak di die dong, he3
Post a Comment