"Jadi, yang dirugikan adalah konsumen. Banyak sekali timbangannya tak standar. Ini membuat kita prihatin," ucap Sanusi Anwar, Kepala Balai Pelayanan Kemetorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalsel, dikutip dari Metro Banjar.
Menurut Sanusi, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi tera terhadap timbangan kepada para pedagang. Sayangnya para pedagang seperti di Pasar Lima kurang merespon. Pihaknya sudah datang ke pasar, namun yang merespon sedikit. "Padahal ini kesempatan untuk menera ulang timbangan yang dilakukan satu tahun sekali," ucap Anwar.
Untuk timbangan kering selama ini sebagian besar masih dalam kondisi baik selama pemantuan. Bila timbangan yang sudah dilakukan tera dan masih standar, maka akan diberi segi lima yang dicap pada badan timbangan. Tanda itu sebagai kode timbangan itu bisa digunakan.
"Cap itu masuk ke badan besi dan tidak bisa dihapus," ucap Sanusi.
Sebaliknya, pihaknya tak bisa melakukan tera jika timbangannya sudah tak standar. Sebelum ditera, maka timbangan yang tidak standar itu harus diperbaiki dulu. Saat razia beberapa kurun terakhir ini banyak ditemukan timbangan tak standar.
"Jika tak standar, timbangan itu langsung diberi kode segitiga atau cap batal dan tidak bisa dihapus. Menghapusnya harus memakai digerinda saat timbangan sudah diperbaiki," ujar Sanusi.
Diitambahkan Sanusi, pada 1986 hingga 1990-an, razia terhadap timbangan sangat gencar. Di atas 1990-an, sangat berkurang dan jarang. Sosialisasi tera timbangan terhadap para pedagang tak akan banyak berarti jika tanpa diimbangi oleh penegakan hukum.
"Dulu kita menera timbangan juga pengawasan. Untuk pengawasan sekarang ada di bidang perdagangan dalam negeri (PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalsel. Untuk pengawasan dan penertiban timbangan tak standar kewenangannya ada di PDN," tegasnya.
Dijelaskan Sanusi, sesuai UU No 2 Tahun 1981, tentang meteorologi legal timbangan yang tidak standar dan diberi kode segita masih dipakai pedagang, maka bisa langsung diangkut oleh petugas pengawas PDN bersama aparat kepolisian. “Dendanya Rp1 juta dan hukuman 1 tahun penjara jika ada yang kedapatan memakai timbangan tak standar," ujarnya. (*)
Tahapan Razia Timbangan tak Standar:
* Petugas Balai Pelayanan Kemetorologian menggelar tera timbangan
* Pedagang menera timbangannya masing-masing
* Timbangan yang masih standar akan ditera dan diberi kode segilima. Artinya masih bisa
digunakan
* Timbangan standar tak akan ditera dan disuruh memperbaiki dan diberi kode segitiga
* Dua kode itu tak bisa dihapus karena tok masuk ke badan besi timbangan
* Bidang pengawasasan melakukan razia timbangan tak standar di lapangan
* Jika ditemukan ada timbangan tak standar dan ada kode segitiga maka lansung
diangkut petugas pengawas dan aparat kepolisian
* Sesuai UU No 2 Tahun 1981, tentang meteorologi legal, dendanya Rp1 juta dan hukuman 1 tahun
Sumber: Balai Pelayanan Kemetorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalsel
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment