"Padahal tak memperhatikan keselamatan kerja bagi karyawan atau pekerja atau itu nanti ruginya jauh lebih banyak," ucap Purwoko, Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, dikutip dari Metro Banjar.
Menurut Purwoko, K-3 seharusnya benar-benar dipahami oleh para pimpinan dan petinggi di perusahaan sehingga ada kesadaran untuk menerapkan K-3 di semua unit atau bidang kerjanya. Objek pengawasan dinas tenaga kerja, yakni meliputi hal sifatnya normatif seperti upah dan pengawasan K-3.
"Untuk K-3, kita awasi masalah orang, alat dan lingkungan kerja di perusahaan," ujar Purwoko.
Purwoko mencontohkan di sebuah perusahahan tambang wajib memberikan alat perlindungan diri seperti sepatu, helm, makser dan sarung tangan. Dan alat perlindungan diri itu harus diberikan gratis ke pekerjanya. "Alat perlindungan diri untuk karyawan tak boleh dijualbelikan," ucapnya.
Dijelaskan Purwoko, sesuai peraturan menteri transmigrasi RI, No 8/MEN/VII/2010, alat perlindungan diri wajib diberikan gratis untuk karyawan. Dengan memberikan alat perlindungan diri ke karyawan, maka resiko kecelakaan kerja dan biaya untuk pengobatan akan lebih kecil.
Selama ini, sambung Purwoko, sebagian perusahaan masih menganggap masalah K-3 itu sebagai biaya tinggi. Akibatnya K-3 dinomertujuhbelaskan. Padahal, kalau sudah terjadi kecelakaan kerja biayanya bisa jauh lebih mahal. "Uang triliunan rupiah bisa lenyap dalam sekejab dan aset perusahaan bisa musnah seketika," ujarnya.
Purwoko menambahkan kecelakaan yang terjadi karena perusahaan tak melakukan pelatihan terhadap karyawan untuk menggunakan alat-alat yang beresiko kebakaran. Begitu dioperasikan oleh pekerja yang tidak terampil, alat pun membakar kantor dan gedung.
Sama halnya perusahaan yang memakai lift untuk akses ke lantai di atasnya. Dengan alasan penghematan, perusahaan tidak melakukan service rutin terhadap lift. Suatu saat ini liftnya rusak dan anjlok.
"Karyawan yang berada di lift tewas semua. Akhirnya, kerugian materi dan non materi yang tak terhitung pun terjadi. Siapa yang rugi. Kan perusahaan," ucap Purwoko. Ada tiga cara pencegahan sebelum memakai alat perlindungan diri. Pertama, teknis substitusi, yakni mengganti bahan-bahan berbahaya dengan persamaannya yang aman bagi pekerjanya.
"Seperti pabrik lem itukan memakai bahan berbahaya. Bagaimana salah satu bahan berbahaya itu diganti bahan sejenis agar tidak membahayakan para karyawannya. Jadi bahan fungsi sama tapi lebih aman," ucap Purwoko, Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Ditambahkan Purwoko, teknik pengendalian. Perusahaan wajib mengurangi dan meminimalisasi dampak buruk dari sebuah ruangan atau pabrik berisiko kesehatan bagi pekerjanya. Misalnya pabrik itu sangat pengap. Akibatnya, sebentar-bentar karyawan mencari minum dan keluar keringat.
"Kondisi ini bisa diakali dengan membuat ventilasi yang cukup di pabrik tersebut. Selain itu memasang alat penyedot panas," ujar Purwoko.
Cara yang ketiga, lanjut Purwoko, teknis penyadaran. Perusahaan memberikan pelatihan K-3 kepada semua pekerja di perusahaannya. Dengan melakukan pelatihan K-3, resiko kecelakaan kerja bisa dikendalikan.
Dinas tenaga kerja, imbuh Purwoko, senantiasa melakukan pengawasan berkala kepada perusahaan dan para pengusaha. Khusus pemeriksaan perusahaan, dimana ada kecelakaan kerja aparat dinas tenaga kerja akan ke lokasi terjadinya kecelakaan kerja tersebut.
"Kita melakukan pengawasan baik manusia, alat dan lingkugannya," ucap Purwoko.
Perusahaan pun, kata Purwoko, wajib membuat standar operational prosedure (SOP) di setiap bidang perusahaan. Diharapkan jika terjadi kecelakaan kerja, baik perusahaan maupun pengawas tenaga kerja dapat dengan mudah dimana penyebabnya karena ada SOP. "Evaluasi dan pembenahan sistem kerja pun akan lebih mudah," ucapnya. (*)
Jika Terjadi Kecelakaan Kerja:
* Petugas pengawas tenaga kerja ke lokasi kejadian.
* Dilengkapi surat tugas, pengawas tenaga kerja memeriksa siapa pimpinan perusahaan, alamat, dan
* Petugas mencari penyebab kecelakan kerja
* Empat usur yang diperiksa pengawas, yakni alat, orang, lingkungan dan manajemen.
* Penyebab dari faktor manajemen seperti jika karyawan sudah berkali-kali minta alat
* Faktor penyebab dari lingkungan jika oli tercecer di beberapa lingkungan perusahaan,
* Faktor alat jika seperti lift tak pernah diservice sehingga menimbulkan karyawan meninggal
* Faktor manusia jika pekerja tak pernah diberi pelatihan keselamatan kerja
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment