Berawal dari kedatangan Sofia bersama rekan-rekannya yang dikontrak menjadi pelatih sekaligus sparing latihan gulat Kalsel menghadapi PON di Riau tahun 2012 akhirnya berlanjut ke pelaminan.
"Saya menjadi sparing latihan pegulat putri. Mungkin sering bertemu akhirnya kami saling jatuh cinta dan berlanjut ke pelaminan," papar Sofia yang ditemui, Rabu (21/8).
Sebelum melangsungkan pernikahan, lanjut dia, dirinya terlebih dulu menjadi mualaf dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. "Orangtua saya tak mempermasalahkan saya masuk Islam serta tinggal di sini," tandas Nastrusnicu Roxana Andreea yang setelah masuk Islam berganti menjadi Rahma Sofia.
Ditambahkan dia, sewaktu mau mengurus surat nikah cuma persyaratan mengurus visa dan izin dari kedutaan Rumania yang paling berat karena harus bolak-balik mengurus ke Jakarta. "Kalau mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA) tak menjadi masalah, mereka sangat membantu demi kelangsungan pernikahan 14 April 2013," timpal Indra, suami Sofia kepada Metro Banjar.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin Timur, Ismail Sani secara terpisah mengatakan warga Banjarmasin yang menikah dengan warga negara asing di tempat sangat sedikit sekali. "Kami pernah nikahkan pegulat Kalsel dengan warga Rumania (Indra- Sofia). Selebihnya tak ada lagi," katanya
Menurut Ismail, bagi warga negara asing yang mau menikah dengan warga Banjarmasin, persyaratan yang harus dipenuhi ada fotokopi paspor, visa, izin kedutaan di Jakarta. Lalu fotokopi KTP calon mempelai pria, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran dan lain-lainnya.
Setelah semua syarat terpenuhi, bagi yang beragama Islam dapat mendaftarkan pernikahannya di KUA agar memperoleh kutipan buku nikah. "Perlu data tersebut, untuk menguatkan administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saja," tegasnya.
Ditambahkan Ismail, warga Banjarmasin yang melangsungkan pernikahan dengan WNA dalam setahun hanya sepasang saja. (*)
Dasar Hukum
- Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974
Syarat WNA Nikah dengan WNI:
- Surat Keterangan atau izin menikah dari pejabat pernikahan kedutaan/perwakilan diplomatik dari negara asal yang bersangkutan.
- Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan akta cerai/surat keterangan cerai yang asli
- Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
- Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa/ pasport (foto copy)
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa Anda tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment