OPEN YOUR MIND. Taik ingin merepotkan keluarga dan cepat sampai, Laras yang berangkat dari Kotabaru ke Banjarmasin dengan menggunakan pesawat terbang, memilih naik taksi Kojatas ketika menuju ke rumah keluarganya di Banjarmasin dari bandara.
"Kita tak perlu repot mencari taksi keluar dan harganya sudah jelas. Tinggal mendatangi loket di depan bandara, langsung sampai ke rumah," paparnya.
Muhammad Rizikan, operator sopir Kojatas Banjarmasin mengungkapkan jumlah taksi Kojatas yang parkir di belakang Bank Indonesia sebanyak 114 buah dan Banjar Taksi ada 120. "Jumlah taksi yang antre cukup banyak, sehingga rata-rata sehari hanya sekali angkut. Bila dua kali, itu menunggu sampai malam," tandasnya.
Ditambahkan Rizikan yang juga telah menjadi sopir taksi Kojatas sejak tahun 1970-an ini, untuk penumpang dari Banjarmasin mau ke bandara, biasanya harganya nego dengan penumpang. "Penumpang bisa datang ke sini atau menelpon ke 3357060 untuk minta jemput ke rumah. Berhubung dijemput ke rumah, harganya perlu nego," ucapnya kepada Metro Banjar.
Berbeda dengan taksi yang mangkal di bandara menuju ke Banjarmasin, harganya sudah ditetapkan dan membayar di loket. Ditambahkan dia, dengan adanya kenaikkan BBM juga berdampak kenaikkan tarif. "Kenaikkan BBM membuat kami harus menambah biaya operasional sekali jalan Rp 30.000," tandasnya.
Selain itu, jelas Rizikan, para sopir juga harus setor ke pemilik per bulannya Rp 4 juta. Namun, bila perbaikan kerusakan kendaraan diserahkan ke pemilik taksi, setoran per bulannya menjadi Rp 4,5 juta. "Jadi, kami harus mendapatkan uang lebih dari setoran supaya bisa menghidupi keluarga," katanya.
Terpisah, Kabid DLLAJ Provinsi Kalsel, Basiran mengungkapkan jumlah taksi penumpang Bandara Syamsuddin Noor hanya dua armada yakni Taksi Kojatas dan Banjar Taksi. "Jumlah taksi Kojatas dan Banjar Taksi yang totalnya mencapai 234 buah sudah cukup melayani penumpang dan ke seluruh kabupaten dari bandara," katanya.
Terkecuali, lanjut dia, bila dikemudian hari Bandara Syamsuddin Noor dikembangkan lagi bandara internasional tak menutup kemungkinan trayek taksi akan ditambah. (*)
Bawa STNK dan KIR
MENURUT Kabid DLLAJ Provinsi Kalsel, Basiran, pengelola bagi pengelola taksi yang ingin mengurus perpanjangan trayek, KIR maupun pengawas cukup mudah asalkan persyaratannya lengkap. "Bila ingin memperpanjangan cukup membawa STNK dan KIR yang masih hidup serta fotokopi dan membayar retribusi sesuai perda," tandas Basiran.
Senada diungkapkan Muhammad Rizikan, operator sopir Kojatas Banjarmasin, mengurus perpanjangan izin trayek maupu KIR dan Kartu Pengawas sebenarnya cukup mudah dan cepat asalkan semua persyaratan sudah lengkap."Sehari saja mengurus izin tersebut sudah selesai," katanya.
Bila semua perizinan lengkap lebih tenang bekerja. Sementara itu bila ingin menjadi anggota Kojatas, harus menjadi anggota Koperasi Kojatas, bayar iuran bulanan serta aktif sebagai anggota. Juga rapat anggota koperasi yang dilaksanakan setiap tahun. "Setiap tahun kami juga bagi-bagi SHU untuk anggota koperasi," katanya. (*)
- Mengajukan permohonan secara tertulis
- Melampirkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai sarana angkutan
- Melampirkan fotokopi buku uji kendaraan bermotor yang masa berlaku ujinya masih hidup
- Melampirkan izin usaha angkutan sesuai domisili bagi permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum, khususnya untuk pemohon izin baru
- Melampirkan rekomendasi/pertimbangan pejabat terkait di kota asal dan kota tujuan trayek angkutan yang dimohon
- Melampirkan Kartu Pengawas trayek yang lama
- Perpanjangan Izin Trayek : 5 tahun sekali
- Mengajukan permohonan secara tertulis
- Melampirkan Kartu Pengawas Asli yang habis masa berlakunya
- Melampirkan fotokopi buku uji kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai sarana angkutan yang masa ujinya masih berlaku
- Perpanjangan Kartu Pengawas : 1 Tahun sekali
Syarat Kir Mobil
- Perpanjangan: Membawa buku kir, Fotokopi STNK, Fotokopi KTP
- Mobil Baru: STNK, Fotokopi KTP, Surat registrasi uji tipe yang dilakukan provinsi maupu pusat
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment