Menurut Kasi Kefarmasian dan Perizinan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, H Khairil Fuad, berdasarkan data di atas, salah satu program pemerintah untuk menekan angka kematian ibu adalah dengan jaminan persalinan (Jampersal).
Khairil mengatakan, Jamserpal secara khusus bertujuan meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan dan pelayanan nifas ibu. Kemudian, meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan, meningkatkan cakupan pelayan KB pasca persalinan. Berikutnya, meningkatkan cakupan penanganan komplikasi.
"Adanya bantuan tersebut karena masih banyaknya ibu bersalin tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan tidak diberi fasilitas kesehatan disebabkan kendala biaya," katanya.
Dia menambahkan, perlunya kebijakan jaminan pembiayaan persalinan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil agar mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan.
Sementara itu, bidan Lilik SR mengatakan, Jamserpal tak hanya ditujukan bagi keluarga tak mampu, tapi semua lapisan masyarakat, terutama ibu hamil yang belum memiliki jaminan kesehatan. Berdasarkan data di dinas kesehatan, jumlah bidan yang menandatangani MoU Jampersal sebanyak 70 orang. Masih sedikitnya bidan yang terlibat program Jampersal, karena syarat utamanya harus D3 Kebidanan.
"Saya puluhan tahun menjadi bidan, tak ikut MoU Jampersal karena tak melanjutkan kuliah. Biasanya saya hanya menyarankan ke ibu hamil agar ikut Jampersal untuk meringan biaya," katanya. (mtb)
TERNYATA tak semua orang mengetahui ada program pemerintah memberikan pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) secara gratis. "Apa itu Jampersal? Saya baru mengetahuinya. Apakah semua orangmasyarakat bisa mendapatkannya," kata Lisda, warga Banjarmasin.
Menurut ibu beranak tiga ini, jika Jampersal itu ada, sangat membantu masyarakat, terutama dari keluarga yang tak mampu. Pasalnya, biaya persalinan sekarang sangat mahal, apalagi kalau ke dokter. "Kemarin sewaktu saya melahirkan atas biaya sendiri. Kalau saya tahu, lebih memanfaatkan Jampersal," katanya.
Bidan Lilik RS yang tinggal di Kompleks A Yani mengakui banyak orang tak mengetahui program pemerintah tersebut. "Setiap ada ibu hamil, saya sarankan mengurus Jampersal untuk mengurangi beban biaya persalinan," katanya.
Dia juga menjelaskan ke warga, bagaimana prosedur untuk bisa ikut Jampersal tersebut. "Kalau ingin jaminan persalinan, mereka harus melakukan pemeriksaan di puskesmas minimal empat kali, berdomisili di Banjarmasin dengan bukti KTP suami atau isteri, ada Kartu Keluarga. Nantinya puskesmas yang memberikan rekomendasi ibu hamil dapat Jampersal," kata anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Banjarmasin.
Selain menyarankan ikut Jampersal, lanjut Lilik, dia juga memberikan penyuluhan kepada ibu-ibu hamil bagaimana merawat bayi. "Kami minta agar setelah melahirkan dan bayinya sudah dibersihkan langsung diberi air susu ibu. Juga jangan memakani pisang kepada bayinya dan jangan banyak pantangan makan (hanya makan ikan asin)," katanya.
Kasi Kefarmasian dan Perizinan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, H Khairil Fuad mengatakan, untuk mendapatkan pelayanan jaminan persalinan tingkat pertama, diberikan di puskesmas dan puskemas pembantu serta jaringannya termasuk polindes dan poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tim pengelola Jamkesmas dan BOK tingkat kabupaten atau kota.
Lalu, pemeriksaan kehamilan satu kali pada triwulan pertama, satu kali triwulan kedua dan dua kali triwulan ketiga, persalinan normal, pelayanan nifas normal, termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir normal.
Dia menambahkan, ada juga pelayanan di tingkat lanjutan yaitu diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik memberikan pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi di rumah sakit pemerintah dan swasta yang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan tim pengelola Jamkesmas. "Pelayanan jaminan persalinan tingkat lanjutan dilaksanakan berdasarkan rujukan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama," tandasnya.
Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan tingkat lanjutan, kata Fuad, meliputi pemeriksaan rujukan kehamilan risiko tinggi, penanganan rujukan pasca keguguran, penanganan kehamilan ektopik terganggu. Lalu, persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif dan pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif. (mtb)
- Ibu bersalin
- Ibu Nifas (pasca melahirkan sampai 12 hari)
- Bayi baru lahir (0-28 hari)
Sumber Pembiayaan Jaminan Persalinan:
- Pendanaan jaminan persalinan merupakan belanja bantuan sosial
- Dana Jampersal merupakan dana titipan untuk pelayanan persalinan
bagi seluruh sasasaran, sehingga sebelum pemberian pelayanan,
dana tersebut belum menjadi penerimaan atau pendapatan dari
fasilitas pelayanan kesehatan.
- Peserta Jampersal tidak boleh dipungut iuran atau biaya
------------------------------------
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment