Seperti dilakukan Yeyen, warga Kayutangi, Banjarmasin. Dia memasukan lamaran ke sebuah perusahaan penyedia tenaga outsourcing dan sekarang telah ditempatkan di sebuah kontraktor asing.
Adapun gaji yang didapat Yeyen sesuai standar upah minimal provinsi (UMP). Dilengkapi pula jaminan sosial tenaga kerja (jamsotek), jaminan hari tua dan sebagainya. "Kita harus memilih penyedia jasa tenaga kerja dengan manajemen bagus agar gajinya sesuai standar dan ada jaminan lainnya," ujar Yeyen.
Banyaknya para pencari kerja merupakan satu peluang usaha sangat menjanjikan. Satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan keamanan (security) yang cukup lama beroperasi adalah PT Kartika Purna Yudha.
"Kami menggeluti bisnis penyedia jasa tenaga kerja sejak 2005. Sekarang jumlah tenaga kerja kami cukup banyak, 1.500 orang lebih yang ditampungnya. Mereka ada yang bekerja sebagai sopir, satpam dan karyawan," kata Direktur Operasional PT Kartika Purna Yudha, Suprianto, Rabu (25/7).
Menurut dia, anggotanya tak hanya bekerja di perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin, juga beberapa perusahaan pertambangan, perkebunan, peternakan di luar daerah. Karyawan digaji di atas UMP antara Rp 1.465.000 dan ada pula yang di atas Rp 4 juta. UMP di Kalsel adalah Rp 1.225.000. "Gaji mereka tergantung kontrak dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Kalau perusahaan tambang, gaji sopir pasti lebih besar, karena biaya hidup disana lebih tinggi. Beda dengan bekerja di perusahaan di Banjarmasin," kata Suprianto.
Selain gaji di atas UMP, pihaknya juga memberikan uang lembur jika karyawan bekerja lebih 40 jam dalam satu minggu. Ada pula jaminan hari tua, Jamsotek, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, perawatan kesehatan keluarga serta tunjangan hari raya (THR).
Kabid Hubungan Industrial Persyaratan Kerja (HIPK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin , Muchlis Ridah, mengatakan, cukup banyak perusahaan outsourcing di Kota Banjarmasin. "Jumlah perusahaan dan koperasi penyedia jasa sudah mencapai 34 buah. Mereka menyediakan tenaga security, cleaning service, sopir dan karyawan," kata Muchlis.
Perusahaan penyedia tenaga kerja ini, lanjut dia, harus memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti membayar gaji sesuai UMP, memberikan jaminan kesehatan dan lain-lainnya. Jika terbukti penyedia jasa tenaga kerja menggaji karyawan di bawah UMP akan ditegur. "Tidak menutup kemungkinan kalau masih membandel akan dicabut izinnya," ucap Muchlis. (mtb)
"Kalau semua perusahaan outsourcing memenuhi ketentuan tersebut, tidak ada komplain dari karyawan," kata Djayus yang juga menjabat Ketua Badan Usaha Jasa Pengamanan Kalsel ini. Direktur PT Kartika Purna Yudha ini menambahkan, begitu banyaknya usaha jasa outsourcing sehingga menimbulkan persaingan. "Paling penting persaingan yang sehat dan jangan mengorbankan karyawan dengan menggaji di bawah UMP," kata Djayus.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar aturan tersebut, maka izinnya harus dibatalkan.
USAHA penyedia tenaga kerja harus memiliki izin resmi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. "Khusus penyedia jasa tenaga security, harus ada izin dari Mabes Polri," kata Direktur Operasional PT Kartika Purna Yudha, Suprianto. Menurut dia, mengurus izin usaha penyedia tenaga kerja cukup mudah, asalkan semua persyaratannya lengkap, dalam satu Minggu sudah bisa selesai.
Suprianto menambahkan, tenaga yang direkrut tidak bisa langsung dipekerjakan. Mereka terlebih dahulu dibekali dengan keterampilan sesuai bidangnya. Misalnya cleaning service, diberi pelatihan tentang jenis-jenis lantai, kaca serta cara membersihkannya. Sedang sopir diberi pelatihan selama seminggu.
Kabid Hubungan Industrial Persyaratan Kerja (HIPK) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Muchlis Ridah, mengungkapkan, untuk membuka usaha penyedia tenaga kerja, perusahaan wajib memiliki izin operasional dari dinas tenaga kerja setempat.
Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101 tahun 2004. dikenai biaya. Muchlis mengatakan, izin operasional diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi. "Walaupun di dalam anggaran dasar dan akta notaris tercantum bidang usaha penyedia jasa pekerja, tapi mereka bisa bisa beroperasi sebelum mendapat izin dari dinas tenaga kerja," katanya.
Sesuai undang undang tentang ketenagakerjaan, hanya pekerjaan pendukung yang dibolehkan untuk dijual jasanya. Seperti sopir, cleaning service dan satpam. "Izin operasional penyedia jasa pekerja kita berikan selama lima tahun dengan masa berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Menurut Muchlis, pemohon yang mengajukan izin operasional usaha penyedia jasa tenaga kerja tidak ngkan waktu pengurusan, karena memerlukan penelitian dan kebenaran dokumen, maksimal tiga hari selesai. Asalkan semua persyaratan lengkap izin cepat keluar.
------------------------------------------
Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja:
* Fotokopi pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan terbatas atau koperasi
* Fotokopi anggaran dasar, di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja atau buruh
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
* Fotokopi wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
* KTP pemimpin perusahaan
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
* Gaji harus di atas UMP
* Jumlah Outsourching di Banjarmasin ada 34 Buah
Sumber: Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
Syarat Mendaftar ke Penyedia Jasa Pekerja:
* Seleksi administrasi
* Tes wawancara
* Punya SIM (sopir)
* Ujian praktik (sopir)
Jaminan Diberikan:
* Jaminan hari tua
* Jaminan kecalakaan kerja
* Jaminan kematian
* Perawatan kesehatan keluarga
* Ada THR-nya
* Gaji di atas UMP
Sumber: PT Kartika Purna Yudha (Penyedia Jasa Tenaga Kerja dan Security)
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment