Rata-rata pelaku usaha tersebut termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah. Mereka kesulitan mengembangkan kegiatan usahanya, karena keterbatasan modal.
Namun, sekarang tidak perlu khawatir. Bagi pelaku usaha yang masuk kategori tersebut, akan dibantu melalui pinjamam modal bergulir dari unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tanpa bunga.
Seperti yang dilakukan Bahrah. Dia membuka kios mini dengan berjualan makanan. Dia melakukan peminjaman uang atau dana UMKM di Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Banjarmasin.
Hal yang sama dilakukan Siti Aisiyah, warga Jalan Empu Jatmika RT 26 No 20. Dia terlihat menyetor sejumlah uang yang telah dipinjamnya dari uang UMKM, BAZ Kota Banjarmasin.
"Aku koordinator di wilayah ini Mas. Jadi saya mengurusi ke Badan Amil Zakat ini untuk menyetorkan hasil pinjaman dari pedagang ang ingin meminjam uang secara bertahap," ujarnya.
Diterangkannya, ada 12 pedagang yang suduh terbantu dengan adanya pemberian bantuan modal usaha ini. "Sebetulnya kemarin, kami ajukan sekitar 24 pedagang yang ingin melakukan peminjaman, namun yang dikabulkan sebanyak 12 orang saja," ujarnya.
Rata-rata, sambung Siti Aisyah, di tempatnya yang melakukan peminjaman tersebut adalah pelaku usaha rumahan. "Seperti penjual pentol, penjual kue atau wadai, kios, dan sejenisnya," ujarnya, seraya mengatakan perdaftaran untuk peminjaman itu dilakukan di kantor BAZ.
Sementara itu, ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Banjarmasin, Murjani Sani membenarkan adanya pemberian bantuan UMKM untuk pelaku usaha kecil dan termasuk kategori yang kurang mampu.
Diterangkan dia, bantuan tersebut merupakan program yang juga didukung oleh pemerintah daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. "Adapun yang ditonjolkan yakni tanpa bunga, seseorang bisa memperoleh pinjaman," ungkapnya.
Lebih jauh Murjani Sani menjelaskan, untuk memperoleh bantuan modal perdagangan tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ketentuannya yakni si pemohon harus mempunyai usaha, harus masuk dalam kelompok usaha," ujarnya.
Adapun persyaratan lain yang harus dilakukan, sambungnya, yakni mengisi formulir yang disediakn BAZ, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Lebih bagusnya lagi, menyertakan surat keterangan dari RT atau dari Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan punya usaha dan betul-betul memerlukan bantuan.
Jadi, sambungnya, dari beberapa persyaratan yang telah disebutkan di atas yang perlu ditekankan adalah diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, dan termasuk dalam kelompok pedagang atau koperasi.
Adapun langkah yang harus dilakukan si pemohon, sambung Murjani Sani, pertama berkas tadi disampaikan ke BAZ. "Biasanya dilakukan secara kolektif oleh ketua kelompoknya," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas memeriksa dan meneliti beberapa persyaratan tadi untuk ditentukan layak tidaknya pemerolehan bantuan tersebut.
"Petugas selain meneliti berkas petugas juga memperkirakan jumlah dana yang ada. Jadi tidak semuanya yang diajukan dapat dikabulkan. Kerena itu sifatnya bergulir," ujar Murjani Sani.
Sedang lama proses hingga bantuan disampaikan, menurut dia, tidak menentu. "Karena, sekali lagi ini sifatnya berputar, atau bergulir. Jadi bila seseorang sudah melunasi, dan ada dana di BAZ,
maka kami pinjamkan dan begitu seterusnya," ujarnya.
Mengenai besaran yang bisa dipinjam pemohon, sambungnya, maksimal tiga juta rupiah, dan minimal Rp 500.000. (mtb)
Bermasalah, Tak Diprioritaskan Lagi
HINGGA 2011 jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan dana bergulir Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Banjarmasin sekitar 136 orang. Dana yang digulirkan sebesar Rp 203 juta. Mereka berkewajiban mencicil pembanyarannya 10 bulan ke depan, atau paling lama satu tahun.
Di antara sejumlah peminjam (debitur) tersebut, memang ada yang tidak lancar membayar cicilannya. Ada pula lantaran yang bersangkutan berpindah tempat, sehingga tak dapat dipantau.
Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Banjarmasin, Murjani Sani membenarkan adanya beberapa yang kendala di atas. "Tapi hitungannya tidak terlalu banyak. Yang ada mungkin sekitar dua persennya saja," ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersendatnya pembayaran cicilan itu, BAZ mengandalkan `senjata' dari ketua kelompok usaha.
"Itulah pentingnya ketua. Soalnya, peminjam harus terdaftar di kelompok usaha. Sebagian kecil pertanggungjawaban juga berada di ketua kelompok, yang sewaktu-waktu dimintai keterangan," ujar Murjani Sani yang juga Ketua MUI Kota Banjarmasin ini.
Jika pemijam bermasalah dengan ketua kelompok, lantaran lelet membayar, maka akan menjadi cacatan tersendiri dari BAZ. "Peminjam tersebut tentu tidak diprioritaskan lagi untuk diberikan pinjaman dana, lantaran sering bermasalah," kata dia. (mtb)
Persyaratan:
- Peminjam harus melakukan kegiatan usaha
- Terdaftar di kelompok usaha atau koperasi
- Mengisi formulir yang disediakan di BAZ kota
- Fotokopi KTP
- Ada keterangan dari RT dan lurah telah membuka usaha
Alur:
- Berkas diajukan ke BAZ bisa secara kolektif
- Petugas BAZ memeriksa, meneliti dan menyesuaikan dengan angaran
- Petugas menyatakan layak atau tidak
- Peminjam dapat pinjaman UMKM
Ketentuan:
- Maksimal pinjaman Rp 3 juta, dan maksimal cicilan Rp 500.000 selama 10 bulan
Sumber: BAZ Kota Banjarmasin
{ 4 komentar... read them below or add one }
ternyata boleh ya!!!
kang bowo: Ya iyalah..
Informasi yang bagus dan bermanfaat..
Salam Kenal
DeveloperdanKontraktor: OK, trims, salam kenal juga..
Post a Comment