Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Banjarmasin Kalsel, Chairul Jaya mengatakan, setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK diberikan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Manfaatkan KPK semaksimal mungkin untuk menjaga, memelihara kesehatan hingga pengobatan. Dengan kartu JPK penggunanya bisa memeriksakan kesehatannya kapan pun tanpa dipungut biaya," katanya.
Dijelaskannya, mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, dan pengobatan secara efektif dan efisien bisa memanfaatkan kartu JPK.
Bagi perusahaan, JPK membantu menjadikan tenaga kerja yang sehat, konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. Dengan memiliki kartu JPK, tenaga kerja tidak perlu kebingungan lantaran tak punya biasa saat mendadak sakit.
Untuk pelaksana kesehatan yakni puskesmas, klinik dan dokter swasta yang ditunjuk. Penggunaan KPK, menurut pria yang suka mengoleksi barang antik itu, sangat simpel.
Peserta yang mau berobat harus membawa dan memperlihatkan KPK. Semuanya gratis, baik pemeriksaaan maupun pengambilan obat-obatan. Peserta juga dapat dirujuk ke dokter spesialis atau rumah sakit.
Jika harus rawat inap semuanya menjadi tanggungan PT Jamsostek, dengan ketentuan maksimal 60 hari per satu kasus penyakit untuk tiap tahunnya.
"Bila yang bersangkutan hanya rawat inap 10 hari, maka yang bersangkutan masih memiliki 50 hari rawat inap, untuk kasus penyakti yang sama," lanjut Chairul Jaya.
Dalam keadaan darurat (emergensi) peserta juga dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
Bagi tenaga kerja berkeluarga, peserta tanggungan yang diikutkan terdiri atas suami atau istri beserta anak maksimal tiga orang. Usia anak maksimal 25 tahun dan belum menikah. (mtb)
Buat Surat Pernyataan
PROGRAM jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) memberikan pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi. Anda dapat pilih sendiri memanfaatkan fasilitas yang ditunjuk dokter keluarga.
Sedang obat-obatan dan penunjang diagnostik, diberikan disesuaikan kebutuhan medis dengan standar obat JPK Jamsostek. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Banjarmasin Kalsel, Chairul Jaya. Ditambahkannya peserta juga mendapat pelayanan kesejahteraan ibu dan anak berupa imunisasi dasar dan KB. Kemudian pelayanan dokter spesialis dengan membawa surat rujukan dari dokter yang ditunjuk.
"Selain rawat inap ada juga pelayanan persalinan. Ini berlaku untuk persalinan pertama sampai ketiga. Bagi tenaga kerja berkeluarga, JPK memberikan bantuan biaya persalinan sebesar maksimum Rp.500.000, per anak," katanya.
Mengenai iuran JPK yang harus dibayarkan oleh perusahaan, perhitungannya 3 persen dari upah tenaga kerja lajang, dan 6 persen dari upah tenaga kerja berkeluarga. Semuanya dibayar oleh perusahaan.
Khusus bagi peserta JPK sedang melakukan liburan ke luar daerah, Chairul Jaya menyarankan membuat surat pernyataan pemberitahuan kepada PT Jamsostek.
"Seandainya terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti sakit, maka yang bersangkutan bisa langsung periksa ke rumah sakit pemerintah. Biaya yang dikeluarkan akan mendapat ganti rugi dari PT Jamsostek sesuai dengan ketentuan," jelasnya. (mtb)
Ketentuan dan Prosedur Penggunaan KPK
1. Peserta yang datang berobat harus membawa dan memperlihatkan KPK
2. Semuanya gratis, mulai pemeriksaaan hingga obat-obatan
3. Peserta mendapatkan pelayanan dan resep obat yang dapat diambil di ruang obat pada Pelaksana
4. Obat-obatan diberikan sesuai kebutuhan medis
5. Ketentuan untuk pemeriksaan di rumah sakit dilakukan per satu kasus penyakit
6. Rawat inap menjadi tanggungan PT Jamsostek maksimal 60 hari per satu kasus penyakit setiap tahunnya
7. Peserta dapat dirujuk ke dokter spesialis atau rumah sakit yang ditunjuk
8. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai standar yang ditetapkan.
9. Bagi tenaga kerja berkeluarga, tanggungan terdiri atas suami atau istri beserta anak maksimal tiga orang
10. Usia anak maksimal 25 tahun dan belum menikah. Masing-masing mendapatkan kartu JPK
Sumber: PT Jamsostek Banjarmasin, Kalsel.
{ 3 komentar... read them below or add one }
Saya Arief, umur 32th. Mau tanya, kartu JPK Jamsostek saya sedang di urus sudah berjalan 3minggu, karena perubahan dari lajang ke nikah. 2 minggu yg lalu istri melahirkan, dan saya tdk ingat bilamana saya memiliki JPK, karena panik istri melahirkan. Yg mau saya tanyakan apakah sekarang saya bisa claim JPK nya (JPK baru selesai hari ini), mengingat biaya yg dikeluarkan lumayan besar. Terimakasih
Mungkin lebih tepatnya tanyakan ke Jamsosteknya. Kalau melihat itu kyknya bisa diklaim. Pengalaman dulu klaim jamsostek utk lahir normal kecila aja, cuma Rp 500 ribu. Kalau cesar baru lumayan, sekitar separo dari total biaya yang dikeluarkan.
untuk persalinan normal biaya bantuan persalinan adalah 500.000 dengan menunjukkan bukti kwitansi rumahsakit/bidan KPK TK dan istri, KTP,KK surat masih aktif bekerja dari perusahaan
sedang cesar indikasi nya harus medis, bukti2 nya sama dengan diatas penggantian sesuai standar ulin, baiknya sekarang bisa langsung ke kantor jamsostek banjarmasin untuk dilakukan verivikasi data
Post a Comment