Ketentuan tersebut berdasarkan UU No 23 Tahun 2006, pasal 8, yakni Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Untuk mengurusanya pun tak repot, hanya memerlukan waktu kurang lebih lima menit. Setelah itu, KTP elektronik langsung jadi.
Apalagi, hingga Desember 2011, pembiayaan KTP elektronik ditanggung pusat. Warga hanya tinggal datang menyempatkan waktu untuk melakukan langkah-langkah pembuatan KTP Elektronik.
Untuk waktu pembuatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Rahmah Norlias mengatakan setiap warga wajib KTP akan menerima surat undangan. Surat undangan akan dibagikan masing-masing kecamatan kepada warga, melalui kepala desa/lurah.
"Dengan kartu undangan, nanti warga akan tahu kapan gilirannya untuk mengurus KTP elektronik," katanya.
Jumlah undangan untuk setiap harinya, sudah disesuaikan dengan kapasitas mesin pencetak. Setiap harinya, satu mesin pencetak hanya mampu memproduksi 150 KTP elektronik. Jadi, jumlah warga yang diundang sudah sesuai dengan kapasitas mesin.
"Misal untuk kecamatan Banjarmasin Barat ada delapan mesin, berarti setiap hari hanya mampu mencerak 1.200 KTP, jumlahnya disesuaikan dengan warga yang menerima undangan pada hari itu," katanya.
Selain surat undangan, warga yang akan melakukan pembuatan KTP elektronik harus membawa KTP sebelumnya (lama) dan surat pemberitahuan nomor induk kependudukan (NIK). Hal tersebut, menurut Rahmah, untuk pencocokan biodata.
Persayaratan tersebut, kemudian akan diverifikasi oleh petugas kecamatan. Setelah itu, baru kemudian melakukan pemotretan, perekaman tanda tangan, dan scan sidik jari.
Setelah data base NIK dan sidik jari masuk, baru kemudian mesin pencetak, mencetakkan KTP elektronik.
Adanya KTP elektronik ini, tambah Rahmah dapat mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, dan meningkatkan keamanan negara.
Sekadar diketahui, e-KTP didesain dengan metode otentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan otentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.
Otentikasi dua arah dilakukan antara kartu elektronik dan perangkat pembacanya, agar kartu dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam kartu elektronik dan tanda tangan digital untuk menjaga integritas data.
Di samping itu, e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta antikopi desain.
KTP elektronik ini sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia. Kemudian, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan Cina.
Kartu identitas elektronik Belgia merupakan kartu yang tertanam chip kontak berisi biodata, pasfoto dan tanda tangan pemilik kartu dan petugas penerbit kartu.
Data identitas dan pasfoto ditandatangani secara digital oleh Badan Registrasi Nasional. Chip di dalam kartu juga mampu melakukan tanda tangan digital dan pembangkitan kunci kriptografi.
Cina menerapkan kartu identitas penduduk generasi kedua yang menggunakan chip nirkontak berstandar ISO 14443, yang tersimpan di dalamnya biodata dan pasfoto pemilik kartu identitas.
Kartu identitas elektronik ini mulai diluncurkan pada 2004 bagi penduduk wajib KTP di China yang mencapai 960 juta jiwa. Kartu identitas elektronik ini dirancang mudah dan murah dalam produksi, dan mudah, teramankan dan tahan lama dalam penggunaan. (mtb)
Sedang bagi warga yang pindah domisili, harus segera melaporkan alamat terbaru. Caranya mendatangi langsung ke pihak RT, agar ketika kartu undangan pembuatan KTP elektronik, sampai pada alamat yang dituju.
"Jangan sampai, kartu undangan untuk pembuatan KTP elektronik, salah alamat. Soalnya, hal itu bakal menghambat terlaksananya kelancaran pembuatan KTP elektronik," katanya.
Saat ini Disdukcapil sedang menyinkronkan jumlah warga yang tercatat sebagai wajib KTP di tiap-tiap kecamatan, untuk pengaturan pembagian undangan. (mtb)
Prosedur/Syarat Pembuatan e-KTP
- Warga mendapatkan undangan yang dibagikan masing-masing kecamatan melalui kepala desa/lurah.
- KTP yang lama
- Surat pemberitahuan NIK
- Data diverifikasi oleh petugas kecamatan
- Pemotretan dan perekaman tanda tangan, dan scan sidik jari
- Setelah masuk data base NIK dan sidik jari masuk, mesin pencetak, mengeluarkan KTP elektronik
Catatan:
- Pembuatan hingga Desember 2011 gratis (tanpa biaya)
Sumber: Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin
{ 4 komentar... read them below or add one }
E-KTP nya untuk kota lain gmana? misal Barabai
Handak Baulah jua nah pa :) :)
Makasih Infonya :)
E-Ktp tecanggih jua nah neh :)
mau nanya bang'.. Kira2 pembuatan E-KTP neh bujuran gratislah? klo,ae pake acara birokrasi yang berbelit2.
nauli wahyuda : Seharusnya memang gratis, aturannya seperti itu. Tp Kadang ada oknum yg memanfaatkan peluang utk cari duit. Biasanya dengan kata2 sukarela aja gin. He3. Tp mudah-mudahan kdd lagi seperti itu.
Post a Comment