Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Andri Koko Prabowo SIK melalui Kanit Sabara Ipda Rospono mengatakan. pihaknya siap melayani masyarakat untuk membuat SKKB tersebut.
Permohonan SKKB biasanya dilakukan warga yang kehilangan surat penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, kartu ATM, buku rekening , kartu ponsel, buku nikah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain-lain. SKKB itu dibuat di polsekta yang membawahi wilayah hukum tempat kehilangan barang.
Namun, untuk jenis dokumen seperti sertifikat, segel tanah, surat bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) permohonan SKKB-nya dibuat di Polresta.
"Untuk membuat SKKB di Polsekta sangat mudah dan relatif cepat," ucap Rospono.
Pemohon SKKB hanya perlu menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta syarat pendukung lainnya terkait dengan barang yang hilang.
"Bila yang hilang seperti SIM maka pemohon harus menyiapkan fotokopi SIM bila ada, atau nomor registrasi SIM," jelas Rospono.
Demikian juga jenis paspor, kartu ATM, STNK, kartu ponsel, sangat diperlukan syarat pendukungnya.
Jika kartu ATM yang hilang, maka diperlukan nomor rekeningnya. Bila kartu ponsel yang hilang, yang diperlukan adalah nomor kartunya ditambah dengan fotokopi KTP pemiliknya.
Untuk buku nikah, selain fotokopi KTP, pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan dari kantor urusan agama (KUA).
Sedangkan untuk kehilangan ijazah, harus ada surat keterangan dari sekolah yang menyatakan pemohon benar alumni sekolah yang terkait, serta surat keterangan dari dinas pendidikan sesuai dengan domisili.
"Kita siap melayani masyarakat 24 jam kerja. Setiap ada warga yang meminta dibuatkan SKKB, tentu kita siap membuatkannya," kata Ruspono.
Sendang prosedurnya, Kanit Sabara Polsekta Banjarmasin Timur itu menjelaskan, pemohon datang langsung ke kantor polsekta, sesuai lokasi tempat kehilangan barang. Selanjutnya, pemohon lapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) untuk dibuatkan SKKB.
Pihak penjagaan akan siap melayani asalkan pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan. "Jika syaratnya telah lengkap, maka saat itu juga petugas penjagaan akan membuatkan surat tanda penerimaan lapor kehilangan barang (STPLKB)," katanya, seraya menjelaskan waktu membuat SKKB hanya berkisar 10 menit.
Pemohon akan dimintai keterangan terkait dengan identitas serta barang yang hilang. Pemohon juga akan dimintai keterangan untuk keperluan apa membuat SKKB.
Mengenai biaya pembuatan SKKB, Ruspono menegaskan, pihak kepolisian melayani secara gratis untuk jenis apa pun barang yang hilang. (mtb)
Berpakaian Sopan
SURAT keterangan kehilangan barang (SKKB) hanya bersifat sementara, sehingga harus segera ditindaklanjuti untuk keperluan yang sebenarnya.
Menurut Kanit Sabara Polsekta Banjarmasin Timur, Ipda Rospono, setiap hari hampir selalu ada saja warga yang membuat SKKB.
"Sesuai dengan budaya adat ketimuran, maka diusahakan pemohon saat melapor untuk membuat SKKB hendaknya berpakaian yang sopan," imbau dia.
Selain itu, dia mengingatkan pemohon menyiapkan fotokopi KTP agar saat mengurus SKKB tidak bolak-balik. Ditambahkannya, saat mau membuat SKKB, pemohon sebaiknya mengetahui atau memperkirakan lokasi di mana barang tersebut hilang, agar pembuatan SKKB di polsekta sesuai dengan TKP.
Nurdin, warga Jalan Veteran, mendatangi markas Polsekta Banjarmasin Timur untuk membuat SKKB. "Saya kemarin sudah ke sini. Karena saya tidak membawa fotokopi KTP maka saya pulang dulu untuk memfotokopi KTP. Baru sekarang saya ke sini lagi untuk membuat SKKB," katanya.
Dia mengaku kehilangan kartu ATM beberapa hari lalu, sehingga perlu SKKB dari kepolisian untuk membuat ATM baru di bank. (mtb)
Syarat/Ketentuan Membuat SKKB
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Nomor registrasi sesuai dengan surat yang hilang
3. Surat keterangan KUA untuk buku nikah
4. Surat keterangan dari sekolah dan dinas pendidikan untuk ijazah
5. Biaya pembuatan gratis
Prosedur yang Ditempuh
1. Pemohon datang langsung ke kantor polsekta sesuai lokasi kehilangan barangnya
2. Pemohon lapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) untuk dibuatkan SKKB
3. Pihak penjagaan akan siap melayani pemohon jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
4. Petugas penjagaan membuatkan surat tanda penerimaan lapor kehilangan barang (STPLKB).
5. Pemohon dimintai keterangan terkait identitas serta barang yang hilang
6. Waktu membuat SKKB berkisar 10 menit asalkan syaratnya lengkap.
Sumber: Polsekta Banjarmasin Timur
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment