Kabid Pelayanan PT Taspen Banjarmasin, Kalsel, Fachrin Jaya mengatakan, untuk mendapatkan asuransi kematian dan tabungan hari tua itu, tidak terlalu sulit.
"Asalkan semua persyaratan lengkap, maka mengurus pensiunan asuransi kematian dan tabungan hari tua cukup mudah," katanya.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan haknya, pemohon (ahli waris) harus mengajukan permohonan ke PT Taspen dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Syarat dimaksud yakni formulir AKT yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon. Kutipan perincian penerimaan gaji (KPPG) dari instansi almarhum/almarhumah bekerja, serta fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
Selanjutnya, fotokopi kartu Taspen, fotokopi surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan yang telah dilegalisasi kelurahan atau kepala desa.
Diperlukan pula, fotokopi surat nikah yang telah dilegalisasi kelurahan atau desa, dan fotokopi pemohon yang masih berlaku.
"Pemohon harus membawa dokumentasi asli saat mengajukan persyaratan tersebut ke PT Taspen," kata Fahrin. Sebaiknya, diurus sendiri langsung oleh ahli warisnya, jangan diwakilkan.
Mengenai proses pembayaran asuransi kematian, menurut Fahrin dilakukan setelah pengecekan ke instansi maupun kelurahan selambat- lambatnya lima hari kerja.
Sementara untuk mengurus nilai tunai tabungan hari tua bagi PNS atau pejabat negara yang berhenti, bukan karena pensiun atau meninggal dunia ada syarat dan ketentuan tersendiri.
Syaratnya yakni formulir AKT 1 yang telah dan ditandatangani pemohon. Fotokopi SK pemberhentian sebagai PNS.
Fotokopi kartu Taspen, kutipan perincian penerimaan gaji (KPPG) serta fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP) yang masih berlaku.
Adapun prosedur pengurusannya, Fachrin Jaya menjelaskan, pemohon bisa mengambil formulir AKT di PT Taspen atau PT Pos Indonesia, Bank Kalsel, BRI dan Bank BTPN.
Pemohon bisa langsung ke PT Taspen dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan. "Semua berkas persyaratan harus lengkap dan kita mengimbau agar langsung diurus oleh ahli waris atau yang bersangkutan," ucap Fachrin Jaya.
Untuk pelayanan PT Taspen buka pukul 08.00-16.30 Wita setiap hari, kecuali Sabtu dan Minggu. (mtb)
Berikan Layanan Terbaik
Selanjutnya dikali lagi dengan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS berdasarkan PP Nomor 10 tahun 2008 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami dan anak dikurang lagi penghasilan terakhir sebulan sebelum berhenti PNS berdasarkan PP Nomor 6 tahun 1997 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak. Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan PT Taspen Banjarmasin, Kalsel, Fachrin Jaya.
PT Taspen Banjarmasin pernah mendapatkan piagam penghargan dari presiden RI pada 2008. "Penghargaan itu diberikan atas layanan terbaik tingkat nasional atau terbaik untuk PT Taspen se Indonesia," ucap Fachrin.
Hal itulah yang membuat pihaknya senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pensiunan. "Dalam setiap hari biasanya kita melayani warga terkait dengan pensiunan sebanyak 42 orang. Formulir disediakan secara gratis dan proses pembayaran pensiunan tidak dipungut biaya," ucapnya.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, PT Taspen juga sering melakukan sosialisasi terkait dengan hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak PNS atau pejabat negara tentang pensiunan. (mtb)
Cara Mendapatkan Asuransi Kematian
1. Mengisi dan menandatangani formulir AKT 2 dan 3
2. Kutipan perincian gaji (KPPG) dari instansi
3. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi instansinya
4. Fotokopi kartu Taspen
5. Fotokopi surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan yang dilegalisasi kelurahan atau kepala desa
6. Fotokopi surat nikah yang dilegalisasi kelurahan atau desa
7. Fotokopi pemohon yang masih berlaku
8. Pemohon harus membawa asli dokumentasi pengajuan
9. Proses pembayaran dilakukan setelah pengecekan ke instansi maupun kelurahan selambat-lambatnya lima
Sumber: PT Taspen Banjarmasin, Kalsel
{ 2 komentar... read them below or add one }
masih belum jadi pns neh kd kawa ngajukan, hehe...
Insya Allah tekabul, he3...
Post a Comment