Untuk melaksanakan kegiatan itu, tentu panitia memerlukan sejumlah sumber dana, demi lancarnya kegiatan keagamaan tersebut. Apalagi memasuki bulan puasa mendatang. Kelompok keagamaan berupaya mendapatkan dana dari berbagai pihak. Bahkan, tak jarang mereka meminta bantuan kepada pemerintah Prov Kalsel.
Seperti yang dilakukan oleh kelompok remaja masjid Angkatan Muda Baitul Hikmah (AMBH) Kayutangi. Para remaja di kampus Unlam ini mengaku mencari dana ke mana saja, agar bisa menyelenggarakan acara keislaman. "Kami tidak menampik memasukkan proposal ke mana-mana, termasuk ke Pemprov Kalsel," ujar ketua AMBH, Asbudi.
Permohonan lewat proposal ke Pemeritah Prov Kalsel itu sendiri, tidak serta merta diterima atau dicairkan begitu saja. Namun, terlebih dahulu melewati prosedur dan mekanismenya.Biasanya permohonan kegiatan keagamaan tersebut diajukan melalui Biro Kesra Prov Kalsel, yang dikhususkan lagi ke bagian keagamaan untuk menelitinya.
Kepala Keagamaan Biro Kesra Setda Prov Kalsel, M Nasir mengatakan, pemerintah mendukung sepenuhnya setiap kegiatan keagamaan yang dirangkai oleh masyarakat, tak terkecuali di luar agama Islam.
Pemprov Kalsel melalui Biro Kesra memang ada program pengembangan kehidupan beragama di Kalsel. Salah satunya memberikan bantuan, dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Kalsel. Diterangkannya Nasir, program bantuan tersebut ada berbagai macam. Pertama bantuan rumah ibadah, kegiatan kegamaan, pendidikan keagamaan (Ponpes dan TPA), serta bantuan pembinaan kerukunan umat beragama.
Bagi warga yang ingin memerlukan bantuan keagamaan, bisa mengambil dengan langkah pengajuan permohonan dana ke pemprov. Namun, ada beberapa persyaratan dan langkah yang harus diperhatikan, seperti membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Biro Kesra .
Persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh kelompok orang, yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan yakni mengajukan proposal kegiatan. Dalam proposal tersebut, harus mencantumkan Rencana Angaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut, foto dokumentasi (kalau ada) yang disertai undangan kegiatan. Proposal harus ditandatangani oleh ketua kesekretariatan dan juga diketahui oleh serendah rendahnya camat setempat, atau Kepala Kementerian Agama setempat.
Selanjutnya, kata Nasir, Biro Kesra melalui bidang keagamaan akan membuat telaah proposal yang diajukan kepada pimpinan. Bila proposal disetujui, maka diberikan permintaan pemberian melalui biro keuangan dan bantuan akan dicairkan.
Saat pencairan dana, pemohon harus datang sendiri ke biro kesra atau meminta nomor rekening, objek bantuan. Bila tidak ke rekening, bisa dilakukan dengan pembayaran langsung, yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara, di atas materai 6.000, dan cap setempel kegiatan.
Diterangkan dia, tidak setiap permohonan yang diajukan dicairkan, dan jumlahnya disetujui sesuai permintaan. Hal itu tergantung jumlah estimasi atau perkiraan ketersediaan anggaran yang ada, serta melihat bobot kegiatan, dan antrean para pemohon.
Kalau bobotnya bagus, misalnya acara yang melibatkan sejumlah peserta dan undangan seluruh Kalsel, maka tak jarang permohonan bisa didahulukan. "Contohnya kegiatan haul Guru Sekumpul kemarin," kata Nasir. (mtb)
Karena itu, kata Nasir, setiap permohonan melewati penilaian yang selektif dengan mengukur urgensi dan kapasitas kegiatan. Biasanya bila kegiatannya ringan, semisal buka puasa bersama, maka diimbau untuk melakukan rujukan atau permohonan ke pemerintah kota.
Jika permohonan dicairkan, maka panitia wajib hukumnya untuk melaporkan kegitan setelah acara. "Laporan itu wajib dilaporkan, karena menyangkut keuangan negara. Juga untuk mengetahui perutukkannnya, agar setdaprov dapat membuat laporan pertanggujawabannya," katanya.
Yang terjadi, justru masih saja ada yang harus diimbau untuk diminta, hingga terkadang harus jemput ke lapangan. "Seharusnya, mereka yang telah menerima bantuan itulah yang berinsiatif melaporkan," tukas Nasir. (mtb)
Alur Pengusulan Dana
- Pemohon membuat usulan dana ke Biro Kesra
- Melampirkan proposal kegiatan keagamaan
- Proposal diteliti
- Proposal diajukan ke pimpinan
- Dana dicairkan
Catatan Penting untuk Proposal
- Nama, agenda serta undangan harus jelas
- Rincian dana harus jelas
- Ditandatangani oleh ketua kegiatan atau kesekretariatan
- Ditandatangani minimal camat atau kementerian agama setempat
- Pemohon wajib melaporkan hasil kegiatan
Sumber: Biro Kesra Setda Prov Kalsel bagian Keagamaan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment