Satu contoh seperti yang di kawasan siring Jafri Zamzam. Mayarakat masih terus mengharapkan dilakukan penerangan yang lebih terhadap ruas jalan ini. Hingga kini permohonan yang diajukan masih diproses. Kabarnya, permohonan warga akan menjadi prioritas Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, selaku instansi yang menangani hal itu.
Sementara di kawasan jalan Ir PHM Noor, khususnya warga sekitar kawasan jembatan Pelambuan, juga mengeluhkan yang serupa. Namun, mereka juga tidak mengetahui bagaimana cara mengajukan permohonan pengajuan penerangan jalan tersebut.
"Lampu di tempat kami masih kurang terang, Mas. Masih kadap bila malam, terutama menuju ke sektor PLN dari jembatan Pelambuan di sepanjang Ir PHM Noor ini. Kami tidak tahu bagaimana cara mengajukan permohonan penerangan tersebut," ujar Atik, salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari jembatan Pelambuan.
Sedang warga RT 20 RW 11B Jalan Zahri Saleh, Kelurahan Sei Jingah, mengaku telah mengajukan permohonan penerangan. Surat permohonan mereka tujukan kepada walikota melalui Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin di kawasan Kayutangi. Dalam permohonannya, warga Jl Zahri Saleh tersebut meminta dipasangkan 10 tiang listrik, sekaligus lampu penerangan di sepanjang jalan kelurahan.
Bukan hanya itu, ada juga terdaftar di Dinas Bima Marga permohonan dari camat Sungai Andai, tentang pemasangan PJU yang ada di kawasan sekolah-sekolah, yang merupakan akses umum.Kepala Seksi PJU, Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Marzuki Arbainsyah Halidi membenarkan, permohonan penerangan lampu di jalan, izinnya melalui dinasnya.
Pria yang akrab dipangil Jack ini mengemukakan, prosedur pengajuan permohonan itu bisa dilakukan warga dengan membuat surat permohonan, yang ditujukan kepada walikota melalui Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin.Diterangkan Jack, pengajuan permohonan itu sejatinya sesuai perda nomor 12 tentang Penerangan Jalan Umum. Dalam perda tersebut juga dijelaskan tentang fungsi PJU, asas, ketentuan jalan penerangan, dan sejenisnya.
Bukan hanya itu, perda itu juga mengatur ketentuan terkait pengaturan penerangan lampu jalan yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dalam pengajuan surat permohonan, sambung Jack, bisa dilakukan oleh perorangan atau sekelompok warga, yang harus disertai penanggung jawabnya.
"Penanggung jawab yang dimaksud adalah dengan adanya persetujuan RT atau lurah setempat, atau bisa juga ke tingkat kecamatan," ungkap Jack.
Selain adanya penangung jawab, permohonan juga harus mencantumkan jumlah yang diminta, serta adanya maket atau gambaran kasar kondisi jalan. "Jadi dalam permohonan itu harus jelas dan terinci, berapa unit yang diminta. Akan lebih baik lagi jika ada denah yang memperkuat data, untuk mempermudah kita melakukan pengkroscekan dengan jaringan PJU yang tersedia selama ini," ujar Jack.
Setelah permohonan tersebut dilengkapi, maka pemohon tinggal menunggu proses pencanangan penerangan jalan ini. Sambil menunggu, pihak dinas kemudian mengecek ke lokasi (survei) untuk memastikan kesesuaian data pada permohonan."Fungsinya, juga akan ditaksir atau diperkirakan lampu ukuran apa yang akan dipasang di ruas jalan yang dimohon tadi," ujarnya.
Jack menjelaskan, realisasi pemasangan penerangan jalan umum itu perlu waktu, sehingga mayarakat harus bersabar. Pasalnya, dinas menyesuaikan dengan anggaran dan memiliki skala prioritas jalan yang harus didahulukan penerangannya.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohoan perbaikan terkait PJU, misalnya ada kendala atau mati, memang tidak serumit itu. "Cukup masyarakat membuat laporan atau datanga langsung ke Dinas Bina Marga," katanya.
Selain itu, warga dapat kompalin atau mempertanyakan ketersediaan penerangan lampu jalan dengan menghubungi, Sujito 0511-7114117, Abdul Manan 0511-7332822, atau Hendra 0511-7513382. (mtb)
15 Ribu Lampu Jalan Ilegal
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi PJU, Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Marzuki Arbaisyah Halidi."Setiap bulan, pembayaran PJU yang dilakukan pemko justru 70 persen lebih banyak dari PJU penerangan resmi," ungkap pria yang akrab di panggil Jack ini.
Karena itu, pemerintah kota melalui Dinas Bina Marga Akan terus mengupayakan penuntasan penggunaan listrik liar oleh masyarakat, dengan menganggarkan sekitar 1.000 unit lampu yang dipasang di masing-masing titik. "Seribu lampu itu, juga akan dipasang di ruas Jalan kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Jafri Zamzam, Siring Piere Tendean, serta kawasan perdesaan yang merupakan akses antarlurah dan gang ke gang," ungkap Jack.
Paling tidak, katanya, pada 2011 ini ada 27 jalan yang akan dilakukan penambahan PJU. "Hal itu dilakukan untuk penuntasan secara bertahap adanya sambungan liar, dan menekan pembayaran kepada PLN," ungkap Jack.
Idealnya, kata dia, pemasangan di tiap jalan itu berjarak antara 30 sampai 35 meter. "Itu pun lampunya juga menyesuaikan, mulai dari 70 hingga 250 watt, disesuaikan kondisi dan ruas jalan yang ada," tukasnya. (mtb)
--------------------------------------------------------------------
Prosedur Pengajuan PJU
- Warga/sekelompok orang membuat surat permohonan
- Permohonan disampaikan setelah disetujui RT setempat atau lurah
- Permohonan ditujukan ke walikota melalui Dinas Bina Marga
- Dinas melukukan survei
- Dinas melakukan penyesuaian dengan anggaran
- Lampu penerangan jalan umum (PJU) dipasangkan
Catatan:
- Permohonan harus diketahui RT atau penanggung jawab daerah setempat
- Mencantumkan kisaran jumlah lampu atau titik penerangan yang diminta
- Lebih baik dilampirkan maket atau peta kasar
Sumber : Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment